TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang ramai dibicarakan publik, seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi.
Karena hak angket merupakan salah satu hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku di NKRI yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).
Di sisi lain, wacana hak angket ditentang oleh Wakil Ketua MPR yang lain, Syarief Hasan. Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif. Hak angket memang hak konstitusional yang melekat di lembaga legislatif, namun jika ingin mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanismenya. Hak angket justru terkesan menjadi bias dan bertendensi politis.
"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung. Saat ini, KPU dan Bawaslu tengah menyelesaikan tugasnya, maka sudah saatnya menunggu tugasnya rampung. Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha,” kata Syarief Hasan.
Apa Itu Hak Angket?
Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh lembaga legislatif, yaitu DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dengan kata lain, hak angket memungkinkan DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kinerja pemerintah, baik secara umum maupun terkait kebijakan tertentu yang diambil oleh pemerintah.
Secara konstitusional, dasar hukum hak angket di Indonesia tercantum dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan hak angket terhadap kinerja pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.
Prosedur melakukan hak angket
Pelaksanaan hak angket dilakukan melalui serangkaian proses yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah mekanisme umum pelaksanaan hak angket:
1. Inisiasi
Hak angket dapat diinisiasi oleh DPR melalui rapat paripurna DPR. Inisiasi ini bisa berasal dari fraksi-fraksi di DPR, komisi-komisi tertentu, atau bahkan secara individu oleh anggota DPR.
2. Penetapan
Setelah inisiasi, DPR akan melakukan rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan penetapan hak angket. Penetapan ini memuat pokok-pokok yang akan diselidiki serta pembentukan panitia khusus yang akan menangani penyelidikan tersebut.
3. Penyelidikan
Panitia khusus yang telah dibentuk akan melakukan penyelidikan terhadap masalah atau kebijakan yang menjadi objek hak angket. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan data, melakukan klarifikasi, mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, dan melakukan berbagai kegiatan investigasi lainnya.
4. Rapat Dengar Pendapat (RDP)
Salah satu kegiatan yang biasanya dilakukan dalam proses penyelidikan adalah rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat umum. RDP ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif terkait dengan masalah yang diselidiki.
5. Pembahasan Hasil Penyelidikan
Setelah melakukan penyelidikan, panitia khusus akan menyusun laporan hasil penyelidikan yang kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR. Laporan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPR terkait dengan temuan hasil penyelidikan.
6. Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan, DPR dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan atau perubahan kebijakan. Selain itu, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan negara, DPR juga dapat melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi Hak Angket
Hak angket memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan, antara lain:
1. Fungsi Pengawasan
Salah satu fungsi utama hak angket adalah sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah. Melalui hak angket, DPR dapat mengontrol dan mengevaluasi kinerja pemerintah serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
2. Fungsi Legislasi
Hasil dari penyelidikan yang dilakukan dalam rangka hak angket dapat menjadi dasar untuk penyusunan atau perubahan undang-undang. Informasi dan temuan yang diperoleh dari hak angket dapat digunakan sebagai masukan dalam proses perumusan kebijakan legislatif.
3. Fungsi Korektif
Hak angket juga memiliki fungsi korektif terhadap kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum atau kepentingan masyarakat. Dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket, DPR dapat mengidentifikasi masalah yang ada dan memberikan rekomendasi atau tindakan perbaikan yang diperlukan.
4. Fungsi Edukasi Publik
Proses penyelidikan yang dilakukan dalam hak angket juga dapat menjadi sarana untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai masalah yang sedang diselidiki serta kinerja pemerintah secara umum.
Implikasi Hak Angket dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Penerapan hak angket dalam sistem pemerintahan Indonesia memiliki beberapa implikasi yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Meningkatkan Akuntabilitas
Pemerintah Dengan adanya hak angket, pemerintah menjadi lebih akuntabel atas kinerjanya di mata publik. Pemerintah harus siap untuk dimintai pertanggungjawaban oleh DPR terkait dengan kebijakan dan tindakan yang diambilnya.
2. Mendorong Transparansi
Proses penyelidikan yang terbuka dalam hak angket dapat meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah. Masyarakat memiliki akses untuk mengetahui lebih dalam tentang berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah.
3. Memperkuat Peran DPR
Hak angket juga memperkuat peran DPR sebagai lembaga legislatif yang independen dan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol pemerintah. DPR dapat lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
4. Mendorong Perbaikan Sistem
Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari hak angket dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan secara lebih luas. Pemerintah dapat memperbaiki kebijakan atau mekanisme kerja yang dinilai tidak efektif atau tidak efisien.
5. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan
Hak angket juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Dengan adanya hak angket, legislatif memiliki alat untuk mengontrol kebijakan yang diambil oleh eksekutif.
DPR | MPR
Pilihan editor: Pengamat Politik Ray Rangkuti Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemilu Ulang