Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

image-gnews
Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 Mahfud Md., mengatakan gelagat kecurangan Pemilu belakangan ini sudah bergeser kembali bersifat vertikal atau melibatkan pemerintah atau penguasa.

“Tren kecurangan pemilu belakangan ditengarai sudah bergeser kembali menjadi vertikal, melalui mobilisasi aparat dan penggunaan fasilitas negara, namun disamarkan sehingga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Mahfud saat menjadi pembicara seminar nasional Pelaksanaan Pemitu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu 8 Mei 2024.

Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta itu menuturkan tren kecurangan pemilu secara vertikal saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru. Di mana pada masa itu, pemenang pemilu ditengarai sudah diatur sesuai keinginan penguasa.

“Kalau dulu di zaman Orde Baru (kecurangan) vertikal itu semuanya sudah diatur, yang menang harus ini, yang kalah ini, suaranya dibuat segini, lalu itu tren itu berhasil dihapus di masa reformasi,” kata dia.

Namun pada awal Reformasi setidaknya sampai 2014 silam, ujar Mahfud, kecurangan Pemilu mulai bergeser berpola horizontal. “Kecurangan horizontal itu hanya melibatkan antar kontestan parpol (partai politik), kader dengan parpolnya, antar pasangan calon, jadi pemerintah tidak ikut mencurangi,” kata Mahfud.

“Kita berhasil melakukannya dengan cukup baik (sehingga kecurangan Pemilu) terus bergeser menjadi horizontal, namun sejak 2019 bergeser lagi (ke vertikal),” ujar Mahfud melanjutkan. "Mobilisasi aparat dan fasilitas negara dipakai tapi dipakai alasan-alasan, yang ada aturannya." 

Upaya mengungkap dugaan kecurangan melalui lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi atau MK di pola pergeseran tren kecurangan vertikal ini, ujar Mahfud, bisa terprediksikan menemui kegagalan.
“Karena hasilnya menurut MK, dugaan dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif itu tidak terbukti secara hukum,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud pun memberi catatan. Sebagai mantan cawapres peserta Pemilu Presiden 2024, ia sudah tidak bisa lagi mempersoalkan keputusan MK soal hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan. MK telah menyatakan tak ada bukti kecurangan Pemilu 2024.

“Saya tak bisa lagi mempersoalkan keputusan MK itu demi keadaban dalam hukum. meskipun misalnya saya merasa tidak puas atau kecewa atas putusan itu, saya harus menerima,” kata dia. “Sebab vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat.”

Sebagai warga negara, Mahfud menyatakan dirinya mengikuti kaidah fiqh, hukmul hakim yarfaul khilaaf, yang artinya keputusan hakim mengakhiri perselisihan. “Jadi bagi saya yang penting negara ini harus terus berjalan, tidak boleh mandeg apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung selesai," ucapnya.

Perjalanan menjaga negara dan keharusan munculnya pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus dinomersatukan,” Mahfud.
“Tidak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan untuk melawan vonis MK tersebut.” 


Pilihan editor: Pilkada Jawa Timur, Figur Khofifah Menguat di Internal PDIP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cak Imin Bangga Suara PKB Meningkat Pesat di Pemilu 2024 Padahal Cuma Punya 2 Menteri di Kabinet

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-26 sekaligus pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cak Imin Bangga Suara PKB Meningkat Pesat di Pemilu 2024 Padahal Cuma Punya 2 Menteri di Kabinet

Cak Imin menyebut keterbatasan 2 kursi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap bisa membuat PKB bertahan.


KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

7 hari lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI di provinsi itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA/Iggoy el Fitra
KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan

KPU telah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

8 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

9 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Caleg Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik, Begini Aturannya

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.


Alasan Anggota DPR Sebut Tak Ada Aturan Komisioner KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim Asy'ari

10 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Alasan Anggota DPR Sebut Tak Ada Aturan Komisioner KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim Asy'ari

Guspardi Gaus menuturkan Komisi II DPR tetap akan mengawasi anggota KPU.


Cak Imin Sebut Ruang Pemilih PKB Bergeser, Dipilih Kalangan Elite pada Pemilu 2024

11 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar saat membuka Sekolah Pemimpin (Sespim) Perubahan Wilayah II di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 14 Juli 2024. ANTARA/HO-PKB
Cak Imin Sebut Ruang Pemilih PKB Bergeser, Dipilih Kalangan Elite pada Pemilu 2024

Cak Imin menilai Pemilu 2024 telah membawa PKB menjadi partai yang membawa harapan baru.


Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar yang Belum Dibayar Pemerintah Sejak Krismon: Saya Mencari Keadilan

12 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar yang Belum Dibayar Pemerintah Sejak Krismon: Saya Mencari Keadilan

Jusuf Hamka berencana menggugat class action pemerintah karena tak kunjung membayar utang Rp 800 miliar sejak masa krisis moneter pada 1998.


Jusuf Hamka Akan Minta Petunjuk Prabowo Subianto jika Utang Negara Rp 800 Miliar Belum Juga Dibayar

12 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Jusuf Hamka Akan Minta Petunjuk Prabowo Subianto jika Utang Negara Rp 800 Miliar Belum Juga Dibayar

Kalau utangnya belum dibayar sampai Presiden Jokowi lengser, Jusuf Hamka akan meminta petunjuk kepada presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas

12 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto berpose silat saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7/2024) siang. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
Terpopuler: Alasan Prabowo Lanjutkan IKN, Dampak Penembakan Donald Trump pada Harga Emas

Terpopuler: Alasan pemerintahan Prabowo-Gibran tetap lanjutkan proyek IKN. Penembakan Donald Trump memicu lonjakan harga emas.


Jusuf Hamka Sambangi Mahfud MD Soal Utang Pemerintah, Berikut Nilainya

13 hari lalu

Pengusaha Jusuf Hamka memberikan keterangan usai bertemu Pakar Hukum Tata Negara Mahfud Md di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 13 Juli 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Jusuf Hamka Sambangi Mahfud MD Soal Utang Pemerintah, Berikut Nilainya

Jusuf Hamka menjelaskan bahwa surat tersebut meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran utang dengan batas waktu Juni 2024.