Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membedah Hak Angket DPR

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang ramai dibicarakan publik, seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi.

Karena hak angket merupakan salah satu hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku di NKRI yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

Di sisi lain, wacana hak angket ditentang oleh Wakil Ketua MPR yang lain, Syarief Hasan. Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif. Hak angket memang hak konstitusional yang melekat di lembaga legislatif, namun jika ingin mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanismenya. Hak angket justru terkesan menjadi bias dan bertendensi politis.

"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung. Saat ini, KPU dan Bawaslu tengah menyelesaikan tugasnya, maka sudah saatnya menunggu tugasnya rampung. Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha,” kata Syarief Hasan.

Apa Itu Hak Angket?

Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh lembaga legislatif, yaitu DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dengan kata lain, hak angket memungkinkan DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kinerja pemerintah, baik secara umum maupun terkait kebijakan tertentu yang diambil oleh pemerintah.

Secara konstitusional, dasar hukum hak angket di Indonesia tercantum dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan hak angket terhadap kinerja pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

Prosedur melakukan hak angket

Pelaksanaan hak angket dilakukan melalui serangkaian proses yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah mekanisme umum pelaksanaan hak angket:

1. Inisiasi

Hak angket dapat diinisiasi oleh DPR melalui rapat paripurna DPR. Inisiasi ini bisa berasal dari fraksi-fraksi di DPR, komisi-komisi tertentu, atau bahkan secara individu oleh anggota DPR.

2. Penetapan

Setelah inisiasi, DPR akan melakukan rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan penetapan hak angket. Penetapan ini memuat pokok-pokok yang akan diselidiki serta pembentukan panitia khusus yang akan menangani penyelidikan tersebut.

3. Penyelidikan

Panitia khusus yang telah dibentuk akan melakukan penyelidikan terhadap masalah atau kebijakan yang menjadi objek hak angket. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan data, melakukan klarifikasi, mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, dan melakukan berbagai kegiatan investigasi lainnya.

4. Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Salah satu kegiatan yang biasanya dilakukan dalam proses penyelidikan adalah rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat umum. RDP ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif terkait dengan masalah yang diselidiki.

5. Pembahasan Hasil Penyelidikan

Setelah melakukan penyelidikan, panitia khusus akan menyusun laporan hasil penyelidikan yang kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR. Laporan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPR terkait dengan temuan hasil penyelidikan.

6. Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Berdasarkan laporan hasil penyelidikan, DPR dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan atau perubahan kebijakan. Selain itu, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan negara, DPR juga dapat melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi Hak Angket

Hak angket memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan, antara lain:

1. Fungsi Pengawasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu fungsi utama hak angket adalah sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah. Melalui hak angket, DPR dapat mengontrol dan mengevaluasi kinerja pemerintah serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

2. Fungsi Legislasi

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan dalam rangka hak angket dapat menjadi dasar untuk penyusunan atau perubahan undang-undang. Informasi dan temuan yang diperoleh dari hak angket dapat digunakan sebagai masukan dalam proses perumusan kebijakan legislatif.

3. Fungsi Korektif

Hak angket juga memiliki fungsi korektif terhadap kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum atau kepentingan masyarakat. Dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket, DPR dapat mengidentifikasi masalah yang ada dan memberikan rekomendasi atau tindakan perbaikan yang diperlukan.

4. Fungsi Edukasi Publik

Proses penyelidikan yang dilakukan dalam hak angket juga dapat menjadi sarana untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai masalah yang sedang diselidiki serta kinerja pemerintah secara umum.

Implikasi Hak Angket dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Penerapan hak angket dalam sistem pemerintahan Indonesia memiliki beberapa implikasi yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Meningkatkan Akuntabilitas

Pemerintah Dengan adanya hak angket, pemerintah menjadi lebih akuntabel atas kinerjanya di mata publik. Pemerintah harus siap untuk dimintai pertanggungjawaban oleh DPR terkait dengan kebijakan dan tindakan yang diambilnya.

2. Mendorong Transparansi

Proses penyelidikan yang terbuka dalam hak angket dapat meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah. Masyarakat memiliki akses untuk mengetahui lebih dalam tentang berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah.

3. Memperkuat Peran DPR

 Hak angket juga memperkuat peran DPR sebagai lembaga legislatif yang independen dan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol pemerintah. DPR dapat lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

4. Mendorong Perbaikan Sistem

Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari hak angket dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan secara lebih luas. Pemerintah dapat memperbaiki kebijakan atau mekanisme kerja yang dinilai tidak efektif atau tidak efisien.

5. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan

Hak angket juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Dengan adanya hak angket, legislatif memiliki alat untuk mengontrol kebijakan yang diambil oleh eksekutif.

DPR | MPR
Pilihan editor: Pengamat Politik Ray Rangkuti Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemilu Ulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suami-Istri Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Masing-masing, Setjen: Hak Administratif Setiap Anggota

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Suami-Istri Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Masing-masing, Setjen: Hak Administratif Setiap Anggota

Pemberian tunjangan perumahan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang tidak lagi diberikan kepada legislator Senayan.


Anggota DPR Mau Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah di Kawasan Senayan-Kebayoran

2 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Anggota DPR Mau Dapat Tunjangan Perumahan, Segini Harga Sewa Rumah di Kawasan Senayan-Kebayoran

Anggota DPR bakal mendapatkan tunjangan perumahan. Barapa harga sewa rumah di sekitar Senayan-Kebayoran?


Kata Dasco, Said Abdullah, dan Eko Patrio Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR

3 jam lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata Dasco, Said Abdullah, dan Eko Patrio Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR

DPR mematangkan penambahan jumlah komisi setelah presiden terpilih Prabowo mematangkan juga penambahan nomenklatur kementerian.


DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

4 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.


DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

17 jam lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

Rapat dengar pendapat akan digelar bersamaan dengan aksi cuti bersama para hakim.


Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

18 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

Cucun mengatakan nama-nama menteri kabinet Prabowo kemungkinan akan diumumkan setelah pelantikan presiden.


Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

20 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) memegang palu sidang bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) foto bersama usai diambil sumpah jabatannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

Ketua BEM Unair respons koalisi pemerintah di DPR, yang dinilai melemahkan check and balance dan berpotensi menghasilkan kebijakan sewenang-wenang.


Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

1 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

Berita politik sepekan ini diwarnai oleh momen pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2024-2029, pelantikan pimpinan MPR, penambahan komisi di DPR, rencana pertemuan Megawati-Prabowo, hingga pengumuman tema debat perdana Pilkada 2024.


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

1 hari lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Dasco Sebut DPR akan Terima Jumlah Kementerian Prabowo pada 13 Oktober

Dasco menyebutkan DPR akan menerima jumlah kementerian baru pada 13 Oktober. Dia tak bisa memastikan jumlah kementerian baru di pemerintahan Prabowo.