P2G: Sudah sesuai UU No 12 Tahun 2010
Sementara Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengatakan, penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka. Pasal 20 ayat 1 yang menyebut Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sekolah atau madrasah tidak boleh lagi mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul Pramuka, karena sifat organisasi Pramuka adalah sukarela," kata Satriwan dalam rilis yang diterima, Senin 1 April 2024.
Bagi P2G, Indonesia sebagai negara hukum harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi, yaitu UU Gerakan Pramuka.
Meskipun Pramuka tidak lagi diwajibkan, sekolah tetap harus menyediakan ekskul itu. Siswa nantinya memiliki keleluasaan untuk memilih.
"Meskipun ekskul Pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan Pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan," kata Satriwan.
Menurut Satriwan, bila ingin mewajibkan eskul Pramuka, pemerintah Pemerintah harus terlebih dulu merevisi UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
"Kalau itu tak dilakukan, keberadaan ekskul Pramuka ya akan lemah selamanya, karena sifatnya yang sukarela alias tak wajib," kata Satriwan.
Kemendikbudristek menghapus pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah. Aturan mewajibkan Pramuka sebagai Eskul wajib sebelumnya tertuang dalam Kurikulum 2013.
Aturan itu tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 34 Bab V poin h.
"Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku," demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.