Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua Baleg Ungkap Peran DPR dalam Pembahasan Revisi UU Kementerian Negara

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membicarakan peran DPR jika pemerintah mengubah jumlah kementerian yang ada. Perubahan itu bisa dilakukan pemerintah jika DPR telah tuntas merevisi aturan jumlah kementerian dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menurut Supratman, DPR bertugas mengawasi agar perubahan itu menghasilkan struktur kabinet efektif dan efisien. “Soal apakah presiden (dalam menentukan jumlah kementerian) nanti bisa efisien, efektif? Nah itu tugas parlemen,” kata Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Kementerian Negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.

Supratman menyampaikan bahwa DPR memiliki hak budgeting untuk mengawasi pemerintah dari sisi penganggaran.  Pengawasan itu juga berlaku ketika pemerintah menyusun anggaran untuk kementerian baru.

Meski begitu, Supratman menilai DPR tidak mungkin terlibat dalam menentukan kementerian-kementerian yang ada. “Sangat tidak mungkin presiden membentuk kabinetnya kemudian harus ada persetujuan DPR, nanti jadi parlementer kita,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Supratman menyampaikan bahwa parameter kebutuhan akan kementerian baru akan ditentukan pemerintah. Rancangan oleh presiden itu, kata Supratman, juga termasuk hal yang dipertanggungjawaban kepala negara dalam tugas lima tahunannya.

Dalam rapat yang sama, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, menyoroti kemungkinan perubahan itu bakal mempengaruhi efisiensi pemerintahan ke depan. “Efisiensi ini perlu diperhatikan juga, enggak bisa cuma efektivitas,” kata Sturman dalam rapat panitia kerja (Panja) perubahan UU Kementerian Negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Sturman, negara memiliki sumber daya yang terbatas. Maka dari itu, perubahan jumlah kementerian bisa membebani keuangan negara jika tidak dilakukan dengan efisien.

Sturman mengatakan pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai permasalahan. Dia mengibaratkan pemecahan masalah yang tak efisien seperti membasmi nyamuk dengan bom. “Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif, tapi enggak efisien,” ucap dia.

Selain itu, Sturman juga mengusulkan agar pemerintah meminta pendapat DPR tentang penambahan nomenklatur atau lembaha kementerian. “Kalau seandainya mungkin, karena berkaitan juga dengan mitra kerja DPR, itu yang dimasukkan dalam pemantauan dan peninjauan,” kata dia.

Pilihan Editor:Cerita Mahasiswa Baru Jalur SNBP Akhirnya Dapat Keringanan UKT dari UPNVJ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

14 hari lalu

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama jajaran Pimpinan MPR tiba komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2024. Tujuan pertemuan ini digelar adalah sebagai bentuk persiapan pelantikan Presiden-Wakil Presiden. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara memungkinkan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian.


Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

22 hari lalu

Menteri PANRB Azwar Anas menyampaikan pandangan akhir atas RUU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Rapat Paripurna mengesahkan RUU APBN tahun Anggaran 2025, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, mengesahkan RUU perubahan atas Undang-Undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian penghargaan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan, dll. TEMPO/M Taufan Rengganis
Peneliti PSHK Dorong Revisi UU Kementerian Atur Kualifikasi Jabatan Menteri

UU Kementerian Negara belum memuat ketentuan soal kualifikasi seorang menteri dan larangan rangkap jabatan.


Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

22 hari lalu

Rencana Prabowo membentuk kabinet zaken dianggap sebagai gimik politik yang sulit terwujud akibat dominasi partai pendukung.
Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK

Tidak adanya batasan presiden dalam membentuk kementerian berpotensi digugat ke MK.


Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

30 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Puan Maharani Sebut DPR Beri Ruang Akomodasi Program Pemerintahan Mendatang

Puan Maharani mengatakan DPR RI masa jabatan 2019-2024 berupaya menerima kritik dan otokritik dengan baik.


Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

34 hari lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ragam Pendapat Soal Rencana Penambahan Komisi di DPR: Dari Puan Maharani hingga Cak Imin

Cak Imin mengatakan pembentukan komisi baru di DPR baru sampai tahap lobi-lobi antarfraksi.


Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

34 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo menyebut aggaran pertahanan Indonesia salah satu terendah di Asia. Prabowo mengatakan saat ini anggaran pertahanan baru 0,89 persen terhadap Produk Domestik Bruto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian, Akademisi Sebut Prabowo Paham Dampaknya

Gerindra menyatakan jumlah kementerian di kabinet Prabowo akan difinalkan sebelum pelantikan presiden pada 20 Oktober 2024.


Puan: Ada Kemungkinan Penambahan Komisi di DPR jika Kementerian Bertambah

37 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Puan: Ada Kemungkinan Penambahan Komisi di DPR jika Kementerian Bertambah

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rencana penambahan komisi di DPR tengah dimatangkan. Dia menyebut, ada kemungkinan penambahan komisi jika ada penambahan kementerian.


Wakil Ketua DPR Sebut Penambahan Komisi di DPR Masih Wacana

38 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memotong tumpeng didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) usai Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR Sebut Penambahan Komisi di DPR Masih Wacana

Pada Kamis, 19 September 2024, DPR mengetok revisi Undang-Undang Kementerian, sehingga jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34.


Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

42 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
Baleg DPR Bantah Revisi UU Wantimpres hingga UU Kementerian Negara Tak Libatkan Partisipasi Publik

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi membantah ketiadaan partisipasi publik dalam proses revisi Undang-Undang Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian.


Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

42 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Pengamat soal Pengaruh Pengesahan UU Wantimpres dan Kementerian ke Pemerintahan Prabowo

Ujang menilai revisi UU Wantimpres bertujuan untuk memperluas struktur agar sebanyak mungkin tokoh-tokoh bisa memberikan masukan ke presiden.