TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek menanggapi desakan sejumlah kader partainya agar Muhammad Mardiono mundur dari posisi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP. Menurut Awiek, desakan itu adalah bentuk dari kebebasan berpendapat di partai kabah.
Kebebasan itu, kata Awiek, adalah pengejewantahan sifat PPP sebagai partai milik bersama. “PPP sebagai partai umat, tentu desakan-desakan tersebut merupakan bagian demokrasi,” kata Awiek melalui pesan singkat pada Senin, 17 Juni 2024.
Awiek menilai desakan mundur yang diarahkan ke Mardiono adalah aspirasi sebagian kader PPP. Dia menyatakan tak masalah dengan mereka yang ingin menyampaikan pendapat tersebut.
Namun, Awiek berujar penyampaian aspirasi itu harus sesuai dengan aturan yang ada. “Aspirasi hal yang biasa asalkan disampaikan secara tertib dan tidak melanggar ketentuan undang-undang,” ujar dia.
Awiek pun menyampaikan bahwa ada mekanisme yang bisa memfasilitasi pembahasan aspirasi tersebut dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART PPP. Mekanisme itu adalah Muktamar Luar Biasa (MLB). “Sesuai AD/ART, MLB ada mekanismenya yakni diajukan oleh dua pertiga Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Cabang,” kata Awiek.
Diketahui, Muktamar PPP secara resmi diagendakan pada 2025. Namun, mekanisme Muktamar Luar Biasa bisa mempercepat pengambilan keputusan-keputusan strategis partai jika kemudian diadakan.
Sebelumnya, Mardiono juga sempat menanggapi desakan mundur terhadap dirinya dari sejumlah kader PPP. Mardiono mengatakan dia menghormati segala pendapat pelbagai pihak, termasuk yang memintanya untuk menanggalkan jabatannya.
Namun, kata Mardiono, dalam menjalankan organisasi, termasuk dalam partai politik terdapat aturan-aturan yang mesti dipatuhi dan diputuskan secara kolektif kolegial. Sehingga, ia tak dapat mengakomodir tuntutan yang memintanya untuk mundur dari jabatan Plt Ketua Umum PPP karena bukan menjadi keputusan bulat partai.
"Untuk apa mundur kalau tuntutannya bukan merupakan aturan partai," kata Mardiono kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2024.
Karenanya, meskipun didesak untuk mundur, Mardiono meminta agar desakan tersebut dilakukan secara konstitusional dan menjadi agenda yang merepresentasikan seluruh suara kader. "Silakan sampaikan melalui jalan yang resmi, forum resmi," ujar dia.
Pilihan editor: Airlangga Sebut Ridwan Kamil Akan Perhatikan Pertimbangan Partai di Pilkada 2024