TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR RI tengah membahas rencana perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau revisi UU Kementerian Negara. Dalam revisi tersebut, DPR berencana menghapus aturan Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur jumlah kementerian sebanyak 34.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, menyoroti kemungkinan perubahan itu bakal mempengaruhi efisiensi pemerintahan ke depan.
“Efisiensi ini perlu diperhatikan juga, enggak bisa cuma efektivitas,” kata Sturman dalam rapat panitia kerja (Panja) perubahan UU Kementerian Negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Sturman, negara memiliki sumber daya yang terbatas. Maka dari itu, perubahan jumlah kementerian bisa membebani keuangan negara jika tidak dilakukan dengan efisien.
Sturman mengatakan pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai permasalahan. Dia mengibaratkan pemecahan masalah yang tak efisien seperti membasmi nyamuk dengan bom. “Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif, tapi enggak efisien,” ucap dia.
Sturman pun mengusulkan agar diksi “efisien” dijabarkan dalam perubahan UU Kementerian Negara. Penjabaran itu, kata dia, bisa masuk dalam pasal penjelasan. “Bagaimana yang namanya efisien, yang namanya efektif. Kalau tidak nanti orang sesuai dengan nalarnya masing-masing,” ujar Sturman.
Selain itu, Sturman juga mengusulkan agar pemerintah meminta pendapat DPR tentang penambahan nomenklatur atau lembaga kementerian. “Kalau seandainya mungkin, karena berkaitan juga dengan mitra kerja DPR, itu yang dimasukkan dalam pemantauan dan peninjauan,” kata dia.
Dalam rapat yang sama, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kementerian Negara bakal menghapuskan aturan yang mengatur jumlah kementerian. “Saya berharap nanti diskusi kita karena ini cuma menghapus dan hanya menghilangkan angka 34 (jumlah kementerian) dari sisi kementerian,” kata Supratman.
Supratman berujar penghapusan itu dilakukan agar aturan bisa lebih sesuai dengan sistem presidensial yang dianut di Indonesia. Dia mengklaim wacana itu juga telah didukung oleh pendapat fraksi-fraksi yang ada di DPR.
Nantinya, jika sudah diubah, Supratman mengatakan presiden bisa menentukan jumlah kementerian yang dibutuhkan kabinetnya. “Kalau dengan kita menghapus 34 itu artinya dia boleh berkurang, boleh bertambah, dan boleh tetap. Jadi, tidak mengunci intinya dari sistem presidensial yang kita anut,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Pilihan Editor: Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen