Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Gugatan PDIP soal Dugaan Penggelembungan Suara PAN di Asmat

image-gnews
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota atau sengketa pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota di Provinsi Papua Selatan 2024 pada Jumat, 7 Juni 2024. Adapun PDIP memohonkan hasil pileg Dapil Asmat 1 Provinsi Papua Selatan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada 20 Maret 2024.

Hakim MK dalam persidangan membacakan persoalan di perkara 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dengan pemohon dari PDIP dan termohon KPU.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut, pokok permohonan PDIP dalam perkara ini ialah adanya dugaan pengurangan perolehan suara milik PDIP sebesar 190 suara dan terjadinya penambahan perolehan suara oleh Partai Amanat Nasional atau PAN sebesar 221 suara.

PDIP mengklaim penyebab terjadinya pengurangan dan penambahan tersebut karena KPU Kabupaten Asmat tidak menetapkan hasil perolehan suara berdasarkan perbaikan D hasil kecamatan.

"Menurut pemohon, di Distrik Sor Ep seharusnya pemohon mendapat 955 suara, namun oleh termohon ditetapkan hanya mendapat 765 suara. Sedangkan untuk PAN seharusnya mendapat 373 suara, namun ditetapkan oleh termohon menjadi 594 suara," kata Guntur di ruang sidang MK, Jumat, 7 Juni 2024.

Ia mengungkapkan, bahwa untuk menguatkan terjadinya kecurangan itu PDIP telah mengajukan alat bukti berupa Rekapitulasi Tingkat Kecamatan atau Distrik Sor Ep Model D hasil kecamatan. MK juga telah menerima alat bukti serupa dari KPU selaku termohon.

"Setelah Mahkamah membandingkan dengan alat bukti yang diajukan termohon, dan oleh pihak terkait (PAN) terdapat perbedaan," kata Guntur.

Hakim menyebut, alat bukti pemohon tidak disertai lampiran model D hasil, sementara alat bukti termohon disertai lampiran tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Mahkamah, lampiran model D hasil itu penting untuk menunjukkan perolehan suara pemohon dan pihak terkait pada tiap Tempat Pemungutan Suara atau TPS di Distrik Sor Ep. Sebab, tanpa adanya lampiran tersebut bisa menyulitkan hakim konstitusi untuk membandingkan data perolehan suara yang benar.

"Terlebih lagi setelah Mahkamah melakukan penghitungan perolehan suara ulang, berdasarkan alat bukti yang diajukan termohon dan pihak terkait (PAN) terdapat kesamaan perolehan suara yang ditetapkan termohon," kata Guntur.

Ia juga menyebut, PDIP mengajukan alat bukti berupa lampiran model C hasil untuk seluruh TPS di Distrik Sor Ep. Dalam alat bukti itu, Mahkamah menyatakan menemukan perbedaan total perolehan suara untuk PDIP dan PAN.

"Terhadap perbedaan tersebut, setelah Mahkamah mencermati, menemukan pada beberapa model C hasil salinan DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan pemohon terhadap bekas perubahan angka," kata Guntur.

Mahkamah menjelaskan, bekas itu diketahui dari adanya penebalan angka perolehan suara serta bekas angka dihapus memakai tipe X. Atas temuan itu, ujarnya, Mahkamah tidak meyakini alat bukti yang diajukan oleh PDIP selaku pemohon. 

Ketika rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat Kabupaten Asmat, PDIP juga diketahui tidak mengajukan keberatan terhadap perolehan suara dari PAN. Karena itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Suhartoyo, Mahkamah memutus menolak permohonan PDIP soal dugaan pengurangan suara dan penambahan suara di Dapil Asmat 1. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan PPP soal Dugaan Penggelembungan Suara Nasdem di Gorontalo Utara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

1 jam lalu

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta dalam debat pertama Pilkada Jawa Timur di Graha Unesa, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 18 Oktober 2024. Dok. Istimewa
Kata Hasto PDIP Soal Risma-Gus Hans setelah Debat Kedua Pilgub Jatim

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yakin, dengan prestasi Risma, paslon Risma-Gus Hans akan membawa kemenangan bagi Jawa Timur.


'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

5 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa (paling kiri) dan Hendrar Prihadi (paling kanan) hadir di Kantor DPC PDIP Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
'Jagoan' PDIP di Pilgub Jakarta dan Jateng Unggul Versi Survei Litbang Kompas

Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas Andika-Hendi dan Pramono-Rano unggul atas rivalnya di Pilkada Jakarta dan Jateng.


Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

23 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.


Serius Santai ala Mega

1 hari lalu

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dok. Istimewa
Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.


Soal Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi, Hasto PDIP: Mentalitas Kalah

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (kiri) didampingi Ketua DPD PDIP Nusa Tenggara Barat (NTB) Rachmat Hidayat (kanan) dikonfirmasi wartawan usai memimpin rapat kerja daerah khusus (Rakerdasus) untuk konsolidasi pemenangan pilkada serentak 2024 yang digelar DPD PDI NTB di Kota Mataram, Sabtu (26/10/2024). ANTARA/Nur Imansyah
Soal Pertemuan Ridwan Kamil dengan Jokowi, Hasto PDIP: Mentalitas Kalah

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil menemui Presiden ke-7 Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Jumat, 1 November lalu.


Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

2 hari lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat safari politik dan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 di Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 28 Oktober 2024. ANTARA/HO-PDIP
Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

Dalam masa kampanye Pilpres 2024, sejumlah simpatisan PDIP Gunungkidul sempat viral karena mengaku dianiaya pasukan pengawal Jokowi.


Pramono Anung Disambut 5.000 Orang saat Deklarasi Fathers Inisiatif Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey

2 hari lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung, menyampaikan gagasannya saat Deklarasi Fathers For Pram & Doel di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Disambut 5.000 Orang saat Deklarasi Fathers Inisiatif Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey

Sebanyak 5.000 orang hadir dalam deklarasi Fathers yang digagas Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey. Pramono Anung berkomitmen mewujudkan Jakarta berkeadilan dan setara untuk semua.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Hasto Minta Kader PDIP Ketuk Pintu Rakyat untuk Menangkan Endah-Joko di Gunungkidul

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. ANTARA/Humas UI.
Hasto Minta Kader PDIP Ketuk Pintu Rakyat untuk Menangkan Endah-Joko di Gunungkidul

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajak kader bergotong royong memenangkan Endah Subekti Kuntariningsih-Joko Parwoto dalam Pemilihan Bupati Gunungkidul.