Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

image-gnews
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan tanggapannya terkait Rancangan undang-undang perubahan keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK yang kini tengah dibahas di DPR. Padahal, sebelumnya RUU tersebut ditolak oleh Mahfud saat dirinya mewakili pemerintah di DPR.

Mahfud menjelaskan bahwa penolakan tersebut terutama berkaitan dengan aturan peralihan Pasal 87  yang dinilainya tidak umum dan berpotensi mengganggu independensi hakim MK.

“Di RUU itu disebutkan dengan berlakunya undang-undang ini maka hakim MK yang sudah menjadi hakim lebih dari 5 tahun dan belum 10 tahun gitu akan atau harus dimintakan konfirmasi ke lembaga yang mengusulkannya. Nah itu saya tidak setuju waktu itu, karena itu bisa mengganggu independensi hakim MK,” ujar Mahfud, dalam pernyataannya melalui unggahan di Instagram pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa, 14 Mei 2024.

Namun, Mahfud juga mengakui bahwa saat ini, dengan berakhirnya ancaman terkait Pilpres, pembahasan RUU tersebut tidak masalah jika dilanjutkan.

“Waktu itu sedang menjelang Pilpres sehingga bisa saja hakim MK bayang-bayangnya oleh ancaman konfirmasi kepada institusi pengusul itu. Maka saya waktu itu minta agar itu (RUU MK) tidak diteruskan,” imbuh dia.

Menurut Mahfud, secara kenegaraan, pembahasan RUU MK tersebut sah. Ia menegaskan bahwa saat ini, baik positif maupun negatifnya, pembahasan RUU tersebut bisa dilanjutkan. Misalnya, jika RUU tersebut disahkan, tiga hakim MK yang harus dimintakan konfirmasi yaitu Saldi dan Enny kepada Presiden, lalu Suhartoyo kepada Ketua MA, dapat tetap bertugas sampai berakhirnya masa SK (Surat Keputusan) mereka. Namun, ketiga hakim MK tersebut juga dapat langsung diganti.

Mahfud menambahkan, bagi pemerintah, terutama setelah Pilpres selesai, pembahasan RUU MK tidak lagi menjadi ancaman. Dia mencontohkan bahwa jika tiga hakim MK yang dimaksud masih dapat bertugas sampai masa SK mereka berakhir, hal ini tidak akan mengancam pemerintah. Bagi dia, diteruskannya pembahasan RUU MK dapat menjadi tindakan politik etis bagi pemerintah dan tinggal menangani seperti kasus biasa.

“Nah mereka ini, seperti Suhartoyo, sudah akan pensiun tahun depan. Saldi pensiun tahun 2017, Enny pensiun 2018. Memang sudah tidak akan bertugas mengurusi Pilpres lagi sehingga diteruskan pun tidak apa-apa,” kata Mahfud. Namun demikian, Mahfud menekankan bahwa dirinya tak mengikuti perkembangan berikutnya terkait RUU tersebut.

Sebelumnya, RUU MK baru saja diterima oleh Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin, 13 Mei 2024. Atas nama pemerintah, persetujuan tersebut nantinya akan membawa RUU MK ke pembahasan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.

Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi III DPR RI sipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Rapat tersebut berlangsung saat DPR sedang dalam masa reses. Meskipun demikian, persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut telah diperoleh. Sidang berikutnya baru dimulai pada hari ini Selasa, 14 Mei 2024. 

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan Pemerintah apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," ujar Adies Kadir, dikutip melalui laman resmi DPR RI, Senin.

Dalam rapat tersebut, Adies menjelaskan bahwa pada 29 November 2023, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kesepakatan tersebut memungkinkan pembahasan RUU tersebut untuk langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I melalui Rapat Kerja di Komisi III.

Selain itu, Adies juga menyampaikan bahwa panja telah melaporkan hasil pembahasannya kepada fraksi-fraksi, dan fraksi-fraksi telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tersebut.

