Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Membedah Hak Angket DPR

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Rapat paripurna tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 - 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa wacana penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang ramai dibicarakan publik, seharusnya cukup ditanggapi secara proporsional berbasiskan konstitusi.

Karena hak angket merupakan salah satu hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dijamin dan diberikan oleh Konstitusi yang berlaku di NKRI yaitu Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).

Di sisi lain, wacana hak angket ditentang oleh Wakil Ketua MPR yang lain, Syarief Hasan. Syarief Hasan menilai wacana pengajuan hak angket menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah langkah yang tidak perlu dan kontraproduktif. Hak angket memang hak konstitusional yang melekat di lembaga legislatif, namun jika ingin mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanismenya. Hak angket justru terkesan menjadi bias dan bertendensi politis.

"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung. Saat ini, KPU dan Bawaslu tengah menyelesaikan tugasnya, maka sudah saatnya menunggu tugasnya rampung. Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha,” kata Syarief Hasan.

Apa Itu Hak Angket?

Hak angket adalah wewenang yang dimiliki oleh lembaga legislatif, yaitu DPR, untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Dengan kata lain, hak angket memungkinkan DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kinerja pemerintah, baik secara umum maupun terkait kebijakan tertentu yang diambil oleh pemerintah.

Secara konstitusional, dasar hukum hak angket di Indonesia tercantum dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan hak angket terhadap kinerja pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.

Prosedur melakukan hak angket

Pelaksanaan hak angket dilakukan melalui serangkaian proses yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah mekanisme umum pelaksanaan hak angket:

1. Inisiasi

Hak angket dapat diinisiasi oleh DPR melalui rapat paripurna DPR. Inisiasi ini bisa berasal dari fraksi-fraksi di DPR, komisi-komisi tertentu, atau bahkan secara individu oleh anggota DPR.

2. Penetapan

Setelah inisiasi, DPR akan melakukan rapat paripurna untuk membahas dan menetapkan penetapan hak angket. Penetapan ini memuat pokok-pokok yang akan diselidiki serta pembentukan panitia khusus yang akan menangani penyelidikan tersebut.

3. Penyelidikan

Panitia khusus yang telah dibentuk akan melakukan penyelidikan terhadap masalah atau kebijakan yang menjadi objek hak angket. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan data, melakukan klarifikasi, mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak terkait, dan melakukan berbagai kegiatan investigasi lainnya.

4. Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Salah satu kegiatan yang biasanya dilakukan dalam proses penyelidikan adalah rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat umum. RDP ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif terkait dengan masalah yang diselidiki.

5. Pembahasan Hasil Penyelidikan

Setelah melakukan penyelidikan, panitia khusus akan menyusun laporan hasil penyelidikan yang kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPR. Laporan ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPR terkait dengan temuan hasil penyelidikan.

6. Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Berdasarkan laporan hasil penyelidikan, DPR dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan atau perubahan kebijakan. Selain itu, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau tindakan yang merugikan negara, DPR juga dapat melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Fungsi Hak Angket

Hak angket memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan, antara lain:

1. Fungsi Pengawasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu fungsi utama hak angket adalah sebagai instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah. Melalui hak angket, DPR dapat mengontrol dan mengevaluasi kinerja pemerintah serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

2. Fungsi Legislasi

Hasil dari penyelidikan yang dilakukan dalam rangka hak angket dapat menjadi dasar untuk penyusunan atau perubahan undang-undang. Informasi dan temuan yang diperoleh dari hak angket dapat digunakan sebagai masukan dalam proses perumusan kebijakan legislatif.

3. Fungsi Korektif

Hak angket juga memiliki fungsi korektif terhadap kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan hukum atau kepentingan masyarakat. Dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket, DPR dapat mengidentifikasi masalah yang ada dan memberikan rekomendasi atau tindakan perbaikan yang diperlukan.

4. Fungsi Edukasi Publik

Proses penyelidikan yang dilakukan dalam hak angket juga dapat menjadi sarana untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang berbagai masalah yang sedang diselidiki serta kinerja pemerintah secara umum.

Implikasi Hak Angket dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Penerapan hak angket dalam sistem pemerintahan Indonesia memiliki beberapa implikasi yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Meningkatkan Akuntabilitas

Pemerintah Dengan adanya hak angket, pemerintah menjadi lebih akuntabel atas kinerjanya di mata publik. Pemerintah harus siap untuk dimintai pertanggungjawaban oleh DPR terkait dengan kebijakan dan tindakan yang diambilnya.

2. Mendorong Transparansi

Proses penyelidikan yang terbuka dalam hak angket dapat meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah. Masyarakat memiliki akses untuk mengetahui lebih dalam tentang berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah.

3. Memperkuat Peran DPR

 Hak angket juga memperkuat peran DPR sebagai lembaga legislatif yang independen dan memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengontrol pemerintah. DPR dapat lebih aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

4. Mendorong Perbaikan Sistem

Temuan dan rekomendasi yang dihasilkan dari hak angket dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan secara lebih luas. Pemerintah dapat memperbaiki kebijakan atau mekanisme kerja yang dinilai tidak efektif atau tidak efisien.

5. Menjaga Keseimbangan Kekuasaan

Hak angket juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Dengan adanya hak angket, legislatif memiliki alat untuk mengontrol kebijakan yang diambil oleh eksekutif.

DPR | MPR
Pilihan editor: Pengamat Politik Ray Rangkuti Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemilu Ulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

20 jam lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

22 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

23 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.


Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

1 hari lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

5 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

5 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?