Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

image-gnews
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait Rancangan undang-undang perubahan keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK yang kini tengah dibahas di DPR. Padahal, sebelumnya RUU tersebut ditolak oleh Mahfud saat dirinya mewakili pemerintah di DPR.

Mahfud menjelaskan bahwa penolakan tersebut terutama berkaitan dengan aturan peralihan Pasal 87  yang dinilainya tidak umum dan berpotensi mengganggu independensi hakim MK.

“Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya undang-undang ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun gitu akan atau harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya. Nah itu saya tidak setuju waktu itu, karena itu bisa mengganggu independensi hakim MK,” ujar Mahfud, dalam pernyataannya melalui unggahan di Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa, 14 Mei 2024.

Namun, Mahfud juga mengakui bahwa saat ini, dengan berakhirnya ancaman terkait Pilpres, pembahasan RUU tersebut tidak masalah jika dilanjutkan.

“Waktu itu sedang menjelang Pilpres sehingga bisa saja hakim MK bayang-bayangnya oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu. Maka saya waktu itu minta agar itu (RUU MK) tidak diteruskan,” imbuh dia.

Menurut Mahfud, secara kenegaraan, pembahasan RUU MK tersebut sah. Ia menegaskan bahwa saat ini, baik positif maupun negatifnya, pembahasan RUU tersebut bisa dilanjutkan. Misalnya, jika RUU tersebut disahkan, tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi yaitu Saldi dan Enny kepada Presiden, lalu Suhartoyo kepada Ketua MA, dapat tetap bertugas sampai berakhirnya masa SK (Surat Keputusan) mereka. Namun, ketiga hakim MK tersebut juga dapat langsung diganti.

Mahfud menambahkan, bagi pemerintah, terutama setelah Pilpres selesai, pembahasan RUU MK tidak lagi menjadi ancaman. Dia mencontohkan bahwa jika tiga hakim MK yang dimaksud masih dapat bertugas sampai masa SK mereka berakhir, hal ini tidak akan mengancam pemerintah. Bagi dia, diteruskannya pembahasan RUU MK dapat menjadi tindakan politik etis bagi pemerintah dan tinggal menangani seperti kasus biasa.

“Nah mereka ini, seperti Suhartoyo, sudah akan pensiun tahun depan. Saldi pensiun tahun 2017, Enny pensiun 2018. Memang sudah tidak akan bertugas mengurusi Pilpres lagi sehingga diteruskan pun tidak apa-apa,” kata Mahfud. Namun demikian, Mahfud menekankan bahwa dirinya tak mengikuti perkembangan berikutnya terkait RUU tersebut.

Sebelumnya, RUU MK baru saja diterima oleh Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin, 13 Mei 2024. Atas nama pemerintah, persetujuan tersebut nantinya akan membawa RUU MK ke pembahasan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR RI sipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Rapat tersebut berlangsung saat DPR sedang dalam masa reses. Meskipun demikian, persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut telah diperoleh. Sidang berikutnya baru dimulai pada hari ini Selasa, 14 Mei 2024. 

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," ujar Adies Kadir, dikutip melalui laman resmi DPR RI, Senin.

Dalam rapat tersebut, Adies menjelaskan bahwa pada 29 November 2023, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kesepakatan tersebut memungkinkan pembahasan RUU tersebut untuk langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I melalui Rapat Kerja di Komisi III.

Selain itu, Adies juga menyampaikan bahwa panja telah melaporkan hasil pembahasannya kepada fraksi-fraksi, dan fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tersebut.

Adies merinci, berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I membutuhkan pendapat akhir mini dari Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah, namun menurut dia, hingga saat ini belum dilaksanakan.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Biaya Kuliah Telkom University 2024 Kampus Utama, Jakarta, dan Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

6 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

7 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

9 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

10 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

19 hari lalu

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD (kiri) menyimak saat cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyampaikan pandangannya saat Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ramai-ramai Sebut Pemilu 2024 Paling Brutal dari Jusuf Kalla, Mahfud MD hingga Cak Imin

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskanda sebut Pemilu 2024 paling brutal. Selain Cak Imin, Jusuf Kalla dan Mahfud MD pun mengatakan hal sama.


Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

23 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Singgung Revisi UU Pilkada, Mahfud Md: Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Mahfud Md., menyoroti keputusan Badan Legislasi DPR yang menyepakati hasil pembahasan RUU Pilkada hanya untuk meloloskan Kaesang di pilkada.


Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

24 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Masa Depan Demokrasi RI Suram jika Koridor Konstitusi Dilanggar

Mahfud Md., meminta pimpinan partai politik dan DPR tidak melanggar konstitusi dalam pengesahan RUU Pilkada.


Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

25 hari lalu

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Mahfud Md mengatakan KPU harus segera melaksanakan putusan MK.


Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

31 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Respons Mahfud MD soal PTUN yang Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman

Anwar Usman sebelumnya menggugat MK ke PTUN perihal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya.


Airlangga Hartarto Dapat Penghargaan dari Jokowi, Setelah Mundur sebagai Ketua Umum Golkar

31 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau area Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat 9 Agustus 2024. Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Terbarukan (LIKE) 2 itu merupakan wadah untuk memperkenalkan hasil kerja nyata dan upaya perbaikan kebijakan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Airlangga Hartarto Dapat Penghargaan dari Jokowi, Setelah Mundur sebagai Ketua Umum Golkar

Airlangga Hartarto terima anugerah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama dari Jokowi. Beberapa hari setelah mundur sebagai Ketum Golkar