Dia menyebut pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Satuan Tugas Menteri Investasi atau Kepala BKPM melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e (BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah).
"Dengan ketentuan ini, maka Menteri Investasi atau Kepala BKPM melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan
usaha yang dimiliki oleh ormas. Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 51 ayat (1) UU Minerba," ujarnya.
Aziz menjelaskan pasal itu menyatakan WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang, lebih lanjut dalam Pasal 60 ayat (1) menyatakan WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.
Ketentuan itu, menurut Aziz, dianggap mengandung makna pemberian WIUP mineral logam dan batubara harus diberikan dengan cara lelang, tidak bisa diberikan dengan dibagi-bagi.
Prosedur lelang WIUP menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha terkait dengan administratif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan,
dan kemampuan finansial.
Ketentuan tentang pemberian WIUP melalui lelang diatur lebih lanjut dalam pasal 17 sampai dengan pasal 86 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
"Dengan lelang dimaksudkan agar pemberian WIUP dilakukan secara fair dan mendapatkan pelaku usaha yang terbaik dari aspek pengelolaan maupun aspek memberikan pendapatan bagi negara," kata Aziz.
Sebaliknya apabila WIUP diberikan secara langsung tanpa melalui proses lelang, menurutnya cara dengan pemberian bagi-bagi ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, ada unsur subjektifitas, potensial fraud dan dimungkinkan ada unsur
transaksional atau motif lain di luar aspek teknis dan kemampuan dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan.
"Dengan demikian pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU
Minerba dan PP 96 Tahun 2021 serta penyalahgunaan kewenangan," ujar dia.
Dia mengatakan terdapat kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, untuk WIUP mineral bukan logam, batuan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat diberikan
kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui permohonan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Pasal 54, Pasal 57, Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 86A ayat (4) yang kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aziz juga menyebut Perpres 70 Tahun 2023 Melanggar UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tentang pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas tanpa melalui proses lelang dianggap pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa kedudukan PP dua level di bawah undang-undang, oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan norma yang terdapat dalam
undang-undang.
Berdasarkan kajian dan analisis hukum dalam legal opinion ini, maka Aziz menyimpulkan tiga poin ini.
1. Menteri Investasi atau Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas.
2. Pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana
korupsi.
3. Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.
Pilihan Editor: Sederet Desakan Nahdliyin Alumni UGM kepada PBNU dan Pemerintah soal Izin Tambang