TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa lembaganya bakal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal UU Pilkada. Putusan MK itu menyatakan syarat batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan pasangan calon atau paslon.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dia mengatakan, lembaganya bakal mengubah ketentuan di Pasal 15 dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ihwal syarat minimal usia calon kepala daerah. Perubahan peraturan itu, ujarnya, akan menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 70.
KPU, ujar Afifuddin, juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu. Dia menyatakan, KPU berupaya agar perubahan PKPU Nomor 8 serta pedoman teknisnya untuk menindaklanjuti putusan MK bisa terbit sebelum pendaftaran paslon.
Afifuddin mengungkapkan, dalam melakukan perubahan PKPU ini pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Aturan batas usia minimal calon kepala daerah ini menjadi polemik menjelang pendaftaran Pilkada 2024. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni kemarin memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengubah Peraturan KPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Namun, Putusan MA ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.
Pilihan Editor: DPR Klaim Gunakan Seluruh Putusan MK untuk Rujukan Susun PKPU Pilkada 2024
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.