TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas membicarakan peran DPR jika pemerintah mengubah jumlah kementerian yang ada. Perubahan itu bisa dilakukan pemerintah jika DPR telah tuntas merevisi aturan jumlah kementerian dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Menurut Supratman, DPR bertugas mengawasi agar perubahan itu menghasilkan struktur kabinet efektif dan efisien. “Soal apakah presiden (dalam menentukan jumlah kementerian) nanti bisa efisien, efektif? Nah itu tugas parlemen,” kata Supratman dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Kementerian Negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Supratman menyampaikan bahwa DPR memiliki hak budgeting untuk mengawasi pemerintah dari sisi penganggaran. Pengawasan itu juga berlaku ketika pemerintah menyusun anggaran untuk kementerian baru.
Meski begitu, Supratman menilai DPR tidak mungkin terlibat dalam menentukan kementerian-kementerian yang ada. “Sangat tidak mungkin presiden membentuk kabinetnya kemudian harus ada persetujuan DPR, nanti jadi parlementer kita,” ucap politikus Partai Gerindra itu.
Supratman menyampaikan bahwa parameter kebutuhan akan kementerian baru akan ditentukan pemerintah. Rancangan oleh presiden itu, kata Supratman, juga termasuk hal yang dipertanggungjawaban kepala negara dalam tugas lima tahunannya.
Dalam rapat yang sama, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Sturman Panjaitan, menyoroti kemungkinan perubahan itu bakal mempengaruhi efisiensi pemerintahan ke depan. “Efisiensi ini perlu diperhatikan juga, enggak bisa cuma efektivitas,” kata Sturman dalam rapat panitia kerja (Panja) perubahan UU Kementerian Negara di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Mei 2024.
Menurut Sturman, negara memiliki sumber daya yang terbatas. Maka dari itu, perubahan jumlah kementerian bisa membebani keuangan negara jika tidak dilakukan dengan efisien.
Sturman mengatakan pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang tepat dalam menghadapi berbagai permasalahan. Dia mengibaratkan pemecahan masalah yang tak efisien seperti membasmi nyamuk dengan bom. “Memang untuk membunuh seekor nyamuk pakai bom itu efektif, tapi enggak efisien,” ucap dia.
Selain itu, Sturman juga mengusulkan agar pemerintah meminta pendapat DPR tentang penambahan nomenklatur atau lembaha kementerian. “Kalau seandainya mungkin, karena berkaitan juga dengan mitra kerja DPR, itu yang dimasukkan dalam pemantauan dan peninjauan,” kata dia.
Pilihan Editor:Cerita Mahasiswa Baru Jalur SNBP Akhirnya Dapat Keringanan UKT dari UPNVJ