TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan sengketa pileg sejumlah partai politik yang gagal ke Senayan, berguguran di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan ada 297 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU DPR, DPD DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Menurut catatan Tempo, di antara ratusan perkara itu ada delapan partai yang tidak lolos parlemen menjadi pemohon.
Seperti diketahui, dua hari lalu pada 21 hingga 22 Mei 2024, majelis hakim konstitusi telah menggelar sidang putusan dismissal. Pada sidang ini, hakim MK membacakan perkara-perkara yang tidak diteruskan ke tahap pembuktian.
Secara total, ada 207 perkara yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung dua hari itu. Ini termasuk perkara yang diajukan oleh partai yang tidak lolos ke Senayan. Berikut daftarnya, dinukil dari laman resmi MK:
1. PPP
Partai Persatuan Pembangunan menjadi partai yang gagal masuk parlemen dalam pemilu 2024. Untuk pertama kali dalam sejarah, partai Ka'bah ini gagal mendapatkan kursi DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen.
Dari 23 gugatan yang diajukan oleh PPP, sebanyak 21 di antaranya tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi. Permohonan yang lanjut ke tahap pembuktian hanya PHPU pileg di daerah Riau dan Kalimantan Utara.
Adapun gugatan PPP yang gagal adalah di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
2. PBB
Partai Bulan Bintang mengajukan delapan permohonan sengketa pileg. Dua di antaranya dicabut.
Dari enam perkara yang tersisa, tiga perkara yaitu di wilayah Maluku, Sumatera Selatan, dan Papua Tengah tidak lanjut ke proses pembuktian. Sebab, tidak diterima oleh majelis hakim.
3. PSI
Partai Solidaritas Indonesia mengajukan dua permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep ini mempersoalkan pemilihan legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Namun, hanya permohonan di wilayah Sumatera Utara yang lanjut ke tahap pembuktian. Gugatan di Jawa Timur kandas karena tidak diterima oleh majelis hakim konstitusi.
4. Perindo
Partai Persatuan Indonesia mengajukan enam permohonan PHPU pileg ke MK. Namun, satu permohonan untuk sengketa di Gorontalo dicabut.
Dari lima gugatan yang tersisa, hanya satu yang tidak lanjut ke tahap pembuktian, yaitu sengketa di Papua Tengah. MK memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
5. Hanura
Partai Hati Nurani Rakyat mengajukan permohonan di empat provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Barat, Papua Barat, dan Papua Tengah. Dari empat perkara itu, dua di antaranya lanjut ke tahap pembuktian.
Sedangkan dua sisannya di Papua Tengah dan NTB tidak dilanjutkan. Ini lantaran hakim MK memutuskan kedua perkara ini tidak diterima.
6. PKN
Partai Kebangkitan Nusantara mengajukan empat permohonan PHPU pileg, yakni di Maluku Utara, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Keempat perkara ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim konstitusi menilai keempat perkara tersebut kabur atau tidak jelas. Sehingga tidak dapat diterima.
7. Garuda
Partai Garda Republik Indonesia menjadi pemohon dua perkara sengketa pileg di Lampung dan Papua Tengah. Namun, MK menilai permohonan keduanya tidak dapat diterima. Sehingga tidak lanjut ke tahap pembuktian.
8. Gelora
Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengajukan tiga permohonan PHPU pileg. Dua perkara tercatat masuk ke sidang pembuktian, yakni untuk wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Hanya satu perkara yang tidak dilanjutkan, yakni untuk pemilihan legislatif di Papua. Ini karena majelis hakim konstitusi menilai permohonan kabur, sehingga tidak menerima gugatan tersebut.
Pilihan Editor: Putusan Dismissal Sengketa Pileg di MK: 106 Perkara Lanjut Pembuktian