TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dipastikan tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan partai tersebut dalam sengketa pileg DPR RI di 19 provinsi.
Merespons tidak lolosnya partai berlambang Ka’bah tersebut ke Senayan, Dewan Majelis PPP menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang dipimpin Plt. Ketua Umum Mardiono untuk segera menggelar muktamar pada tahun ini.
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan PPP Zarkasih Nur dan Mustofa Aqil Siroj.
"Betul, disampaikan langsung oleh dua Ketua Majelis kepada Plt. Ketum, yaitu kiai Zarkasih Nur (TuaLis Kehormatan) dan kiai Mustofa Aqil (TuaLis Syariah)," ujar pria yang akrab disapa Romy itu saat dihubungi dari Jakarta, Selasa, 18 Juni 2024 seperti dikutip Antara.
Namun, sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Romy tidak ikut menemui Mardiono, karena saat ini memiliki agenda pribadi di luar negeri.
Surat tertanggal 1 Mei 2024 itu dibubuhkan empat tanda tangan petinggi dewan majelis, yakni Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Prijono Tjiptoherijanto, Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siroj, dan Ketua Majelis Pertimbangan Muhammad Romahurmuziy.
Surat itu berisi sejumlah sikap dewan majelis, di antaranya mereka meminta Muktamar digelar pada 2024.
"Bahwa, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas penurunan perolehan suara PPP secara nasional. Mengingat: (1) suara PPP di Tingkat nasional (DPR Rl) pada Pemilu 2024 jauh lebih rendah ketimbang perolehan suara PPP di Tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota); (2) nomenklatur 'Pelaksana Tugas' Ketua umum PPP menyiratkan bahwa jabatan tersebut tidak permanen dan tidak dijabat secara normal sesuai periode," bunyi poin tersebut.
Dalam surat tersebut juga disebutkan muktamar adalah forum yang tepat untuk melakukan evaluasi. Karena itu, Dewan Majelis PPP meminta agar muktamar digelar pada tahun ini juga, selambat- lambatnya tiga bulan setelah surat tersebut diterima.