Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

image-gnews
Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyoroti Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi alias RUU MK

Mahfud mengungkapkan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi memang aneh. Menurut dia, perubahan pada beleid ini malah berpotensi mengganggu independensi hakim, khususnya terkait aturan peralihan. 

"Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti loh, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi independensinya sudah mulai disandera, menurut saya," kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 Mei 2024.

Inilah yang membuat Mahfud menolak RUU MK saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Dia lantas menceritakan proses ditolaknya revisi UU MK. 

Pada 2020, kata dia, memang sudah coba dilakukan perubahan terhadap UU MK. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, perubahan tersebut sudah disepakati sebelum Mahfud menjadi Menko Polhukam.

Mahfud melanjutkan, ternyata upaya-upaya itu masih belum berhenti karena pada 2022 lalu secara tiba-tiba muncul lagi usulan perubahan terhadap Undang-undang Mahkamah Konstitusi. Padahal, usulan revisi tersebut tidak pernah ada di program legislasi nasional prioritas alias Prolegnas.

"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna 'Pak, ini kok ada UU belum ada di Prolegnas', 'sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi'. 'Kok mendadak' saya bilang. 'Iya ini DPR memutuskan begitu dan sudah dibicarakan mungkin secara diam diam', begitu," ujar Mahfud.

Akhirnya, kata dia, Mahfud tetap menegaskan kalau revisi UU MK tidak benar. Sebab, ada tendensi untuk memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan. 

"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik (Menteri Sekretaris Negara Pratikno) 'Pak, kayaknya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR'. 'Oh iya bisa' kata Pak Pratik, 'sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR bersama Pak Yasonna'. Jadi saya," ucap Mahfud.

Mahfud menuturkan, undang-undang sekalipun bagus itu tidak boleh berlaku untuk hakim-hakim yang sekarang ada. Sehingga seharunya para hakim konstitusi itu dibiarkan sampai habis masa jabatannya, baru dilakukan penggantian. Ternyata, saat itu DPR tidak mau karena mereka ingin hakim-hakim langsung diganti.

"Begitu UU ditetapkan, hakim yang belum 10 tahun tapi sudah di atas 5 tahun dikonfirmasi lagi. Wah, saya bilang 'ini tidak benar, dalam ilmu hukum ini keliru' saya bilang. Akhirnya apa? Deadlock kan saja saya bilang, maka deadlock selama saya jadi Menko," ujar Mahfud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menilai, RUU MK yang diusulkan bisa menakut-nakuti hakim MK, ditambah saat itu sudah mendekati kontestasi politik pemilihan umum. Meski begitu, lanjut Mahfud, dirinya tidak bisa menghalangi siapa-siapa yang kini menginginkan revisi terhadap Undang-undang Mahkamah Konstitusi dilakukan.

"Sekarang sesudah saya pergi, tiba-tiba disahkan," beber Mahfud. "Tapi itu ceritanya, saya pernah deadlock-kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap seperti yang saya tolak itu." 

Mahfud melanjutkan, ada beberapa kemungkinan sikap yang akan diambil pemerintah soal ini. Antara lain pemerintah meminta Ketua MK, Suhartoyo, mengirim surat meminta konfirmasi hakim-hakim yang diperpanjang atau membiarkan saja hakim-hakim yang mendekati pensiun menyelesaikan masa jabatan.

Namun, Ketua MK periode 2008-2013 ini merasa bahwa revisi UU MK merupakan langkah memuluskan jalan politik pihak-pihak tertentu. Apalagi, beberapa waktu terakhir orang sudah banyak membahas tentang desentralisasi yang dilakukan secara diam-diam dan secara halus.

"Akhirnya semua ada di satu tangan, nanti ada re-calling, independensinya dibatasi. Salah satunya recall saja, minta konfirmasi saja, tapi yang lebih keras lagi, sebelum dibahas, ada di RUU, bahwa DPR bisa atau lembaga yang mengusulkan bisa menarik, itu re-calling yang asal, ini tidak, diminta konfirmasi bukan ditarik," ujar Mahfud.

Padahal, dia mengingatkan, mantan-mantan Ketua MK dan hakim MK sudah pernah bertemu untuk membahasnya. Mahfud menyampaikan, tokoh-tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, dirinya, Hamdan Zoelva, Haryono, dan lainnya sepakat independensi hakim tidak boleh diganggu.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya.

Pembahasan RUU MK digelar diam-diam digelar pada hari terakhir reses atau Senin,13 Mei kemarin. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

3 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pemohon Uji Materi Kotak Kosong Anggap Partai Politik Tak Wakili Kehendak Rakyat

Mereka meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

4 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

4 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

4 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

6 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

7 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

10 hari lalu

Foto: Anies Baswedan (YouTube Anies Baswedan)
Anies Baswedan Sebut Ingin Dirikan Ormas atau Partai Politik, Ini Syarat Mendirikan Organisasi Massa

Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024, ia sebut soal kesempatan mendirikan ormas atau partai politik. Apa syarat mendirikan organisasi massa?


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

11 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?


Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

12 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi III DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung, TII: Berpotensi Intervensi Kekuasaan Kehakiman

Peneliti TII Alvin Nicola menyebut praktik seleksi calon hakim agung yang dipertontonkan DPR berpotensi mengintervensi kekuasaan kehakiman.