Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Dia menyebut pasal 5 ayat (3) menyatakan bahwa Satuan Tugas Menteri Investasi atau Kepala BKPM melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e (BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah).

"Dengan ketentuan ini, maka Menteri Investasi atau Kepala BKPM melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan
usaha yang dimiliki oleh ormas. Melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 51 ayat (1) UU Minerba," ujarnya. 

Aziz menjelaskan pasal itu menyatakan WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang, lebih lanjut dalam Pasal 60 ayat (1) menyatakan WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang.

Ketentuan itu, menurut Aziz, dianggap mengandung makna pemberian WIUP mineral logam dan batubara harus diberikan dengan cara lelang, tidak bisa diberikan dengan dibagi-bagi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prosedur lelang WIUP menurutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha terkait dengan administratif atau manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan,
dan kemampuan finansial. 

Ketentuan tentang pemberian WIUP melalui lelang diatur lebih lanjut dalam pasal 17 sampai dengan pasal 86 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.

"Dengan lelang dimaksudkan agar pemberian WIUP dilakukan secara fair dan mendapatkan pelaku usaha yang terbaik dari aspek pengelolaan maupun aspek memberikan pendapatan bagi negara," kata Aziz. 

Sebaliknya apabila WIUP diberikan secara langsung tanpa melalui proses lelang, menurutnya cara dengan pemberian bagi-bagi ini tidak dapat dipertanggungjawabkan, ada unsur subjektifitas, potensial fraud dan dimungkinkan ada unsur
transaksional atau motif lain di luar aspek teknis dan kemampuan dalam pengelolaan kegiatan usaha pertambangan.

"Dengan demikian pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU
Minerba dan PP 96 Tahun 2021 serta penyalahgunaan kewenangan," ujar dia.

Dia mengatakan terdapat kerugian negara merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, untuk WIUP mineral bukan logam, batuan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat diberikan
kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui permohonan kepada Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam Pasal 54, Pasal 57, Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 86A ayat (4) yang kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aziz juga menyebut Perpres 70 Tahun 2023 Melanggar UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tentang pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas tanpa melalui proses lelang dianggap pelanggaran terhadap UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan. 

Menurutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa kedudukan PP dua level di bawah undang-undang, oleh karena itu tidak boleh bertentangan dengan norma yang terdapat dalam
undang-undang.

Berdasarkan kajian dan analisis hukum dalam legal opinion ini, maka Aziz menyimpulkan tiga poin ini.

1. Menteri Investasi atau Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh ormas.

2. Pemberian WIUP mineral logam dan batubara secara langsung tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap UU Minerba dan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berpotensi menjadi tindak pidana
korupsi.

3. Perpres 70 Tahun 2023 bertentangan dengan UU Minerba dan UU Administrasi Pemerintahan.

Pilihan Editor: Sederet Desakan Nahdliyin Alumni UGM kepada PBNU dan Pemerintah soal Izin Tambang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

1 hari lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.


Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

12 hari lalu

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

FPI menyampaikan sejumlah kriteria untuk umat Islam memilih calon di Pilkada 2024. Kalau tak ada yang sesuai mereka tak memaksakan untuk memilih.


FPI Bakal Dukung Paslon yang Berani Jual Saham Bir PT Delta di Pilkada Jakarta

14 hari lalu

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
FPI Bakal Dukung Paslon yang Berani Jual Saham Bir PT Delta di Pilkada Jakarta

FPI menyebut bakal memberikan dukungan kepada pasangan calon di pilkada Jakarta yang mampu berkomitmen menegakkan nilai Islami


Enam Tahun PT Lotte Mangkrak, Menteri Investasi Pastikan Mei 2025 Ekspor Hasil Produksi

16 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani (kiri) disambut oleh Presiden Direktur PT Lotte Chemical Indonesia, Yim Dong Hee, di depan Gedung Admin kawasan industri petrokimia hilir atau LOTTE Chemical Indonesia New Ethylene Project (LINE Project) di Kota Cilegon, Banten, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Enam Tahun PT Lotte Mangkrak, Menteri Investasi Pastikan Mei 2025 Ekspor Hasil Produksi

Rosan mengatakan proyek PT Lotte mencakup pembangunan fasilitas petrokimia untuk memproduksi polypropylene serta produk hilir lainnya.


Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

16 hari lalu

Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar
Rempang Eco-City Tertunda, Menteri Rosan akan Selesaikan Menggunakan Koridor Hukum

Menteri Rosan Roeslani mengatakan pihaknya akan menyelesaikan sejumlah investasi yang tertunda. Termasuk di proyek Rempang Eco-City.


Pembangunan Kawasan Industri Lotte sempat Terganjal Sengketa Lahan

16 hari lalu

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Presiden Direktur PT Lotte Chemical Indonesia, Yim Dong Hee, meninjau dari jauh kawasan pembangunan Gedung C3 Splitter (menara di belakang) di kawasan industri petrokimia PT Lotte, di Kota Cilegon, Banten, Rabu, 11 September 2024. C3 Splitter akan berfungsi memisahkan produk propylene dengan propana. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pembangunan Kawasan Industri Lotte sempat Terganjal Sengketa Lahan

Menteri Investasi Rosan Roeslani mengatakan pembangunan kawasan industri petrokimia PT Lotte Chemical Indonesia sempat terganjal sengketa lahan.


Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

32 hari lalu

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.


Seminggu Setelah Dilantik, Menteri Investasi Rosan Tur ke Singapura Investor Terbesar di Indonesia

32 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (tengah) melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja yang juga Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Singapura Tan See Leng di Singapura, Senin (27/8/2024). (ANTARA/HO-BKPM)
Seminggu Setelah Dilantik, Menteri Investasi Rosan Tur ke Singapura Investor Terbesar di Indonesia

Menteri Investasi Rosan Roeslani, yang baru dilantik 19 Agustus lalu, langsung tur ke Singapura mencari investor baru.


Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

33 hari lalu

(Ki-ka) Bahlil Lahadalia saat dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rosan Roeslani saat dilantik menjadi Menteri Investasi, dan politikus Partai Gerindra Angga Raka Prabowo saat dilantik menjadi Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Segini Jumlah Uang Pensiun Menteri Jokowi Meski Hanya Kerja 2 Bulan

Jokowi melantik menteri di ujung masa jabatannya. yang tinggal dua bulan lagi. Berapa tunjangan dan uang pensiun yang diterima menteri baru itu?


Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

37 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf bersama jajaran PBNU menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Saat Rakyat Demo Kawal Putusan MK, Jokowi Bahas Tambang dengan PBNU

Presiden Jokowi membicarakan soal tambang dengan PBNU di tengah aksi massa besar-besaran menolak revisi UU Pilkada.