TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan DPR RI tidak akan membatasi jumlah kementerian yang diinginkan presiden terpilih. Namun ia menyebut presiden harus mempertimbangkan sisi anggaran, efisiensi, dan efektivitas.
“Sepenuhnya tergantung pada presiden. Kalau presiden mampu melakukan itu ya sudah, karena memang kekuasaan eksekutif tertinggi ada sama presiden,” kata Supratman saat rapat panja penyusunan revisi UU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2024.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini mengatakan DPR tidak bisa membatasi angka, namun tidak mutlak kementerian akan bertambah. Menurut Supratman, presiden terpilih harus mempertimbangkan koordinasi, terutama lintas kementerian.
“Saya pikir alasan kami rasional sekali, kami tidak memberi cek kosong kepada pemerintah, kepada presiden terpilih,” kata dia.
DPR RI membahas revisi UU Kementerian Negara di tengah kabar presiden terpilih Prabowo Subianto ingin menambah jumlah menteri di kabinetnya mendatang. Dalam pernyataan sebelumnya, Supratman menyebut revisi aturan jumlah kementerian yang dilakukan bersamaan dengan adanya isu tersebut hanya kebetulan.
“Kalau soal kebetulan bahwa ada isu (Prabowo mau tambah jumlah menteri) yang terkait dengan perubahan nomenklatur dan jumlah kementerian, itu hanya soal kebetulan saja,” kata politikus Partai Gerindra itu, kemarin.
Dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 14 Mei 2024, terdapat usulan agar batas jumlah kementerian yang diatur dalam undang-undang tersebut diubah menjadi sesuai dengan kebutuhan presiden.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Sementara usulan revisi UU Kementerian Negara dibacakan oleh tenaga ahli Baleg DPR yang ikut serta dalam rapat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta itu. Baleg mengajukan agar perumusan pasal tersebut diubah.
“Kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan ‘sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan’,” kata tenaga ahli Baleg yang membacakan usulan tersebut.
EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURAHMAN
Pilihan Editor: Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya