TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud Md menilai DPR sangat boleh mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dia membantah anggapan yang menyatakan dugaan kecurangan pemilu tak cocok diselidiki menggunakan hak angket
"Kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara- juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud di Sleman, DI Yogyakarta, Ahad, 25 Februari 2024, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Mahfud mengatakan, hak angket yang diajukan DPR tidak semata menyasar pemilu, tetapi pemerintah. Dia menilai kebijakan pemerintah dalam pemilu bisa menjadi sasaran angket. Menurut dia, itu merupakan permasalahan politik.
“Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politik saja," kata Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud mengatakan dia tidak memiliki wewenang mengajukan hak angket. Sebab, dia mengatakan hak angket merupakan urusan DPR dan partai politik. Namun sebagai ahli hukum, bila ditanya boleh atau tidaknya DPR mengajukan hak angket soal dugaan kecurangan pemilu, dia mengatakan amat sangat boleh.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK itu mengatakan, belakangan para ahli sudah bicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan partai politik. Menurut dia, DPR bisa mengajukan hak angket dengan sasaran pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.
Calon presiden Ganjar Pranowo pertama kali mendorong partai pendukungnya untuk menggunakan hak angket. Eks Gubernur Jawa Tengah ini menilai dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.
Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan sejahtera yang tergabung dalam Koalisi Perubahan pengusung calon presiden Anies Baswedan sudah menyatakan dukungan pada Kamis malam, 22 Februari 2024.
Pilihan Editor: Soal Wacana Hak Angket Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Positif, tapi Ada juga Proses Hukum yang Harus Ditempuh