TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengungkapkan bahwa pemanggilan 176 kepala desa atau kades di Karanganyar oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah alias Polda Jateng tidak terkait dengan Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, di sidang sengketa hasil Pilpres hari ini. Di persidangan ini, Nur Kholiq mengemukakan keterangan sebagai saksi dari Bawaslu.
"Kami tidak menemukan unsur keterkaitan dengan Pemilu," kata Nur Kholiq di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo lalu menanyainya lebih jauh. "Tapi ada kegiatan pemanggilan itu?"
Nur Kholiq tak mengiyakan tapi juga tak menampik. "Kami tahu dari pemberitaan di media," ujar dia.
Suhartoyo kembali bertanya, "kok Bapak bisa simpulkan tidak ada kaitannya dengan Pemilu?"
Ketua Bawaslu Jateng itu lagi-lagi merujuk pada pemberitaan media. Dia menyebut, pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
"Karena dalam pemberitaan di media itu disebutkan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi. Jadi, tidak ada singgungan kepemiluan," ucap Nur Kholiq.
Sebelumnya diberitakan, saksi dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Anies Prijo Ansharie, mengatakan Kepolisian Daerah Jawa Tengah alias Polda Jateng telah memanggil 176 kepala desa di Karanganyar.
"Pertama yang kami laporkan adalah terkait dengan pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," kata Anies dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.
Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan pada 29 November 2023. Namun, pemanggilan itu ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ketua MK Suhartoyo lantas menanyakan lokasi kejadian peristiwa tersebut. "Dimana itu, Pak?"
Anies menuturkan, kejadian tersebut terjadi di Polda Jawa Tengah, Karanganyar. Menurut dia, ada ratusan kepala desa yang dipanggil.
"Jadi 176 kepala desa dipanggil oleh Polda melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa," tutur Anies.
Suhartoyo menanyakan kembali, mengapa ada pemanggilan Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Anies Prijo lalu menjawab karena terkait dengan penggunaan dana APBD provinsi.
"Karena pada waktu itu, sudah menjelang pemilihan umum. Banyak orang yang menduga seperti itu (pengerahan kepala desa), dan kami mendapatkan informasi melalui WhatsApp," tutur Anies.
Pada waktu itu, kata dia, dirinya menawarkan kepada si pemberi informasi untuk menjadi saksi atau melaporkan. Tapi, tidak ada yang mau.
"Bapak tidak melihat sendiri ini?" tanya Suhartoyo.
Anies lantas membenarkan bahwa informasi tersebut tidak dia lihat. Namun, dia mengklaim ada berita serupa di media massa.
Pilihan Editor: Harta Kekayaan Jokowi Naik Rp 13,4 Miliar dalam Setahun, Berikut Rincian Komplit Versi LHKPN