Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar mengatakan organisasinya belum mau memberikan sikap atau komentar mengenai bagi-bagi izin tambang ormas keagamaan.

"Sikap FPI tidak bersikap apa pun sementara ini. Untuk pemberian izin bukan domain kami," kata Aziz saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 10 Juni 2024.

Kendati demikian, Aziz menyebut pendapat dari badan hukumnya, DPP Advokat Persaudaraan Islam memaparkan beberapa pasal yang cenderung kontra dengan bagi-bagi IUP lantaran dianggap berpotensi pada tindak pidana korupsi.

Aziz menyebut DPP API menganalisis Kepres 70 Tahun 2023 tentang wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri Pembina Sektor (Menteri ESDM) mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri atau kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi atau koordinasi penanaman modal selaku ketua satuan tugas.

"Dengan ketentuan ini, maka Menteri Investasi atau Kepala BKPM mempunyai wewenang dan dapat mengambil kebijakan dan melakukan penetapan,
penawaran, dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha meliputi BUMD (Badan Usaha Milik Desa)," kata Aziz.

Menurutnya, BUMD meliputi, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.

Azis menyebut ketentuan pemberian wewenang melalui delegasi dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( UU Administrasi Pemerintahan).

Pasal 1 Nomor 23 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 

"Dengan demikian delegasi wewenang tidak dapat dilakukan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi atau Kepala BKPM karena kedudukannya adalah setara atau sejajar sesama menteri dan anggota kabinet. Maka wewenang memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas tidak berdasar menurut hukum," kata dia.

Selanjutnya, soal Pasal 5 ayat 3...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

5 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

Pandangan eks Ketua Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab mengenai arah dukungan di pilkada Jakarta masih samar.


Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

7 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri ke-5 Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, 7 Oktober 2022. Dok. Front Persaudaraan Islam
Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

FPI dan Habib Rizieq Shihab masih wait and see untuk mendukung calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.


Reaksi Bahlil dan Zulhas Saat Anggaran 2025 Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan Turun

9 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja pemerintah dan rencana kerja anggaran tahun anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan realisasi anggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Reaksi Bahlil dan Zulhas Saat Anggaran 2025 Kementerian Investasi dan Kementerian Perdagangan Turun

Pada 2025, anggaran Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi mengalami penurunan. Begini reaksi Bahlil dan Zulhas.


Bahlil Minta Sri Mulyani Dipanggil DPR karena Anggaran Turun, Berapa Besar Penurunannya?

10 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Bahlil Lahadalia buka-bukaan soal investasi Stalink di Indonesia saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bahlil Minta Sri Mulyani Dipanggil DPR karena Anggaran Turun, Berapa Besar Penurunannya?

Menteri Investasi Bahlil dalam rapat dengan DPR sempat sampaikan minta panggil Menteri Keuangan Sri Mulyani. Apa urusannya?


Menteri Investasi Bahlil Sebut Soal Investor Asing di IKN, Apa Katanya Dulu dan Sekarang?

10 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja pemerintah dan rencana kerja anggaran tahun anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2023 dan realisasi anggaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Investasi Bahlil Sebut Soal Investor Asing di IKN, Apa Katanya Dulu dan Sekarang?

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil menyebut sudah banyak investor asing untuk IKN. Tapi, terbaru, ternyata belum ada. Ini alasannya.


Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

11 hari lalu

Tambang Batubara. Tempo/Ramdani
Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

Walhi menyoroti empat pasal selain obral izin tambang ormas keagamaan, yang juga dianggap bermasalah.


Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA

12 hari lalu

Tokoh Katolik Romo Franz Magnis Suseno (tengah) saat konferensi press dalam pertemuan tokoh lintas agama di Jakarta, 17 Januari 2015. Tempo/Aditia noviansyah
Walhi Dorong Ormas Agama Tolak Izin Tambang Ajukan Judicial Review ke MA

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan bahwa pihaknya sedang menganalisis lebih lanjut perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Bahlil Sebut PBNU Dapat Izin Tambang Pekan Ini, Walhi: Tanpa Perpres Melanggar Aturan

12 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Bahlil Sebut PBNU Dapat Izin Tambang Pekan Ini, Walhi: Tanpa Perpres Melanggar Aturan

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto mengkritik pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia yang menyebut bakal memberikan izin tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU pekan depan.


Ormas Keagamaan Menolak Izin Tambang, Soal Kerusakan Lingkungan hingga Rentan Konflik

12 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Ormas Keagamaan Menolak Izin Tambang, Soal Kerusakan Lingkungan hingga Rentan Konflik

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan tidak akan memaksa ormas keagamaan untuk menerima izin tambang


Daftar Ormas Agama yang Tolak dan Terima Izin Tambang Jokowi

12 hari lalu

Jokowi Izinkan Ormas Agama Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Tolak dan Terima Izin Tambang Jokowi

Daftar ormas agama yang menolak dan menerima izin tambang Jokowi