TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang atau PBB, Firmansyah, menyoroti Langkah pemberhentian yang dilakukan kepada sejumlah jajaran dan Sekretaris Jenderal partai itu, Afriansyah Noor.
Dia mengatakan, pengesahan Surat Keputusan yang diajukan DPP PBB kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ihwal revisi kepengurusan, berpotensi cacat formil.
Baca juga:
"Pengajuan SK ditandatangani oleh Prof Yusril yang sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Umum," kata Firmansyah dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Ahad, 16 Juni 2024.
Yusril Ihza Mahendra, Firmansyah menjelaskan, sejatinya telah mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB pada 18 Mei 2024 lalu. Ia digantikan Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB.
Masalahnya, Fahri Bachmid sebagai Penjabat Ketua Umum PBB belum memiliki legitimasi, baik untuk perubahan akta maupun SK, justru melakukan perombakan pada struktural partai, termasuk mengganti posisi Sekretaris Jenderal.
Adapun mantan Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, membenarkan ihwal penggantian tersebut. Dia mengatakan, informasi ihwal pemberhentian dirinya diterima pada 12 Juni lalu saat tengah mengikuti Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa, Swiss.
"Saya tidak tahu alasannya. Namun, saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan," ujar dia.
Tempo memperoleh warkat ihwal pemberhentian Afriansyah Noor dan sejumlah pengurus PBB. Warkat Nomor B-001/DPP-Sek/V/2024 yang diterbitkan DPP PBB pada 25 Mei lalu itu disoroti lantaran posisi Yusril.
Afriansyah mengatakan, warkat yang berisi penyampaian hasil revisi kepengurusan dan perubahan terbatas pada AD/ART partai, semestinya tidak ditandatangani Yusril karena sudah bukan lagi menjabat sebagai Ketua Umum partai.
"Setelah di Indonesia saya akan berdiskusi dengan kawan-kawan PBB lain untuk mengambil sikap ke depan. Apakah langkah hukum, semua dipertimbangkan untuk kebaikan saya dan PBB," kata dia.
Adapun, melalui keterangan tertulis, Penjabat Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, mengatakan pada prinsipnya pergantian kepengurusan dalam struktur partai adalah hal yang lumrah.
Segala keputusan, kata dia, dilakukan melalui langkah-langkah organisasi dan pertimbangan dalam prosesnya.
"Tidak ada hal yang luar biasa. Untuk kepentingan, serta kebutuhan akselerasi dan konsolidasi internal partai dalam menghadapi agenda strategis," ujar Fahri.
Untuk mengisi kursi Sekretaris Jenderal PBB, Ia melanjutkan, amanah telah diberikan kepada Ketua DPW PBB Jawa Timur, Mohammad Masduki.
"Pergantian pengurus, serta Sekretaris Jenderal di internal PBB sering terjadi untuk kepentingan dan kebutuhan organisasi," kata dia.
Pilihan Editor: Temui Karyawati Korban Staycation, Wamenaker Minta Manajer Perusahaan Dipecat
ANDI ADAM FATURAHMAN || EKA YUDHA SAPUTRA