Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Siapkan Tiga Rancangan PKPU untuk Pilkada 2024, Apa Saja?

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Yulianto Sudrajat (kiri) bersama anggota KPU RI lainnya saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Rio Feisal
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Yulianto Sudrajat (kiri) bersama anggota KPU RI lainnya saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA/Rio Feisal
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan pihaknya menyiapkan tiga rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

“Tiga rancangan PKPU, yaitu PKPU tentang kampanye untuk kepala dan wakil kepala daerah, kemudian rancangan PKPU untuk dana kampanye, dan yang ketiga adalah rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara," kata Yulianto di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dia menyebutkan KPU segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah mengenai tiga rancangan PKPU tersebut melalui rapat dengar pendapat.

Yulianto  juga menuturkan KPU telah memberikan pembekalan kepada seluruh jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota karena pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah tinggal hitungan hari lagi, yakni mulai 27 hingga 29 Agustus nanti.

“Seluruh jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah siap melaksanakan pendaftaran bagi pasangan calon,” katanya.

KPU Cermati Perkembangan PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Adapun Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mencermati setiap perkembangan mengenai dua putusan Mahkamah Konstitusi sebelum menetapkan revisi PKPU tentang Pencalonan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.

“KPU mengamati perkembangan demi perkembangan, dan kami sedang berupaya agar bisa diberikan kesempatan segera untuk dapat melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah sesuai dengan putusan MK," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Idham menuturkan kewajiban berkonsultasi tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 . Salah satu pertimbangan putusannya: “Meskipun bersifat mandiri, KPU tidak berarti bebas menentukan kebijakan secara sepihak. Tahapan konsultasi dengan DPR bukan sesuatu yang mengancam terhadap kemandirian KPU. Peran DPR dan Pemerintah berhenti hanya sampai tahap pembentukan peraturan.”

Karena itu, dia mengatakan KPU tetap independen dalam menyikapi dua putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala dan wakil kepala daerah tersebut.

“Ketika kami konsultasi apakah kami tidak independen? Kami melaksanakan putusan MK, wajib konsultasi, dan itu tertuang dalam pertimbangan MK,” ujar dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

7 jam lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

8 jam lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

10 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

11 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

17 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

21 jam lalu

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) untuk Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama Irjen Pol. Eddy Hartono saat dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 11 September 2024. Gus Ipul akan mengisi sisa masa jabatan Mensos yang ditinggalkan Tri Rismaharini yang mengundurkan diri menyusul keikutsertaannya dalam Pilgub Jawa Timur. Sementara Irjen Eddy Hartono pernah mengemban tugas sebagai Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror (2015-2017). Eddy menggantikan Komjen Pol. Mohammed Rycko Amelza Dahniel, yang dilantik menjadi Kepala BNPT pada 3 April 2023. TEMPO/Subekti
Politikus PDIP Pernah Bilang Begini soal Mensos Baru Pengganti Risma

Kader PDIP Risma mengundurkan diri sebagai Mensos. Presiden Jokowi menunjuk Gus Ipul sebagai penggantinya.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

1 hari lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

1 hari lalu

KPU siapkan aturan teknis antisipasi kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU Menanggapi Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada ulang akan digelar tahun depan jika kotak kosong mengalahkan calon tunggal.