TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tak mempersoalkan gagalnya putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep berlaga di Pilkada 2024. Koalisi Indonesia Maju (KIM), kata dia, sejujurnya telah berembuk untuk memasangkan pasangan calon di pilkada Jawa Tengah. Pasangan itu adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
"Keputusannya sudah lebih dari seminggu lalu, sebelum putusan MK," kata Dasco di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.
Pernyataan Dasco ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Pada 19 Agustus lalu, ia mengatakan bahwa KIM Plus sejalan dengan Partai NasDem yang telah menyatakan dukungan bagi duet Ahmad Luthfi dan Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah.
"Kita akan mengusung Pak Ahmad Luthfi dan Mas Kaesang," kata Dasco di Gedung DPR, Senin malam, 19 Agustus 2024.
Dengan bergabungnya Partai NasDem ke KIM Plus, kata Dasco, KIM akan bersama-sama mengikuti skema untuk mengusung duet bekas Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Ketua Umum PSI ini. Akan tetapi, ia menjelaskan, bahwa masuknya nama Kaesang ke dalam bursa calon wakil Gubernur KIM di Jawa Tengah, merupakan aspirasi dari beberapa usulan yang ditampung oleh KIM.
"Tetapi, keputusannya adalah Ahmad Luthfi dan Gus Yasin. Sudah seminggu lebih diputuskan," kata Dasco hari ini.
Dasco menegaskan, dengan tengah plesirnya Kaesang ke Amerika Serikat menandakan bahwa putra bungsu Presiden Jokowi itu tak akan berlaga di Pilkada 2024. "Saat ini kan Mas Kaesang sedang tidak berada di Indonesia karena memang dia enggak ikut daftar," ujar Dasco.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kaesang Pangarep telah membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa. Surat tersebut dapat dijadikan lampirkan persyaratan untuk maju di pilkada.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan permohonan pembuatan surat keterangan tersebut dimohonkan pada 20 Agustus lalu.
"Setelah kami cek di kepaniteraan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memang betul ada permohonan tersebut. Dan sesuai standar operasional prosedur, permohonan diproses pada hari itu juga," kata Djuyamto dalam keterangan video yang diperoleh Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024.
Djuyamto melanjutkan, selain membuat permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, Kaesang memohonkan pembuatan surat keterangan tidak pernah dicabut hak memilih dan surat tidak memiliki tanggungan hutan, baik secara perorangan maupun badan hukum.
Kaesang disebut bakal menjadi wakil bagi Ahmad Luthfi yang diusung Koalisi Indonesia Maju sebagai calon Gubernur di pilkada Jawa Tengah. Partai NasDem menjadi salah satu partai politik yang telah menyatakan dukungan pada duet Luthfi-Kaesang ini.
Peluang Kaesang maju menjadi calon wakil gubernur di pilkada terbuka lebar setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan ini menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Saat ini, usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Artinya, putusan MA memberikan karpet merah pada Ketua Umum PSI itu.
Namun, upaya Kaesang melenggang terkendala dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pasangan calon di pilkada mendaftarkan diri, bukan saat pelantikan.
DPR sempat tak mengakomodasi putusan MK dengan delapan fraksi partai kompak menyepakati hasil pembahasan revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna. Langkah itu membuat gelombang aksi massa menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang dinilai melanggar konstitusi. Pada akhirnya, Dasco juga selaku Ketua DPR menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Pilihan Editor: Hidayat Nur Wahid Sebut PKS Terima Putusan MK karena Beri Ruang Demokrasi