Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Firli Bahuri Tersangka, Begini Respons Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD

image-gnews
Ketua KPK, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. KPK resmi menetapkan sepuluh orang tersangka baru dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait proyek jalan dengan nilai sebesar Rp.2,5 triliun di Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.475 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020. KPK resmi menetapkan sepuluh orang tersangka baru dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait proyek jalan dengan nilai sebesar Rp.2,5 triliun di Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.475 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut dituturkan oleh Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023.

1. Ganjar-Mahfud

Paslon capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud Md berkomentar atas penetapan tersangka Firli. Menurut Ganjar, biarkan kasus Firli ini diserahkan pada proses hukum yang tengah berlangsung.  Namun, kasus Firli Bahuri menurut Ganjar menjadi peringatan untuk semua bahwa kekuasaan punya kecenderungan korupsi.

“Ini alarm buat kita semuanya,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu kepada wartawan di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Menurut Ganjar, tindak pidana korupsi harus disikat habis. Menurutnya kalau korupsi ditangani dengan cara biasa-biasa dia menilai hal ini mengkhianati agenda reformasi.

Mahfud MD tidak terlalu banyak berkomentar karena menghormati proses hukum yang masih berjalan. “Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya karena itu ada yang menangani dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu,” kata Mahfud di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.

2. Anies-Cak Imin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Calon presiden Anies Baswedan menyinggung soal penegakan hukum yang adil saat ditanya soal penetapan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan SYL.

“Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan nuansa keadilan jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih," kata Anies saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Anies mengatakan dengan penegakan hukum yang adil tersebut penting. Dia juga berpesan agar marwah KPK terus dijaga. "Karena KPK ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh karena itu harus selalu terjaga," kata dia.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta semua pihak menghormati proses hukum. "Kita hormati semua proses hukum dan kita bersyukur hukum tegak di Tanah Air, tidak pandang bulu," katanya di rumah dinas, Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. 

Ia mengatakan prihatin ada peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. "Ya kita prihatin ada peristiwa seperti itu," ujar dia. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | IHSAN RELIUBUN | ADIL AL HASAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIKA AYU | SULTAN ABDURRAHMAN | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka 2 Hari Langsung Ajukan Praperadilan, Begini Respons Polda Metro Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

11 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

13 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

13 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

14 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Menjelang Pilkada Jateng 2024, Menjaring Nama dan Peluang Koalisi Partai

14 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Menjelang Pilkada Jateng 2024, Menjaring Nama dan Peluang Koalisi Partai

Dari nama-nama yang muncul untuk bersaing di Pilkada Jateng, tak hanya politikus, ada polisi pangkat jenderal dan selebriti


Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

18 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

1 hari lalu

Mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo saat ditemui usai peringatan hari ulang tahun relawannya Jaringan Kerja Akar Rumput Bersama Ganjar (Jangkar Baja) di Jakarta pada Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
PDIP akan Libatkan Ganjar dalam Pilkada 2024, Ini Tugasnya

PDIP masih menjaring nama-nama potensial untuk Pilkada Jakarta 2024.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Diusung Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Gus Yusuf: PKB Tidak Bisa Sendiri

2 hari lalu

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (kanan) dan Ketua DPP PKB Yusuf Chudlori (kiri) berbincang dalam rapat pleno Pemenangan Pilpres dan Pileg  2024 di gedung DPP PKB, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Rapat pleno DPP PKB tersebut memutuskan Muhaimin Iskandar tidak boleh memberikan keterangan apa pun atau berbicara terkait dengan Pilpres 2024 dan memutuskan untuk tetap maju menjadi Capres atau Cawapres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Diusung Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Gus Yusuf: PKB Tidak Bisa Sendiri

Gus Yusuf mengatakan PKB terus berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk berkoalisi di Pilkada Jateng.