TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
MK berupaya mengatur Hakim Anwar Usman agar tidak menyidangkan perkara perselisihan PHPU PSI sebagai pemohon maupun pihak terkait.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan larangan Anwar menyidang perkara PSI berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Tujuannya, agar tidak ada benturan kepentingan karena Anwar adalah paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
“Tadi pagi misalnya, ternyata ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar usman. Secara beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi yang lain. Begitu selesai, Anwar Usman masuk dan hakim konstitusi yang menggantikan kembali ke panelnya. Akan seperti itu terus,” kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.
Mahkamah Konstitusi menyatakan mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pemilu 2024 untuk PSI. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini tidak diperkenankan mengurus sidang sengketa hasil Pilpres karena sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
PSI mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Partai berlambang mawar ini mengajukan permohonan untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Kuasa Hukum PSI, Francine Widjojo, mengklaim ada perbedaan antara penghitungan versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1. “Ini mempengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti (di persidangan), akan mempengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI,” kata Francine.
EKA YUDHA SAPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Hakim MK Anwar Usman Gunakan Inhaler saat Sidang Sengketa Pemilu 2024