Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Catatan Ketua MPR RI : Demi Ketertiban Umum, Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul

image-gnews
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Iklan

INFO NASIONAL – Masyarakat hanya bisa prihatin dan mengeluh ketika melihat dan merasakan semakin tumpulnya pisau penegakan hukum yang nyata-nyata berakibat pada menurunnya derajat ketertiban umum. Rasa keadilan terusik, karena beberapa komunitas merasa tidak terlindungi sebagai akibat dari sistem hukum yang tidak bekerja dan berfungsi dengan efektif.

Kekacauan yang menjadi bukti semakin tumpulnya pisau hukum Indonesia begitu nyata akhir-akhir ini, ketika masyarakat disuguhi atau harus menyaksikan adanya institusi penegak hukum menunjukan rivalitas mereka di ruang publik dengan aksi-aksi nyata yang sangat mengecewakan dan memprihatinkan. Lebih dari itu, buramnya wajah hukum negara-bangsa ini pun sempat diselingi dengan tindakan penerapan hukum yang hanya sesuai dengan kacamata hukum dan interprestasinya saja. 

Publik melihat dan tahu bahwa korupsi makin marak. Namun, hanya satu-dua kasus korupsi yang direspons dengan penuh kesungguhan oleh sistem hukum. Sebaliknya, sejumlah kasus korupsi lainnya ditanggapi dengan perilaku minimalis oleh sistem yang sama. Wajar jika banyak komunitas menilai adanya tebang pilih oleh pelaksana sistem hukum dalam merespons beberapa kasus yang menjadi sorotan publik. 

Destruksi penegakan hukum pun bahkan tak jarang dilakukan oleh oknum. Misalnya, merekayasa konstruksi kasus dengan menjadikan orang tak bersalah sebagai pelaku dan menjadikannya tersangka. Masyarakat terus disuguhi cerita tentang rekayasa pelaku pembunuhan.

Pada level akar rumput, tindak pidana yang menargetkan warga pun begitu marak. Dari maraknya kasus begal di jalan, parkir liar dan pungutan liar (Pungli), teror dan intimidasi terhadap ribuan nasabah pijaman daring atau Pinjol (pinjaman online). Hampir setiap hari ada saja warga di berbagai kota menjadi korban begal. Warga dari berbagai komunintas terus menjadi korban pungutan liar, misalnya komunitas pedagang kaki lima, komunitas angkutan umum hingga komunitas supir truk angkutan barang.

Tak tahan menerima ketidakadikan perlakuan dari oknum petugas di jalan raya, Jumat siang, 14 Juni 2024 lalu,  ratusan supir angkutan barang yang tergabung dalam Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) menggelar aksi di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Terbentang pesan dari komunitas supir yang sangat menyayat hati; “Uang Rokokmu adalah Uang Makan Bagiku dan Keluargaku”.

Nasabah Pinjol yang menjadi korban teror dan intimidasi debt collector menjadi bukti lain tentang komunitas yang tak terlindungi oleh sistem hukum. Jumlah kasusnya tidak sedikit. Sebuah laporan pernah mencatat, ada 39.866 pengaduan korban pinjol illegal selama periode Januari 2022 – januari 2024. Pada awal 2023 misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa korban Pinjol paling banyak adalah komunitas guru (42 persen), korban pemutusan hubungan kerja (21 persen), ibu rumah tangga 18 persen, karyawan 9 persen. Korban lainnya adalah komunitas pedagang, pelajar, hingga pengemudi ojek online.

Seorang pakar perencana keuangan bahkan mengungkap bahwa sebagian dari komunitas milenial dan Gen-Z pun terjerat Pinjol dan investasi bodong. OJK pun mencatat, sekitar 30 persen sampai 40 persen korban investasi bodong adalah milenial dan Gen-Z. Fakta ini menjadi bukti lain yang menjelaskan bahwa sistem hukum belum mampu melindungi para nasabah Pinjol ketika debt collector menerapkan teror dan intimidasi saat mengajukan tagihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari ragam fakta permasalahan yang menyelimuti hidup keseharian masyarakat itu, setidaknya bisa dimunculkan dua kesimpulan; sistem hukumnya belum bekerja dengan efektif atau, sistem hukumnya sudah bekerja tetapi pisau penegakan hukumnya yang tumpul atau ditumpulkan. Dua kesimpulan ini patut dihadapkan pada persepsi publik tentang derajat ketertiban umum akhir-akhir ini. Dari persepsi publik, catatan yang mengemuka adalah kecewa, sarat keluh kesah, hingga merasa tidak terlindungi. Seakan tak berdaya, masyarakat hanya bisa prihatin ketika melihat dan merasakan semakin tumpulnya pisau penegakan hukum.

Rasa keadilan publik yang terusik itu sudah seharusnya ditanggapi dengan penuh kebijaksanaan oleh semua perangkat negara, utamanya institusi-institusi yang diberi kuasa menegakan hukum. Sistem hukum negara sudah pasti baik. Sistem hukum itu menaungi ragam peraturan dan ketentuan yang telah dibuat dan disepakati untuk menata ragam aspek kehidupan masyarakat demi tujuan kebaikan bersama. Tujuan baik itu akan terwujud kalau semua peraturan dan ketentuan dalam sistem hukum itu dipatuhi, dilaksanakan dan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar peraturan dan ketentuan-ketentuan dimaksud.

