Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

image-gnews
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota atau sengketa pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota di Provinsi Papua Selatan 2024 pada Jumat, 7 Juni 2024. Adapun PDIP memohonkan hasil pileg Dapil Asmat 1 Provinsi Papua Selatan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret 2024.

Hakim MK dalam persidangan membacakan persoalan di perkara 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon dari PDIP dan termohon KPU.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut, pokok permohonan PDIP dalam perkara ini ialah adanya dugaan pengurangan perolehan suara milik PDIP sebesar 190 suara dan terjadinya penambahan perolehan suara oleh Partai Amanat Nasional atau PAN sebesar 221 suara.

PDIP mengklaim penyebab terjadinya pengurangan dan penambahan tersebut karena KPU Kabupaten Asmat tidak menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan perbaikan D hasil kecamatan.

"Menurut pemohon, di Distrik Sor Ep seharusnya pemohon mendapat 955 suara, namun oleh termohon ditetapkan hanya mendapat 765 suara. Sedangkan untuk PAN seharusnya mendapat 373 suara, namun ditetapkan oleh termohon menjadi 594 suara," kata Guntur di ruang sidang MK, Jumat, 7 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, bahwa untuk menguatkan terjadinya kecurangan itu PDIP telah mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan atau Distrik Sor Ep Model D hasil kecamatan. MK juga telah menerima alat bukti serupa dari KPU selaku termohon.

"Setelah Mahkamah membandingkan dengan alat bukti yang diajukan termohon, dan oleh pihak terkait (PAN) terdapat perbedaan," kata Guntur.

Hakim menyebut, alat bukti pemohon tidak disertai lampiran model D hasil, sementara alat bukti termohon disertai lampiran tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Mahkamah, lampiran model D hasil itu penting untuk menunjukkan perolehan suara pemohon dan pihak terkait pada tiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Sor Ep. Sebab, tanpa adanya lampiran tersebut bisa menyulitkan hakim konstitusi untuk membandingkan data perolehan suara yang benar.

"Terlebih lagi setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang, berdasarkan alat bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait (PAN) terdapat kesamaan perolehan suara yang ditetapkan termohon," kata Guntur.

Ia juga menyebut, PDIP mengajukan alat bukti berupa lampiran model C hasil untuk seluruh TPS di Distrik Sor Ep. Dalam alat bukti itu, Mahkamah menyatakan menemukan perbedaan total perolehan suara untuk PDIP dan PAN.

"Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati, menemukan pada beberapa model C hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan pemohon terhadap bekas perubahan angka," kata Guntur.

Mahkamah menjelaskan, bekas itu diketahui dari adanya penebalan angka perolehan suara serta bekas angka dihapus memakai tipe X. Atas temuan itu, ujarnya, Mahkamah tidak meyakini alat bukti yang diajukan oleh PDIP selaku pemohon. 

Ketika rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Kabupaten Asmat, PDIP juga diketahui tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara dari PAN. Karena itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo, Mahkamah memutus menolak permohonan PDIP soal dugaan pengurangan suara dan penambahan suara di Dapil Asmat 1. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan PPP soal Dugaan Penggelembungan Suara Nasdem di Gorontalo Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Lakukan Kunjungan hingga Beri Kuliah Umum di St Petersburg Rusia

2 jam lalu

Megawati Soekarnoputri tiba di St. Petersburg, Rusia, mendarat di Bandara Pulkova, pada Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 19.00 waktu setempat. Foto Istimewa
Megawati Lakukan Kunjungan hingga Beri Kuliah Umum di St Petersburg Rusia

Megawati Soekarnoputri berkunjung ke St. Peterburg, Rusia untuk melakukan beberapa pertemuan dan memberi kuliah umum.


Pilkada Solo, Teguh Prakosa-Bambang Nugroho Dapat Dukungan 4 Parpol Nonparlemen

17 jam lalu

Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo dari PDIP, Teguh Prakosa-Bambang Nugroho mendapat dukungan dari empat parpol non parlemen untuk maju di Pilkada Solo 2024. Deklarasi dukungan dilangsungkan di kantor DPC PDIP Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 14 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pilkada Solo, Teguh Prakosa-Bambang Nugroho Dapat Dukungan 4 Parpol Nonparlemen

Teguh Prakosa-Bambang Nugroho yang diusung PDIP di Pilkada Solo mendapat dukungan tambahan dari empat parpol nonarlemen.


Adu Janji 3 Paslon di Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana

17 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno berbincang dengan warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Adu Janji 3 Paslon di Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Bagaimana Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengumbar janji dalam Pilkada Jakarta?


Ragam Reaksi Soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Kerap Menjelekkan Prabowo

19 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ragam Reaksi Soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Kerap Menjelekkan Prabowo

Analis menyebutkan Kominfo punya alat lengkap menelusuri jati diri pemilik akun Fufufafa.


PDIP Pastikan Pertemuan Megawati dan Prabowo: Bukan soal Dukung Mendukung

23 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tersenyum saat menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
PDIP Pastikan Pertemuan Megawati dan Prabowo: Bukan soal Dukung Mendukung

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pertemuan Megawati dan Prabowo merupakan agenda silaturahim antardua tokoh bangsa.


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

1 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

1 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

1 hari lalu

Mobil Toyota Camry milik Harun Masiku disegel KPK di Apartemen Thamrin Residence pada 17 Januari 2020. Tempo/Linda Trianita
Mobil Harun Masiku yang Ditemukan KPK Pakai Pelat Nomor Palsu

Mobil Harun Masiku yang ditemukan KPK pakai pelat nomor palsu milik seorang wanita asal Jakarta Utara.


PDIP Beri Sinyal Dukung Pemerintahan Prabowo dan Apresiasi Kabinet Zaken

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
PDIP Beri Sinyal Dukung Pemerintahan Prabowo dan Apresiasi Kabinet Zaken

PDIP bicara soal peluang mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Partai banteng ini juga apresiasi wacana kabinet zaken Prabowo.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?