Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Izin Tambang Ormas, Ini Pasal Bermasalah yang Disorot Walhi di PP Kegiatan Pertambangan

image-gnews
Tambang Batubara. Tempo/Ramdani
Tambang Batubara. Tempo/Ramdani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menyoroti empat pasal bermasalah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Nasional, Fanny Tri Jambore Christanto menyatakan, setidaknya ada empat pasal yang berpotensi dapat memberikan dampak serius terhadap tata kelola pertambangan di Indonesia.

Pertama, Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB yang tidak diharuskan disusun tiap tahun. Hal ini terlihat dalam sejumlah Pasal yang menyebutkan bahwa kata "tahunan" dalam perencanaan RKAB itu dihapus. Di antaranya Pasal 22, Pasal 47, Pasal 120, Pasal 162, Pasal 177, Pasal 180, dan Pasal 183 PP 25/2024.

"Kalau PP ini kata 'tahunan' dihapus, implikasinya perusahaan bebas melakukan perencanaan, bahkan tidak melakukan," katanya di kantor Walhi, Jakarta pada Kamis, 13 Juni 2024. 

Selain itu, dampak perubahan perihal perencanaan RKAB ini bisa membuat perusahaan pengelola tambang bebas melakukan kegiatannya. Dengan artian, segala kegiatan pertambangannya tidak harus dievaluasi secara tahunan.

Ia menilai, pasal ini bisa menjadi momok dalam tata kelola pertambangan Tanah Air. Sebab, perusahaan tambang yang tidak mampu merencanakan kegiatannya dengan baik, berisiko menciptakan bencana.

"Sekarang saja dengan RKAB tahunan konflik dan kerusakan lingkungannya banyak, apalagi kalau tidak dievaluasi tahunan," ucap Rere, sapaan lainnya.

Kedua, perihal penambahan frasa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 54 dan 109, yang membuat anak perusahaan BUMN memiliki kedudukan setara dengan BUMN ihwal privilese.

"Terutama dalam hal perpanjangan (kegiatan produksi tambang)," ucapnya. Menurut dia, adanya penambahan frasa 'anak perusahaan BUMN' ini upaya dari pemerintah untuk memperbolehkan pihak swasta yang lain mendapatkan hak keistimewaan serupa dengan BUMN. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, perihal kewajiban untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian tambang. Dalam pasal perubahan ini, kegiatan pengolahan dan pemurnian bisa dilakukan oleh badan usaha yang lain.

Ketentuan ini termaktub pada Pasal 56 dan Pasal 111 PP 25/2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. "Tidak harus di pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya.

Ia mengungkapkan, pasal ini seolah-olah menunjukkan intensi pemerintah untuk memberikan kelonggaran terhadap pemegang IUP, yang dibebaskan dari tanggungan penyediaan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Pasal terakhir yang berpotensi menciptakan dampak buruk terhadap lingkungan ialah pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan. Perubahan ketentuan yang mengizinkan ormas keagamaan memiliki IUP terdapat di paragraf 3 Pasal 83 A.

Ia menilai, adanya pasal yang menyebutkan ormas keagamaan bisa mendapatkan IUP ini upaya pemerintah untuk menjadikan para ormas agama sebagai bumper.

"Ini ambisi ekstremisme pemerintah, ormas agama ditabrakkan dengan situasi konflik sosial dan kerusakan lingkungan," ujarnya. Ia menyatakan, pemerintah terkesan menjadikan ormas keagamaan sebagai tameng sehingga menjadi sorotan publik.

Padahal, katanya, ada indikasi pemerintah sedang menyelundupkan pasal-pasal yang nantinya memberikan kemudahan untuk korporasi, investor, dan swasta secara luas.

Pilihan editor: Belum Ada Investor Asing Masuk IKN, Presiden Jokowi Dulu Sebut Ada Ratusan Investor yang Antre

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Senang Indonesia Posisi ke-27 Peringkat Daya Saing Global, Ini Daftar Lengkapnya

1 menit lalu

Presiden Jokowi menjadi saksi pernikahan Adityo Rimbo Galih Samudro, putra pertama adik kandung Jokowi, Idayati, pada Sabtu pagi ini, 22 Juni 2024. Acara dilangsungkan di Kota Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jokowi Senang Indonesia Posisi ke-27 Peringkat Daya Saing Global, Ini Daftar Lengkapnya

Presiden Jokowi senang ketika mengetahui bahwa peringkat daya saing Indonesia secara global meningkat ke posisi 27, mengalahkan Inggris dan Jepang


Sri Mulyani: Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo Sebesar Rp 71 Triliun akan Masuk Pos Cadangan

32 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sri Mulyani: Anggaran Makan Bergizi Gratis Prabowo Sebesar Rp 71 Triliun akan Masuk Pos Cadangan

Menkeu Sri Mulyani menyatakan anggaran program makan bergizi gratis yang diusulkan Prabowo Subianto telah ditetapkan Rp 71 triliun.


