Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengeroyokan Relawan Ganjar-Mahfud Dianggap Bisa Sulut Prasangka Ketidaknetralan TNI di Pilpres 2024

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo (kiri) menunjukkan buku pedoman netralitas TNI. Ia menegaskan tidak ada unsur politis dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa anggota TNI Yonif 408/Sbh terhadap warga yang diduga simpatisan atau relawan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali. Foto diambil di Makodim Boyolali, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Komandan Kodim (Dandim) 0724/Boyolali, Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo (kiri) menunjukkan buku pedoman netralitas TNI. Ia menegaskan tidak ada unsur politis dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa anggota TNI Yonif 408/Sbh terhadap warga yang diduga simpatisan atau relawan Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali. Foto diambil di Makodim Boyolali, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menilai tindakan kekerasan oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah, terhadap beberapa relawan capres cawapres 03, Ganjar-Mahfud, merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum.

“Kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI. Selain itu, korban adalah massa politik yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu,” kata Koalisi ini dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 31 Desember 2023.

Koalisi ini terdiri dari sejumlah lembaga, di antaranya Imparsial, PBHI, Kontras, YLBHI, ICW, Elsam, Setara Institute, dan lainnya.

Koalisi menilai, anggota TNI dari Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Boyolali melakukan tindakan sewenang-wenang yang tak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, serta harus dilakukan penindakan yang tegas secara institusional. Apalagi, kata dia, ini dilakukan di momentum kampanye politik. “Hal itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu,” ujarnya.

Koalisi menilai, Panglima TNI dan Kasad gagal menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024. Kata dia, rusaknya netralitas di tubuh TNI harus diperbaiki dengan proses hukum yang adil dan benar.

“Kami mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mengevaluasi dan mencopot Panglima TNI dan Kasad yang gagal mengontrol anggota sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang berulang dan gagal menjaga citra TNI untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapemdan) IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan anggota TNI terhadap relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah.  Richard menyatakan masalah ini sudah ditangani oleh Datasemen Polisi Militer (Denpom)  IV/4 Surakarta.

"Kodam IV/Diponegoro masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang sipil yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota TNI AD," kata Richard melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Sabtu, 30 Desember 2023.

Dia menyatakan awalnya sejumlah anggota TNI yang sedang bermain voli merasa terganggu dengan knalpot bising dari motor yang digunakan kedua korban. "Awalnya sekira pukul 11.19 WIB beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong," kata dia.

Pilihan Editor: TNI akan Beri Sanksi Prajurit Terduga Pelaku Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Pertemuan Anies dan Prabowo, Mungkinkah Terjadi?

4 jam lalu

Wacana Pertemuan Anies dan Prabowo, Mungkinkah Terjadi?

Wacana pertemuan antara Anies dan Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera. Apa kata mereka?


Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Dugaan Penyiksaan Bocah oleh Polisi, Komnas HAM: Intimidasi

17 jam lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Dugaan Penyiksaan Bocah oleh Polisi, Komnas HAM: Intimidasi

Komnas HAM menilai Polda Sumbar tengah melakukan intimidasi dengan mencari orang yang memviralkan dugaan penyiksaan bocah hingga tewas oleh polisi.


Pria Asal Tangsel yang Aniaya Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Tes Urine Positif Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Pria Asal Tangsel yang Aniaya Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Tes Urine Positif Konsumsi Sabu

Usai memukuli dan menyekap pacarnya, pria asal Tangsel sempat melarikan diri ke sejumlah tempat hingga akhirnya ditangkap di Depok.


Fakta-Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Tewas Disiksa Polisi di Padang

1 hari lalu

Polisi menemukan jasad Afif (13 tahun) di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang. Istimewa
Fakta-Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Tewas Disiksa Polisi di Padang

Fakta-fakta mengenai bocah 13 tahun yang diduga tewas akibat disiksa polisi di Padang.


Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

3 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
Bocah Tewas Diduga Disiksa Polisi, Polresta Padang Sebut Bila Ada Pelanggaran Akan Diproses

Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota polisi Padang yang mengakibatkan tewasnya Afif Maulana diproses oleh Bidpropam Polda Sumbar.


Gelar Konferensi Pers kematian Mikael Histon Sitanggang, Kantor LBH Medan Didatangi Anggota TNI

3 hari lalu

Irvan Saputra bersama Leni Damanik mengungkap kasus matinya Histon Sitanggang dalam konferensi pers di LBH Medan, Jumat, 21 Juni 2024. TEMPO/Mei Leandha
Gelar Konferensi Pers kematian Mikael Histon Sitanggang, Kantor LBH Medan Didatangi Anggota TNI

Mikael Histon Sitanggang adalah remaja 13 tahun yang diduga meninggal setelah dianiaya anggota TNI di Deli Serdang, Sumatera Utara.


Buron Setelah Sekap dan Aniaya Pacar, Pria Asal Tangsel Dibekuk di Depok

3 hari lalu

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dijumpai di Polsek Pondok Aren, Jumat 21 Juni 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Buron Setelah Sekap dan Aniaya Pacar, Pria Asal Tangsel Dibekuk di Depok

Polisi menangkap Imam Supandi yang buron setelah dileporkan menganiaya pacar.


Dua Pelaku Penganiayaan Pria Pipis Sembarangan di Tangsel Dibekuk

4 hari lalu

Rino pemuda asal Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan menjadi korban pengeroyokan. Foto istimewa
Dua Pelaku Penganiayaan Pria Pipis Sembarangan di Tangsel Dibekuk

Seorang pelaku penganiayaan pria kencing sembarangan itu sudah dua kali dilaporkan ke polisi karena kasus pengeroyokan.


Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

5 hari lalu

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

Ayu Utami penulis novel Saman dan Larung. Ia salah seorang pendiri AJI Indonesia dan turut mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres 2024.


Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

8 hari lalu

Mario Dandy Jadi Tersangka Pencabulan AG, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjar
Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

Kabar AG, 16 tahun, anak pidana dalam pusaran perkara Mario Dandy Prasetyo penganiaya Cristalino David Ozora, kini lebih ceria.