Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Minta Perolehan Suara PSI dan Demokrat di DPRD Papua Tengah Dinihilkan

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta kepada MK agar perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat dalam pemilihan DPRD Provinsi Papua Tengah dijadikan nol.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PDI Perjuangan Wiradarma Harefa dalam sidang sengketa pemilihan legislatif atau pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini, 29 April 2024.

"(Meminta) Menetapkan PSI perolehan suara D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D hasil provinsi 0. Menetapkan Partai Demokrat perolehan suara D hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D hasil provinsi 0," katanya saat membacakan petitum atau permohonan.

Pada petitumnya, PDI Perjuangan juga meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan pemilu untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Tengah, yaitu di dapil Papua Tengah V Kabupaten Mimika, DPRD Kabupaten Puncak dapil II, III, dan IV, serta dapil Papua Tengah III Kabupaten Puncak.

PDIP juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara pemilihan DPRD 2024 daerah pemilihan atau dapil Papua Tengah V berdasarkan dari form D hasil distrik atau kecamatan pemohon pada Distrik Tembagapura. Yaitu, dengan rincian total suara PDIP sebesar 4.042 suara dan Partai NasDem sebesar 1.357 suara.

Selain itu, partai berlogo banteng ini juga meminta MK menetapkan perolehan suara untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai berikut. Pertama, perolehan suara PDIP di dapil Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik adalah 4.042 suara dan D Hasil kabupaten/kota 4.042 suara. Kedua, Partai NasDem di dapil yang sama yaitu 1.357 suara berdasarkan D Hasil kecamatan dan 1.357 suara dalam D hasil kabupaten/kota.

PDIP juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Puncak Papua Tengah di dapil II, III, dan IV untuk caleg dari PDIP sebagai berikut:

- Distrik Beoga dapil II sebesar 7.939 suara;

- Distrik Beoga Barat dapil II sebesar 2.498 suara;

- Distrik Ogamanin dapil II 4.583 suara;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Distrik Beoga Timur dapil II sebesar 800 suara;

- Distrik Yugumuak dapil III sebesar 1.459 suara;

- Distrik Sinak dapil III sebesar 2.281 suara;

- Distrik Mageabume dapil III sebesar 2.018 suara;

- Distrik Doufo dan Dervos dapil IV sebesar 3.704 suara.

Sehingga total suara yang didapatkan oleh PDIP adalah 25.282 suara. Oleh sebab itu, PDIP meminta MK agar menetapkan hasil perolehan suara partainya yang benar dalam DPRD Provinsi Papua Tengah dapil Papua Tengah V.

"PDIP memperoleh suara D Hasil distrik atau kecamatan 36.753, D hasil provinsi 36.753 suara," ucap kuasa hukum tersebut.

Pilihan Editor: MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

2 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 jam lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

11 jam lalu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan


Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

11 jam lalu

Anggota DPR RI Sturman Panjaitan. ANTARA/Handout/aa.
Politikus PDIP Soroti Masalah Efisiensi Pemerintahan saat Bahas Revisi UU Kementerian Negara

Sturman Panjaitan, menyoroti soali efisiensi pemerintahan ke depan dalam pembahasan revisi UU Kementerian Negara


Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

15 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kans Kaesang Maju sebagai Bacagub di Pilkada 2024, Grace Natalie: Usianya Belum Cukup

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengatakan usia Kaesang belum cukup untuk maju sebagai bakal calon gubernur di Pilkada 2024.


Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

15 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Anwar Usman Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik ke MKMK, MK: PHPU Pileg Tetap Jalan

Hakim konstitusi Anwar Usman tetap menangani sengketa pileg meskipun dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik ke MKMK. Apa alasannya?


Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

16 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi untuk Kaesang, Grace Natalie Respons Begini

Ketum PSI Kaesang Pangarep didorong relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie bilang begini.


Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

18 jam lalu

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu
Grace Natalie Diberi Tugas di Pemerintahan oleh Presiden Jokowi

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengaku dapat amanah untuk mengemban tugas baru di pemerintahan dari Presiden Jokowi.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

18 jam lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.