TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan mengungkapkan komposisi keanggotaan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat Keputusan Presiden.
"Keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, melalui pesan singkat pada Kamis, 9 Mei 2024.
Ari mengatakan, nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota panitia yang kredibel dan berintegritas.
Dalam kesempatan terpisah, Ari menjelaskan bahwa pansel calon pimpinan KPK akan diumumkan pada bulan ini.
Presiden membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya, sesuai dengan undang-undang. Pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Jokowi memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewas KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK yang terbit pada 24 November 2023. Presiden juga menerbitkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewas KPK di hari yang sama.
Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.
Dua Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, perihal perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pilihan Editor: Istana Sebut Pansel Calon Pimpinan KPK Diumumkan Bulan Ini