Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Panglima TNI Minta Masyarakat Berpikir Positif soal Prajurit yang Duduki Jabatan Sipil

image-gnews
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tentang penambahan 23 kegiatan pinjaman dalam negeri (PDN) dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Rapat membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tentang penambahan 23 kegiatan pinjaman dalam negeri (PDN) dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meminta agar masyarakat berpikir positif ihwal wacana penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil. Menurut dia, kehadiran TNI dalam di jabatan sipil justru untuk berdampak baik pada rakyat. 

"Untuk kesejahteraan masyarakat, membantu program-program pemerintah. Bukan untuk yang lain-lain," kata Agus saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.

Revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR membuka peluang prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.

Agus menyebut bahwa TNI kerap dilibatkan untuk mendukung berbagai program di sejumlah kementerian. "Ada beberapa kementerian yang minta MoU dengan saya," ujarnya. 

Dia mencontohkan pelibatan TNI dalam program food estate bersama Kementerian Pertanian (Kementan). "Sekarang kami sedang membuat food estate, membuat sawah di Merauke, 1.058 hektare," tuturnya. 

Agus menyampaikan, keterlibatan personel TNI dalam proyek-proyek semacam itu turut mempertimbangkan faktor kompetensi. "Dibutuhkan keahlian khusus, alat-alatnya juga. Sedangkan, di sana kan daerah terpencil sehingga dibutuhkan TNI yang ke sana," ucapnya. 

Selanjutnya, Agus juga menyinggung soal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang turut melibatkan TNI dalam membangun menara BTS. "Kominfo membangun BTS di daerah terpencil, itu dibutuhkan militer yang membangun dan mengamankan," katanya. 

Agus juga menyebut lembaga lain, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang meminta pengamanan proyek vital nasional kepada TNI. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni "kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden" bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).

Sedangkan, dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini membatasi prajurit aktif mengisi jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini.

Draf revisi UU TNI yang disepakati DPR RI tidak secara spesifik jabatan apa yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI. Dalam Pasal 47 ayat (1) baik di draf revisi maupun di UU TNI yang berlaku saat ini, disebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pengubahan juga terjadi pada ayat (6), yakni menambahkan frasa prajurit aktif. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (6) UU TNI saat ini tidak mencantumkan frasa prajurit aktif.

EKA YUDHA SAPUTRA

Pilihan Editor: Revisi UU TNI-Polri, Istana: Kemenkopolhukam Sedang Siapkan DIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

15 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah menjelaskan ada 4 penumpang lain dari pihak pemilik pesawat jet pribadi itu.


TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM di Balik Rencana Pembebasan Pilot Susi Air

1 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM di Balik Rencana Pembebasan Pilot Susi Air

TNI meminta TPNPB-OPM untuk tidak memanfaatkan rencana pembebasan pilot Susi Air sebagai ajang mencari simpati.


TNI Bantah Serang Markas TPNPB-OPM yang Ditempati Pilot Susi Air

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
TNI Bantah Serang Markas TPNPB-OPM yang Ditempati Pilot Susi Air

TNI membantah telah menyerang markas TPNPB-OPM di Alguru, Papua Pegunungan yang menjadi tempat pilot Susi Air Philip Mark Marthens disandera.


Permintaan TPNPB-OPM ke Pemerintah Indonesia soal Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Saja?

1 hari lalu

TPNPB OPM membantah soal informasi bahwa pihaknya akan membebaskan Philips pada 7 Februari 2024. Hingga kini, TPNPB-OPM masih menunggu sikap Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru yang belum berbicara dengan pihaknya. Dok. TPNPB OPM
Permintaan TPNPB-OPM ke Pemerintah Indonesia soal Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Saja?

TPNPB-OPM mengumumkan proposal pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Berikut permintaannya ke pemerintah Indonesia.


Kapuspen TNI Sebut Militer Indonesia Siap Bekerja Sama dengan OPM untuk Bebaskan Pilot Susi Air

2 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Kapuspen TNI Sebut Militer Indonesia Siap Bekerja Sama dengan OPM untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Hariyanto mengungkapkan, bahwa militer Indonesia siap bekerja sama dengan seluruh pihak untuk membebaskan pilot Susi Air.


Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Permintaan Jokowi kepada Menteri dan Pejabat TNI-Polri Sebelum Pensiun

Presiden Jokowi meminta anggota kabinetnya membuat aturan yang mendukung program Prabowo.


Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

6 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Presiden Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN Hari Ini

Presiden Jokowi masih berkantor di IKN. Ia akan memimpin sidang paripurna kabinetnya yang terakhir hari ini.


KSAD Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Dilanjutkan di Era Prabowo

7 hari lalu

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan soal ledakan Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. Maruli menegaskan, keberadaan gudang amunisi tersebut sangat layak lantaran bangunannya baru dibuat ulang tahun 2000. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KSAD Sebut Pembentukan Angkatan Siber TNI Dilanjutkan di Era Prabowo

KSAD mengatakan pembentukan Angkatan Siber TNI sudah pasti terjadi.


Alasan Jokowi Beri Arahan TNI-Polri di Istana IKN

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024, untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Alasan Jokowi Beri Arahan TNI-Polri di Istana IKN

Presiden Jokowi mengundang para pejabat di lingkungan TNI dan Polri ke IKN hari ini. Apa alasannya?


Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak

7 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Jokowi Minta TNI-Polri Ikut Kawal Transisi Pemerintahan Prabowo: Jangan Ada Riak-riak

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Indonesia berada dalam fase penting pada akhir tahun ini, salah satunya transisi pemerintah.