Kriminalitas dan bentuk pelanggaran hukum lainnya akan selalu ada dalam dinamika kehidupan bersama. Tetapi, oleh sistem hukum yang bekerja dengan baik dan efektif akan mampu meminimalisir kriminalitas dan ragam pelanggaran hukum lainnya. Kemampuan sistem hukum meminimalisir kriminalitas dan pelanggaran hukum lainnya sangat ditentukan oleh kinerja institusi penegak hukum. Dan, kinerja institusi penegak hukum ditentukan oleh kepatuhan dan  ketaatan pada tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Institusi penegak hukum Ibarat pisau yang harus selalu tajam, baik ke bawah maupun tajam ke atas.

Pisau penegakan hukum sekali-kali tidak boleh tumpul atau ditumpulkan. Ketajaman pisau penegakan hukum sejatinya amat sangat dibutuhkan demi terjaganya ketertiban umum atau kebaikan bersama. Sekali saja pisau penegakan hukum tumpul atau ditumpulkan, buahnya adalah kekacauan dan kerusakan. Pengingkaran terhadap sistem hukum oleh penegak hukum pada gilirannya akan merusak norma-norma sosial.

Ketika norma-norma sosial rusak dan kacau, dia menggambarkan derajat peradaban komunitas itu. Maka, sistem hukum harus dimampukan untuk bekerja memulihkan ketertiban umum. Jangan biarkan pisau hukum Indonesia tumpul atau ditumpulkan.(*)

*Penulis : Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jasa Marga Masuk Perusahaan Terbaik Versi Top 500 Fortune Southeast Asia 2024

1 jam lalu

PT Jasa Marga Tbk sukses masuk ke dalam jajaran 500 perusahaan terbesar dan terbaik se-Asia Tenggara versi Fortune Southeast Asia 500 di 2024.
Jasa Marga Masuk Perusahaan Terbaik Versi Top 500 Fortune Southeast Asia 2024

Sepanjang tahun 2023 Jasa Marga konsisten melakukan sejumlah inisiatif strategis


Bamsoet Ungkap Sempat Bertemu Nadiem Makarim, Tanya Soal Pengajuan Guru Besar

1 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Bamsoet Ungkap Sempat Bertemu Nadiem Makarim, Tanya Soal Pengajuan Guru Besar

Bamsoet mengaku sempat berbincang dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung DPR, Jakarta, tahun lalu.


Cerita Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar, Mengaku Temui Nadiem Sampaikan Keinginan

1 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN), Bambang Soesatyo.
Cerita Bamsoet Ajukan Gelar Guru Besar, Mengaku Temui Nadiem Sampaikan Keinginan

Bagaimana cerita Bamsoet ajukan gelar guru besar?


Ketum GM FKPPI: Kewenangan MKD Sebatas Pelaksanaan Tugas Anggota DPR

1 jam lalu

Ketua Umum Generasi Muda FKPPI, Sandi Rahmat Mandela.
Ketum GM FKPPI: Kewenangan MKD Sebatas Pelaksanaan Tugas Anggota DPR

Kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR


Keputusan Ketua MPR Tidak Penuhi Panggilan MKD Dinilai Ketum HIPAKAD Sesuai Aturan

1 jam lalu

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Hariara Tambunan
Keputusan Ketua MPR Tidak Penuhi Panggilan MKD Dinilai Ketum HIPAKAD Sesuai Aturan

Pernyataan asli yang dikeluarkan Bamsoet berbeda dengan yang dilaporkan atau dituduhkan kepada Bamsoet melalui MKD DPR.


Ajukan Gelar Guru Besar, Bamsoet Jadi Dosen Sejak 2013 tapi Sempat Tak Aktif

3 jam lalu

Ketua MPR RI/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI, Bambang Soesatyo.
Ajukan Gelar Guru Besar, Bamsoet Jadi Dosen Sejak 2013 tapi Sempat Tak Aktif

Bamsoet mengajukan gelar guru besar dan mengklaim telah mengikuti prosedur.


Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 Ajang Promosi Sportainment Kelas Dunia

4 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir bersama Dirut PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Ari Respati, Wakil Dirut PT Pertamina Wiko Migantoro, Dirut PT Aviasi Pariwisata Indonesia (InJourney) Dony Oskaria berfoto bersama saat Media Briefing ARRC 2024 dan MotoGP 2024 di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024.
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024 Ajang Promosi Sportainment Kelas Dunia

Keterlibatan Pertamina merupakan realisasi atas komitmen untuk membawa International MotorSport ke Indonesia


BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

5 jam lalu

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Bersinergi dengan Pemda Wujudkan Pekerja Sejahtera Bebas Cemas

Jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan


ARDIN Indonesia Dorong UMKM Manfaatkan Digitalisasi Usaha

11 jam lalu

ARDIN Indonesia Dorong UMKM Manfaatkan Digitalisasi Usaha

ARDIN Indonesia mendukung percepatan penyediaan pengadaan barang/jasa pemerintah oleh produk koperasi dan UKM melalui sistem E-Katalog LKPP.


Kapal Api Group Dukung Komunitas Pedagang Kopi Keliling

11 jam lalu

Group Brand Manager Kopi  Kapal Api, Ferdinand Tan, memberikan bantuan modal kerja diserahkan secara simbolis kepada perwakilan Komunitas Pedagang Kopi Keliling di Jakarta, Usman, Kamis, 20 Juni 2024.
Kapal Api Group Dukung Komunitas Pedagang Kopi Keliling

Sebagai produsen kopi nomor satu di Indonesia, Kapal Api Group mendukung Komunitas Pedagang Kopi Keliling dengan memberikan bantuan modal kerja lebih dari Rp1 miliar yang akan diberikan kepada lebih dari 3.000 pedagang.