Regulasi pemakzulan atau impeachment menurut aturan perundangan-undangan
Proses pemakzulan juga harus selalu mematuhi konstitusi sebagai manifestasi dari prinsip negara berdasarkan kedaulatan rakyat. Menurut UUD 1945, langkah pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden harus dimulai dengan pengajuan dari DPR kepada MPR. Usul diajukan dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi atau MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat.
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua dari tiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.
Apabila MK memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden kepada MPR. Kemudian MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
Wacana pemakzulan Presiden Jokowi dan tanggapan pakar hukum
Sebelumnya, pada penghujung Oktober lalu Partai Keadilan Sejahtera atau PKS membuka wacana opsi pemakzulan terhadap Jokowi yang diduga terang-terangan menyalahgunakan lembaga negara untuk memenangkan salah satu pasangan dalam pemilihan presiden 2024. Wacana itu disampaikan politikus PKS Mardani Ali Sera jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 oleh presiden terbukti.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi upaya bagus. Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, DPR bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan. Dengan pengawasan yang sangat serius,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023.
Kendati begitu, upaya pemakzulan ini, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan. Kata Bivitri, DPR bisa menggunakan alasan salah satunya pernyataan presiden Jokowi pada September lalu yang menggunakan lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara untuk memantau partai-partai politik.
“Isunya harus riil, bisa dibuktikan, dan erat kaitannya dengan Jokowi sendiri sebagai presiden,” kata dia.
Sementara itu, Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat pemakzulan terhadap Presiden Jokowi telah memenuhi unsur konstitusi. Feri menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Situasi ini, kata Feri, yang membuat Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sulit diharapkan berjalan sesuai semangat konstitusi, yaitu Pemilu bersih dan mandiri.
“Seluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,” kata Feri kepada Tempo saat ditemui di Kawasan Pos Blok, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 November 2024.
Menurut Feri, keterlibatan aparat kepolisian, skandal bekas Ketua MK Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi, pemanggilan para menteri, pembiaran kampanye di luar jadwal, dan pemanggilan pejabat daerah sudah bisa menjadi bukti konkret. Selain itu, tindakan Jokowi yang mengatakan anaknya, Gibran, tidak akan masuk politik, tetapi malah menjadi Wali Kota dan sekarang calon wakil presiden mendampingi Prabowo juga bisa dijadikan bukti.
“Pilihannya keberanian politisi (di parlemen) menegakkan konstitusi dan berhadapan dengan rezim totalitarian Jokowi,” kata Feri.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAN | VIVIA AGARTHA
Pilihan Editor: Pakar Hukum Sebut Pemakzulan Jokowi Sudah Penuhi Syarat Konstitusi