Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Gugatan Partai yang Tak Lolos Parlemen soal Sengketa Pileg Kandas di MK

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan sengketa pileg sejumlah partai politik yang gagal ke Senayan, berguguran di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan ada 297 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU DPR, DPD DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurut catatan Tempo, di antara ratusan perkara itu ada delapan partai yang tidak lolos parlemen menjadi pemohon.

Seperti diketahui, dua hari lalu pada 21 hingga 22 Mei 2024, majelis hakim konstitusi telah menggelar sidang putusan dismissal. Pada sidang ini, hakim MK membacakan perkara-perkara yang tidak diteruskan ke tahap pembuktian.

Secara total, ada 207 perkara yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung dua hari itu. Ini termasuk perkara yang diajukan oleh partai yang tidak lolos ke Senayan. Berikut daftarnya, dinukil dari laman resmi MK:

1. PPP

Partai Persatuan Pembangunan menjadi partai yang gagal masuk parlemen dalam pemilu 2024. Untuk pertama kali dalam sejarah, partai Ka'bah ini gagal mendapatkan kursi DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Dari 23 gugatan yang diajukan oleh PPP, sebanyak 21 di antaranya tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi. Permohonan yang lanjut ke tahap pembuktian hanya PHPU pileg di daerah Riau dan Kalimantan Utara.

Adapun gugatan PPP yang gagal adalah di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

2. PBB

Partai Bulan Bintang mengajukan delapan permohonan sengketa pileg. Dua di antaranya dicabut.

Dari enam perkara yang tersisa, tiga perkara yaitu di wilayah Maluku, Sumatera Selatan, dan Papua Tengah tidak lanjut ke proses pembuktian. Sebab, tidak diterima oleh majelis hakim.

3. PSI

Partai Solidaritas Indonesia mengajukan dua permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep ini mempersoalkan pemilihan legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Namun, hanya permohonan di wilayah Sumatera Utara yang lanjut ke tahap pembuktian. Gugatan di Jawa Timur kandas karena tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi.

4. Perindo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Persatuan Indonesia mengajukan enam permohonan PHPU pileg ke MK. Namun, satu permohonan untuk sengketa di Gorontalo dicabut.

Dari lima gugatan yang tersisa, hanya satu yang tidak lanjut ke tahap pembuktian, yaitu sengketa di Papua Tengah. MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

5. Hanura

Partai Hati Nurani Rakyat mengajukan permohonan di empat provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Papua Tengah. Dari empat perkara itu, dua di antaranya lanjut ke tahap pembuktian.

Sedangkan dua sisannya di Papua Tengah dan NTB tidak dilanjutkan. Ini lantaran hakim MK memutuskan kedua perkara ini tidak diterima.

6. PKN

Partai Kebangkitan Nusantara mengajukan empat permohonan PHPU pileg, yakni di Maluku Utara, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Keempat perkara ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim konstitusi menilai keempat perkara tersebut kabur atau tidak jelas. Sehingga tidak dapat diterima.

7. Garuda

Partai Garda Republik Indonesia menjadi pemohon dua perkara sengketa pileg di Lampung dan Papua Tengah. Namun, MK menilai permohonan keduanya tidak dapat diterima. Sehingga tidak lanjut ke tahap pembuktian.

8. Gelora

Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengajukan tiga permohonan PHPU pileg. Dua perkara tercatat masuk ke sidang pembuktian, yakni untuk wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Hanya satu perkara yang tidak dilanjutkan, yakni untuk pemilihan legislatif di Papua. Ini karena majelis hakim konstitusi menilai permohonan kabur, sehingga tidak menerima gugatan tersebut.


Pilihan Editor: Putusan Dismissal Sengketa Pileg di MK: 106 Perkara Lanjut Pembuktian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

35 menit lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

Buron Faldri Iriawan adalah terpidana perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.


Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

18 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik memimpin rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tanpa Tahapan Kampanye, KPU akan Gunakan Ragam Media Sosialisasikan PSU

KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU.


PPP Tak Lolos ke Senayan, Politikus Senior Ini Minta Elite Partai Minta Maaf Secara Terbuka

1 hari lalu

Zainut Tauhid Sa'adi (kiri)  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
PPP Tak Lolos ke Senayan, Politikus Senior Ini Minta Elite Partai Minta Maaf Secara Terbuka

Politikus senior PPP Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan soal tak lolosnya partai itu ke Senayan sebagai sesuatu yang wajar karena publik memberi hukuman.


Kursi Plt Ketua Umum PPP Mardiono Mulai Digoyang

1 hari lalu

Sejumlah massa dari Front Kader Ka'bah Bersatu (FKKB), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteng, Jakarta Pusat, 14 Juni 2024. Mereka menuntut Plt. Ketua Umum PPP Mardiono untuk mengundurkan diri, karena dinilai gagal mengantarkan Ka'bah ke Senayan di Pemilu 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kursi Plt Ketua Umum PPP Mardiono Mulai Digoyang

Kepemimpinan Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mulai digoyang. Kelompok yang menamakan diri FKKB meminta dia mundur dari jabatannya.


Sandiaga Uno Minta Maaf Gagal Angkat Suara PPP di Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP Sandiaga Uno saat di Batam, Sabtu malam, 30 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Sandiaga Uno Minta Maaf Gagal Angkat Suara PPP di Pemilu 2024

Sandiaga mengatakan dirinya yakin PPP masih bisa berkontribusi di politik tanah air ke depannya meski kalah di Pemilu 2024.


Bukti Amburadulnya Pemilu 2024

2 hari lalu

Bukti Amburadulnya Pemilu 2024

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan 44 perkara sengketa Pemilu 2024. Jumlah ini lebih banyak dibanding Pemilu 2019 yang hanya 13.


Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

3 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jalankan Putusan MK, KPU Kalbar Siapkan PSU di Kabupaten Sintang

Persiapan KPU Kalbar mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat KPU RI perihal pelaksanaan PSU.


Sengketa Pileg 2024: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gelar PSU Tanpa Kampanye

3 hari lalu

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling menunjukkan amplop tersegel dalam rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. Komisi Pemilihan Umum melaksanakan rekapitulasi hasil PSU Pemilu 2024 dengan daftar pemilih tetap luar negeri untuk PSU di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih kotak suara keliling. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Sengketa Pileg 2024: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gelar PSU Tanpa Kampanye

KPU daerah diminta memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi dan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.


Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

4 hari lalu

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) dengan perolehan suara terbanyak yakni 465.958 Cerint Iralloza Tasya saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Respons Calon Anggota DPD Sumbar soal MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang

MK memerintahkan KPU agar melakukan PSU anggota DPD di Sumatra Barat. Putusan MK ini menuai respons dari calon anggota DPD di Ranah Minang.


Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

4 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Hadiri Sidang Etik MK, Anwar Usman Jelaskan Hubungannya dengan Kuasa Hukum KPU

Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK atas dugaan pelanggaran etik dna konflik kepentingan