Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebagian Gugatan Partai yang Tak Lolos Parlemen soal Sengketa Pileg Kandas di MK

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan sengketa pileg sejumlah partai politik yang gagal ke Senayan, berguguran di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan ada 297 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU DPR, DPD DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurut catatan Tempo, di antara ratusan perkara itu ada delapan partai yang tidak lolos parlemen menjadi pemohon.

Seperti diketahui, dua hari lalu pada 21 hingga 22 Mei 2024, majelis hakim konstitusi telah menggelar sidang putusan dismissal. Pada sidang ini, hakim MK membacakan perkara-perkara yang tidak diteruskan ke tahap pembuktian.

Secara total, ada 207 perkara yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung dua hari itu. Ini termasuk perkara yang diajukan oleh partai yang tidak lolos ke Senayan. Berikut daftarnya, dinukil dari laman resmi MK:

1. PPP

Partai Persatuan Pembangunan menjadi partai yang gagal masuk parlemen dalam pemilu 2024. Untuk pertama kali dalam sejarah, partai Ka'bah ini gagal mendapatkan kursi DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen.

Dari 23 gugatan yang diajukan oleh PPP, sebanyak 21 di antaranya tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi. Permohonan yang lanjut ke tahap pembuktian hanya PHPU pileg di daerah Riau dan Kalimantan Utara.

Adapun gugatan PPP yang gagal adalah di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

2. PBB

Partai Bulan Bintang mengajukan delapan permohonan sengketa pileg. Dua di antaranya dicabut.

Dari enam perkara yang tersisa, tiga perkara yaitu di wilayah Maluku, Sumatera Selatan, dan Papua Tengah tidak lanjut ke proses pembuktian. Sebab, tidak diterima oleh majelis hakim.

3. PSI

Partai Solidaritas Indonesia mengajukan dua permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep ini mempersoalkan pemilihan legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Namun, hanya permohonan di wilayah Sumatera Utara yang lanjut ke tahap pembuktian. Gugatan di Jawa Timur kandas karena tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi.

4. Perindo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Partai Persatuan Indonesia mengajukan enam permohonan PHPU pileg ke MK. Namun, satu permohonan untuk sengketa di Gorontalo dicabut.

Dari lima gugatan yang tersisa, hanya satu yang tidak lanjut ke tahap pembuktian, yaitu sengketa di Papua Tengah. MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

5. Hanura

Partai Hati Nurani Rakyat mengajukan permohonan di empat provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Papua Tengah. Dari empat perkara itu, dua di antaranya lanjut ke tahap pembuktian.

Sedangkan dua sisannya di Papua Tengah dan NTB tidak dilanjutkan. Ini lantaran hakim MK memutuskan kedua perkara ini tidak diterima.

6. PKN

Partai Kebangkitan Nusantara mengajukan empat permohonan PHPU pileg, yakni di Maluku Utara, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Keempat perkara ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Majelis hakim konstitusi menilai keempat perkara tersebut kabur atau tidak jelas. Sehingga tidak dapat diterima.

7. Garuda

Partai Garda Republik Indonesia menjadi pemohon dua perkara sengketa pileg di Lampung dan Papua Tengah. Namun, MK menilai permohonan keduanya tidak dapat diterima. Sehingga tidak lanjut ke tahap pembuktian.

8. Gelora

Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengajukan tiga permohonan PHPU pileg. Dua perkara tercatat masuk ke sidang pembuktian, yakni untuk wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Hanya satu perkara yang tidak dilanjutkan, yakni untuk pemilihan legislatif di Papua. Ini karena majelis hakim konstitusi menilai permohonan kabur, sehingga tidak menerima gugatan tersebut.


Pilihan Editor: Putusan Dismissal Sengketa Pileg di MK: 106 Perkara Lanjut Pembuktian

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

10 jam lalu

Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh membentangkan poster saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 13 Juni 2024. Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi di antaranya menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). ANTARA/Didik Suhartono
UU Tapera Digugat ke MK, Begini Bunyi Pasal yang Dimasalahkan dan Detail Gugatannya

Kebijakan soal seluruh pekerja wajib membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang menuai polemik akhirnya digugat ke MK.


Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

1 hari lalu

Logo KPU
Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.


Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

1 hari lalu

Irman Gusman memasang iklan pengumuman jati dirinya sebagai mantan terpidana di media cetak pada Jumat 21 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah
Caleg DPD Irman Gusman Umumkan Statusnya di Media Cetak sebagai Mantan Terpidana Menuai Polemik

MK memutuskan caleg DPD Irman Gusman untuk mengumumkan jati dirinya ke publik lewat beberapa media cetak di Sumbar dengan jujur.


Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

2 hari lalu

Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo saat menyerahkan SK kepada PLT Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama
Profil Isdianto, Mantan Gubernur Kepulauan Riau yang Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat ke Mahkamah Konstitusi alias MK.


Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Giliran Dua Mahasiswa Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah di UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat batas usia calon kepala daerah yaitu terhitung saat penetapan calon


MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

3 hari lalu

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
MK Kabulkan Permohonan Irman Gusman, KPU Gelar PSU di Sumbar pada 13 Juli 2024

PSU di Sumbar dilakukan hanya untuk satu surat suara, yakni Pemilu Legislatif DPD RI 2024.


Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

3 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Isdianto meminta MK Menyatakan pasal di UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

3 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Guru Besar UI Kritik Lembaga Hukum Jadi Senjata Politik

Para hakim itu dinilai meletakkan eksistensi hukum hanya dari teks-teks, per pasal-pasal, dan dilepaskan dari substansinya.


Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

4 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan hakim konstitusi memimpin sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan dismissal terhadap 52 gugatan dalam perkara PHPU Pileg 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jumlah PHPU Meningkat di MK, Perludem Sebut Jadi Bukti Penyelenggaraan Pemilu Semakin Memburuk

Peningkatan gugatan di MK menunjukkan kualitas pemilu semakin memburuk.


Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

4 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polres Teluk Wondama Papua Barat Tangkap ASN Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024

ASN Teluk Wondama Papua Barat itu terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di beberapa TPS Distrik Wasior pada Pemilu 2024.