Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Putusan MA Soal Batas Usia di Pilkada, Kaesang: Saya Memungkinkan untuk Maju

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menjawab soal isu pancalonannya menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menjawab soal isu pancalonannya menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Kaesang Pangarep buka suara soal polemik putusan Mahkamah Agung yang memungkinkan dirinya maju di Pilkada 2024

"Ini kan kita lihat dulu, kalau peraturan yang diubah MA, saya memungkinkan untuk maju," kata putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu saat ditemui di kantor DPP PSI Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juni 2024.

Ia mengatakan akan menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terkait putusan MA tersebut. 

Seperti diketahui putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU untuk mengubah PKPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kaesang mengatakan dirinya tak mengetahui apakah KPU akan berkonsultasi dengan DPR soal Peraturan KPU tentang Pilkada pascaputusan MA. "Saya tidak tahu karena tidak ikut-ikut," ujar adik dari Gibran Rakabuming Raka ini.

Kaesang mengatakan, saat ini PSI yang dipimpinnya punya 8 kursi di DPRD DKI. Hal ini memungkinkan partainya untuk berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur di Jakarta.

"Kalau ditanya saya akan maju, atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus," ujar suami Erina Gudono itu.

Pilihan Editor: Ma'ruf Amin Berharap Papua Tetap Kondusif Sambut Pilkada Serentak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Tarik Diri Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pilkada

2 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman
Demokrat Tarik Diri Tak Lanjutkan Pembahasan RUU Pilkada

Demokrat mendorong KPU segera menyusun peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan Pilkada.


DPR-Pemerintah-KPU Bilang Akan Ikuti Putusan MK untuk Susun PKPU

2 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kiri), Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto (kedua kanan), dan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad (kanan) menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR-Pemerintah-KPU Bilang Akan Ikuti Putusan MK untuk Susun PKPU

DPR dan KPU akan menggelar rapat konsultasi mengenai PKPU untuk Pilkada 2024 pada Senin pekan depan, 26 Agustus 2024.


Dasco Gerindra Sebut KIM Akan Usung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024

3 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Dasco Gerindra Sebut KIM Akan Usung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024

Menurut Sufmi Dasco, keputusan tak mengusung Kaesang oleh KIM telah disepakati sebelum ada putusan MK.


Daftar Caleg Terpilih DPRD Jakarta, William PSI dan Tina Toon PDIP Raih Suara Tertinggi

3 jam lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Daftar Caleg Terpilih DPRD Jakarta, William PSI dan Tina Toon PDIP Raih Suara Tertinggi

KPU Jakarta menetapkan calon anggota legislatif terpilih DPRD Jakarta. Berikut daftar 106 caleg terpilih.


KPU Akomodir Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Paslon

3 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Akomodir Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Paslon

KPU bakal mengubah ketentuan di Pasal 15 dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ihwal syarat minimal usia calon kepala daerah.


Mahkamah Agung Buka Rekrutmen 4.940 CPNS lulusan D3 hingga S3

4 jam lalu

Ilustrasi seleksi CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mahkamah Agung Buka Rekrutmen 4.940 CPNS lulusan D3 hingga S3

Mahkamah Agung buka rekrutmen 4.940 CPNS untuk lulusan D3, S1, hingga S3. Berikut daftar lengkapnya.


DPR Klaim Gunakan Seluruh Putusan MK untuk Rujukan Susun PKPU Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Klaim Gunakan Seluruh Putusan MK untuk Rujukan Susun PKPU Pilkada 2024

Komisi Pemerintahan DPR telah menerima draf PKPU dari KPU yang mengakomodasi putusan MK.


Erina Gudono-Kaesang Diduga Naik Jet Pribadi Ke Amerika, Harga Sewanya Tembus Rp 308 Juta per Jam?

4 jam lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Erina Gudono-Kaesang Diduga Naik Jet Pribadi Ke Amerika, Harga Sewanya Tembus Rp 308 Juta per Jam?

Berapa harga sewa jet pribadi yang diduga digunakan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono untuk pergi ke Amerika Serikat? Simak penjelasannya berikut ini.


Kaesang dan Istri Pamer Naik Jet Pribadi, Begini Jejak Emisi Karbonnya

5 jam lalu

Foto cuplikan story IG Erina Gudono yang diduga diambil dari atas jet pribadi dan foto Kaesang bersama Erina saat berada di California, AS. Instagram
Kaesang dan Istri Pamer Naik Jet Pribadi, Begini Jejak Emisi Karbonnya

Perjalanan Kaesang dan istri menyita perhatian publik ketika Erina Gudono membagikan berbagai potret bersama Kaesang yang memamerkan kemewahan.


Dasco Belum Pastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Akan Ikuti Putusan MK

5 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers soal RUU Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pilkada batal untuk disahkan dan Pilkada serentak 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dasco Belum Pastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Akan Ikuti Putusan MK

Menurut Dasco, putusan yang dikeluarkan MK tidak otomatis membatalkan putusan MA.