Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugat Nawadosa Rezim Jokowi Lewat Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Ini Sejarahnya

image-gnews
Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau
Majelis hakim People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau "Nawadosa" rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengadakan Pengadilan Rakyat untuk menggugat nawadosa Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lewat perwakilan Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan menyampaikan jika sidang rakyat ini dilaksanakan pada Selasa, 25 Juni 2024 kemarin. Nawadosa yang dimaksud merupakan sembilan dosa Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. 

Pengadilan disiarkan secara daring melalui laman mahkamahrakyat.id. Menurut keterangan tertulis yang diterima Tempo, sidang itu dilaksanakan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat mulai pukul 10.00 WIB 

Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini mengundang Jokowi untuk hadir. Undangan disampaikan melalui surat pemanggilan lewat Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah. 

Mahkamah Rakyat Luar Biasa mengadili pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sidang yang berlangsung di Wisma Makara Universitas Indonesia atau UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Dalam sidang People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat itu, para hakim menyatakan Jokowi telah terbukti melanggar sumpahnya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Asfinawati yang bertugas sebagai Hakim Ketua Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Saat membacakan putusan, Asfinawati sempat membahas sumpah yang dulu dibaca Jokowi saat pelantikan presiden.

Warga menonton sidang People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dinamakan Mahkamah Rakyat Luar Biasa di Wisma Makara, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa 25 Juni 2024. Sidang berisikan agenda menggugat Presiden Joko Widodo alias Jokowi atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintahannya. Dalam gugatan tersebut, Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyebutkan bakal mengadili sembilan dosa atau “Nawadosa” rezim Jokowi selama sepuluh tahun menjabat. TEMPO/Subekti.

Asal-usul Pengadilan Rakyat

Sebelum ini istilah sidang atau pengadilan rakyat bukan menjadi hal baru. Dikutip dari laman Peoples’ Tribunal On the Murder of Journalists, pengadilan rakyat merupakan pengadilan pendapat dari akar rumput yang dibentuk oleh masyarakat sipil. Konsep pengadilan ini mengundang masyarakat untuk bersaksi seperti yang pernah diselenggarakan oleh Russell Tribunal tahun 1966. Pengadilan Tribunal saat itu meminta pertanggungjawaban pemerintah AS atas kejahatan perang yang dilakukan di Vietnam. Kala itu akibat perang dingin negara dunia ketiga seperti Vietnam harus terkena imbas perebutan pengaruh oleh negara-negara besar.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa tokoh lainnya juga pernah terlibat sidang ini termasuk Jean Paul Sartre dan Leilo Basso. Mereka berpartisipasi dalam pengadilan tersebut dengan inisiatif yang juga menjadi awal dari tradisi panjang masyarakat sipil dalam mengorganisir Pengadilan Rakyat untuk isu-isu yang berkaitan dengan pemerintahan yang gagal memberikan keadilan. Kebanyakan Pengadilan Rakyat dibentuk guna menuntut pertanggungjawaban negara atas pelanggaran hukum internasional yang umumnya berupa pelanggaran HAM- dengan membangun kesadaran masyarakat dan menggunakan catatan bukti yang sah. 

Tak hanya untuk keadilan rakyat secara hukum, Pengadilan Rakyat juga dapat memberikan peran penting dalam merangkul para korban HAM dan mencatat kisah-kisah mereka. Bentuk pengadilan ini tergantung pada tujuannya, beberapa pengadilan bahkan setara dengan truth commissions, sedangkan yang lain meniru prosedur pengadilan formal. 

Dalam kasus yang terjadi di Indonesia saat ini Pengadilan Rakyat oleh Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini dibentuk atas dasar kemarahan kepada Presiden Jokowi selama 10 tahun menjabat.

Dikutip dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pengadilan ini dibentuk sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa hukum akibat kurangnya gerak inisiatif pemerintah dalam memberikan ruang bagi demokrasi dan penegakan konstitusi dengan mengabaikan pelanggaran hak-hak masyarakat yang terus terjadi. Pengabaian ini bahkan dilakukan oleh lembaga-lembaga peradilan yang seharusnya menegakkan hukum.  

Menurut YLBHI pemerintahan era Jokowi tidak mau membuka mata atas cacatnya yang melanggar hak asasi manusia. Hal ini membuat masyarakat sipil dan para korban yang memperjuangkan hak-hak mereka menjadi rentan dan tidak terlindungi. Menurut Zainal Arifin Mochtar yang mewakili YLBHI dalam artikel menyebutkan bahwa segala pelanggaran yang dilakukan pada era pemerintahan Jokowi membuktikan cacatnya demokrasi. 

“Kita dihadapkan pada kekerasan, perampasan tanah, kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ambisius demi kebijakan nasional, namun melakukan penggusuran terhadap warga seperti di Wadas, Rempang, Pulau Obi dan Pulau Wawonii.” ujarnya. 

SAVINA RIZKY HAMIDA | SULTAN ABDURRAHMAN | YLBHI
Pilihan editor: Mahkamah Rakyat Nyatakan Jokowi Terbukti Langgar Sumpah Rresiden Ri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

1 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

2 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Aksi 411 Singgung Soal Peristiwa KM 50, Ketua FPI sebut Pelanggaran HAM di Era Jokowi

Ketua FPI Muhammad bin Husein Alatas menyinggung soal peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin.


Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

4 jam lalu

Pertemuan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) dengan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani (kanan) di Wedangan Pendhopo Solo, Jawa Tengah, Senin malam, 4 November 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan saat Wedangan dengan Respati Ardi-Astrid Widayani

Sehari usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo, Jokowi bertemu dengan paslon Pilkada Solo Respati Ardi-Astrid Widayani.


Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

5 jam lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Klaim Nonton Semua Debat Pilkada 2024

Jokowi mengatakan setiap paslon memiliki visi-misi yang sesuai dengan keinginan mereka.


AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

12 jam lalu

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendatangi kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024. Dok. Istimewa
AHY Sebut SBY Makan Malam dengan Prabowo di Cikeas

Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan SBY bertemu dengan Prabowo di Cikeas.


Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

13 jam lalu

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen saat debat perdana Pilkada Jateng 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Elektabilitas Andika Perkasa-Hendi Ungguli Luthfi-Taj Yasin, Jokowi Singgung Pemilih Bimbang

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika Perkasa-Hendrar Prihadi 28,8 persen atau unggul 0,7 persen dari rivalnya Ahmad Luthfi-Taj Yasin


FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

13 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Klaim Tuntutan untuk Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa di Aksi 411 Telah Diterima Kemensetneg

Aksi 411 yang diinisiasi FPI mengklaim tuntutan mereka telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.


Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

13 jam lalu

Paslon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono, saat Debat Kedua Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pemilihan Tahun 2024, Concert Hall Ecovention Ancol, Jakarta, Minggu, 27 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Politikus Golkar Klaim KIM Plus Masih Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Politikus Golkar Dave Laksono mengklaim dukungan KIM plus untuk Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta tetap solid.


Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

13 jam lalu

Antrean mengular di check in counter Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang Banten saat akhir libur panjang perayaan hari raya Waisak pada Ahad, 26 Mei 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Erick Thohir Sebut Pembangunan Terminal 4 Bandara Soekarno-Hatta Batal

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan untuk menambah kapasitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta dengan memperbaiki Terminal 1, 2, dan 3.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

15 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.