TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Partai Buruh Said Salahuddin menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak wajib untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas peraturan KPU atau PKPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Pilkada. Sebab, kata dia, waktu yang tersisa sebelum pendaftaran pasangan calon mepet.
"Karena waktu sudah mepet, maka konsultasi (ke DPR) itu enggak wajib," ujar Said ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia mengklaim, partainya pernah mengajukan gugatan perihal aturan konsultasi antara KPU dan DPR ini ke MK. Dia mengungkapkan, terhadap gugatannya itu Mahkamah telah memutuskan bahwa konsultasi itu diperlukan tapi tak mengikat.
Untuk efisiensi waktu, ucapnya, KPU cukup bersurat dengan menerbitkan naskah dinas lembaga penyelenggara pemilu itu ke DPR. "Itu sudah dianggap sebagai konsultasi," ucap Said.
Karena itu, Partai Buruh mendesak KPU untuk segera menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengadaptasi putusan MK soal pencalonan kepala daerah dan syarat batas usia minimal. Dia juga mengimbau agar PKPU baru itu tidak menimbulkan multitafsir.
"Ke Bawaslu kami minta untuk mengawasi PKPU baru, agar jangan ada PKPU di daerah yang punya tafsir sendiri-sendiri," katanya.
Adapun KPU akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK mengenai persyaratan pencalonan Pilkada. Langkah itu akan dilakukan sebelum KPU membuat PKPU baru.
"KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Kami per 21 Agustus kemarin bersurat ke DPR untuk konsultasi," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantornya, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Afif mengatakan KPU pernah mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) seperti saat memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Saat itu, KPU mendapat peringatan dinyatakan terbukti bersalah dan diberi peringatan keras terakhir.
Menurut Afif, konsultasi bakal segera dilakukan sebelum pendaftaran Pilkada dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. "Jadi kami sedang menyiapkan draf untuk tindaklanjut putusan MK tersebut," katanya.