TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mengakomodir putusan MK ke dalam PKPU di Pilkada 2024.
DPR, kata dia, telah berkoordinasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama mentaati putusan MK yang berkaitan dengan pilkada.
"Maka, rapat konsultasi hari Senin itu tidak akan mengubah apapun," kata Dasco di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024, seperti dikutip dari Tempo.
Politikus Partai Gerindra itu meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap manuver-manuver yang dapat terjadi. Ia memastikan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk mentaati apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Bahwa ada kekhawatiran, saya tegaskan DPR dan pemerintah akan sama-sama mentaati putusan MK yang dituangkan dalam PKPU," ujar Dasco.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan mengikuti putusan DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada, Kamis kemarin, 22 Agustus 2024.
Pemerintah, katanya, menghormati keputusan DPR karena keputusan tersebut merupakan keputusan yang menjadi harapan publik.
"Dengan ditunda rapat paripurnanya, maka pemerintah ikut. Tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua," kata Supratman di Gedung DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, keputusan DPR sudah tegas dinyatakan, sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan.
Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga menyatakan bahwa lembaganya bakal mengakomodir putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal Undang-Undang Pilkada. Putusan MK itu menyatakan syarat batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan pasangan calon.
"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif di kantor KPU, Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.