Klarifikasi Kemendikbudristek
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) di Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menegaskan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekskul dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek yang baru disebutnya tidak mengubah ketentuan itu, bahwa sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekskul, yaitu Pramuka.
"Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka," kata Anindito menegaskan, dikutip dari keterangannya yang dibagikan di situs web Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hari ini, Senin 1 April 2024.
Anindito menjelaskan, dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.
Itu pun, dia menambahkan, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskulnya juga bersifat sukarela.
Dia mengutip UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” tutur Anindito.
HENDRIK YAPUTRA | IRSYAM HASYIM | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: Menteri Nadiem Cabut Kebijakan soal Eksul Pramuka Tidak Wajib, Kwarnas Minta Aturan Itu Ditinjau Lagi