TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengatakan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah pada Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang.
"Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Bandar Lampung pada Selasa, 14 Mei 2024.
Rahmat menuturkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.
"Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun tetap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan," kata dia.
Menurut Rahmat, PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pada proses Pilkada yang akan digelar secara serentak pada November 2024.
“Jadi, untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan," kata dia.
Rahmat pun meminta KPU menghindari dulu memberikan pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan sampai ada PKPU tentang pencalonan dalam Pilkada.
"Kami imbau KPU, statement seperti itu lebih baik bahasannya di PKPU pencalonan. Kalau sudah selesai, baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu, jangan penyelenggara yang berbicara, lebih baik teman-tema akademisi," kata dia.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Mei 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan calon anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Hasyim menyebutkan yang mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.
Hasyim menuturkan pernyataan itu adalah penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.