Tafsir Zulhas soal Turbulensi Politik di Masa Transisi yang Dikhawatirkan Jokowi

48 menit lalu

Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna mengenai kondisi perekonomian terkini di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tafsir Zulhas soal Turbulensi Politik di Masa Transisi yang Dikhawatirkan Jokowi

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini mengatakan pernyataan Jokowi soal turbulensi politik merupakan suatu peringatan.


Luhut Klaim Kemudahan Izin Acara Membuat Indonesia Lebih Kompetitif

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO/Han Revanda Putra.
Luhut Klaim Kemudahan Izin Acara Membuat Indonesia Lebih Kompetitif

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan kemudahan perizinan acara bisa membuat Indonesia lebih kompetitif.


Prabowo Duduk di Sebelah Jokowi saat Sidang Kabinet, Istana: Sebagai Presiden Terpilih

3 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna mengenai kondisi perekonomian terkini di Istana Negara, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Duduk di Sebelah Jokowi saat Sidang Kabinet, Istana: Sebagai Presiden Terpilih

Terpantau dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Prabowo duduk di jajaran menteri koordinator yang mendampingi presiden.


Jokowi Waspadai Turbulensi Politik Menjelang Pergantian Pemerintahan ke Prabowo

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024. Dalam Rakornas pengendalian inflasi yang bertemakan Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga itu, Jokowi mengatakan inflasi Indonesia pada Mei 2024 berada di angka 2,84 persen dan merupakan salah satu yang terbaik di dunia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Waspadai Turbulensi Politik Menjelang Pergantian Pemerintahan ke Prabowo

Jokowi berharap proses peralihan pemerintahan dari dirinya ke Prabowo berjalan baik dan mulus. Ia meminta kabinetnya menyampaikan isu positif.


Ketika Prabowo Duduk di Sebelah Jokowi dan Jajaran Menko dalam Sidang Kabinet

3 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jumat 3 Mei 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Ketika Prabowo Duduk di Sebelah Jokowi dan Jajaran Menko dalam Sidang Kabinet

Prabowo, sebelum rapat sempat terlihat berbicara dengan santai namun tampak intens dengan Luhut dan Airlangga.


Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Bahas Perekonomian Terkini

4 jam lalu

Presiden Jokowi (kelima kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay/Pool
Jokowi Gelar Sidang Kabinet Paripurna Bahas Perekonomian Terkini

Presiden Jokowi mengumpulkan para menterinya di Istana Negara hari ini. Mendag Zulhas menyebut membahas soal ekonomi.


Terkini: Sri Mulyani Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun, Analis Prediksi Rupiah Melemah hingga Rp 16.510 per Dolar AS

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Sri Mulyani Sebut Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp 71 Triliun, Analis Prediksi Rupiah Melemah hingga Rp 16.510 per Dolar AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemerintah saat ini dan presiden terpilih menyepakati anggaran makan bergizi gratis Rp 71 triliun.


Basuki Hadimuljono Sebut Rembesan Air Rob di Tambak Lorok karena Proyek Tanggul Laut Semarang Belum Rampung

6 jam lalu

Ketua RW 16 Kampung Nelayan Tambak Lorok, Slamet Riyadi, menunjukkan tanggul laut Semarang tahap II yang dibangun di belakang kampungnya, Selasa, 18 Juni 2024. Senin kemarin, Presiden Jokowi meninjau proyek ini dan mengatakan pembangunan tanggul laut tersebut akan selesai pada Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Basuki Hadimuljono Sebut Rembesan Air Rob di Tambak Lorok karena Proyek Tanggul Laut Semarang Belum Rampung

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka suara soal rembesan rob yang masih terjadi di Kampung Nelayan Tambak Lorok, Semarang.