TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh batal melakukan unjuk rasa lanjutan menolak pengesahan revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan, penundaan dilakukan pasca Baleg DPR mengklaim tidak akan mengesahkan revisi UU Pilkada. "Karena itu, aksi 23 Agustus di DPR RI, kita tunda," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat 23 Agustus 2024.
Partai Buruh memutuskan memantau perkembangan situasi dahulu. Unjuk rasa kembali dilakukan bila KPU tak kunjung merevisi Peraturan KPU sesuai dengan dua putusan MK.
"Sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI," kata Said.
Adapun Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.
Sebelumnya, Said mengatakan, bahwa ribuan buruh dari berbagai latar belakang menuntut DPR untuk tidak mengubah keputusan MK tersebut. Tak hanya di DPR, kata Said, ribuan buruh peserta massa aksi itu berdemonstrasi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Presiden Partai Buruh ini menuntut agar penyelenggara pemilu segera mengeluarkan Peraturan KPU atau PKPU ihwal putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. "Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK," ujarnya.
Pada Kamis 22 Agustus 2024, berbagai elemen melakukan unjuk rasa di berbagai daerah. Desakan itu membuat DPR berjanji membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, pembatalan itu tidak berhubungan dengan demonstrasi yang berlangsung pada hari yang sama.
Dasco mengatakan pembatalan pengesahan RUU Pilkada telah diputuskan saat DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari.
“Kalau tadi Anda monitor bahwa tidak jadinya dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10.00 pagi,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 22 Agustus 2024.
Saat itu, Dasco mengklaim demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR belum terlalu ramai. “Itu belum ada massa, masih sepi,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Dasco berujar batalnya paripurna menjadi alasan DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada. “Kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR,” ujar dia.
Dasco mengatakan batalnya paripurna berarti RUU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024. Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.
Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan persidangan DPR, yaitu paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat berlangsung pada hari Selasa atau Kamil.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Reza Rahadian Geram dengan DPR yang Abaikan Aspirasi Masyarakat atas Putusan MK