Adies merinci, berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I membutuhkan pendapat akhir mini dari Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihak pemerintah, namun menurut dia, hingga saat ini belum dilaksanakan.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Biaya Kuliah Telkom University 2024 Kampus Utama, Jakarta, dan Surabaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Singgung Pernyataan Mahfud Md soal Indonesia Emas 2045, Zulhas: Jangan Putus Harapan, Apalagi Mengejek

2 hari lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas usai menghadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Singgung Pernyataan Mahfud Md soal Indonesia Emas 2045, Zulhas: Jangan Putus Harapan, Apalagi Mengejek

Zulhas menyinggung ucapan mantan calon wakil presiden Mahfud Md soal peluang Indonesia Emas 2045.


Andre Taulany Pernah Maju di Pilkada Tangsel 2010, Kini Langkahnya Diikuti Marshel Widianto

9 hari lalu

Andre Taulany . FOTO ANTARA/Muhammad Deffa
Andre Taulany Pernah Maju di Pilkada Tangsel 2010, Kini Langkahnya Diikuti Marshel Widianto

Partai Gerindra usung komika Marshel Widianto sebagai bakal calon Wakil Wali Kota di Pilkada Tangsel 2024. Sebelumnya, Andre Taulany pernah maju.


Peluncuran Film Dokumenter Artidjo Alkostar, Judul Diambil dari Riset tentang Gelandangan

15 hari lalu

Sutradara film dokumenter Artidjo, Puguh Windrawan menjelang pemutaran perdana film tersebut di Ruang Auditorium Fakultas Hukum UII di Kampus Terpadu UII di Jalan Kaliurang Km.14,5, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat, 14 Juni 2024 sore. TEMPO/Pito Agustin Rudiana.
Peluncuran Film Dokumenter Artidjo Alkostar, Judul Diambil dari Riset tentang Gelandangan

Film berdurasi sekitar 50 menit itu mengisahkan secara singkat kehidupan Artidjo Alkostar masa kecil hingga meninggal pada 2021.


Beri Kuliah di PDIP, Mahfud Md Ungkit Ucapan Prabowo Indonesia Bubar di 2030

17 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Politikus Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadiri di pembukaan Rapat Kerja Nasional V PDIP,  Ancol, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024. Dalam orasinya Mega mengatakan partainya tak akan mundur meski merasa pemilu kali ini partainya telah dirugikan, dia tetap menyuarakan kepada kadernya untuk terus maju untuk menegakan sistem demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beri Kuliah di PDIP, Mahfud Md Ungkit Ucapan Prabowo Indonesia Bubar di 2030

"Kalau keadilan dan kemakmuran tidak ada, jangan-jangan nanti tidak sampai 2045 seperti kata buku Ghost Fleet," ujar Mahfud Md.


Beri Kuliah ke Kader PDIP, Mahfud Md: Kita Sedang Kehilangan Arah Hukum

17 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Beri Kuliah ke Kader PDIP, Mahfud Md: Kita Sedang Kehilangan Arah Hukum

Mahfud Md menyoroti kondisi hukum dan demokrasi di Indonesia saat mengisi Sekolah Hukum PDIP.


Mahfud Md akan Beri Kuliah di Sekolah Hukum PDIP Hari Ini

17 hari lalu

Ganjar Pranowo, Megawati, dan Mahfud MD menghadiri Rakernas ke V PDIP di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024. Keduanya duduk di antara Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: Tim Media PDIP
Mahfud Md akan Beri Kuliah di Sekolah Hukum PDIP Hari Ini

Mahfud Md direncanakan akan menghadiri Sekolah Hukum PDIP pagi ini.


DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

23 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
DPR Fokus Bahas RAPBN, Bagaimana dengan Revisi UU MK?

Bagaimana fakta di balik revisi UU MK? Alasan DPR tengah fokus pada pembahasan RAPBN.


Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

24 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Taperum untuk PNS merupakan program yang dibentuk pada 1993. Kini diwacanakan diberlakukan potong gaji 3 persen untuk Tapera kepada seluruh pekerja.


RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Komisi III DPR

24 hari lalu

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Penjelasan Komisi III DPR

Puan Maharani mengatakan RUU MK berpeluang kembali dibahas setelah mendapat masukan dari masyarakat.


Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif

24 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif

Mantan Ketua MK yang juga cawapres pada Pemilu 2024, Mahfud Md menyebut Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah destruktif. Ini alasannya.