Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Regulasi dan Syarat Impeachment

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pemakzulan atau impeachment menguar sejak pengujung Oktober lalu setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai condong sebelah berupaya memenangkan pasangan tertentu dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Politikus PKS Mardani Ali Sera, pihaknya membuka opsi pemakzulan terhadap presiden jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Lantas apa arti pemakzulan atau impeachment ini dan bagaimana regulasinya di dalam peraturan perundang-undangan?

Arti pemakzulan atau impeachment

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pemakzulan berakar dari kata dasar makzul. Artinya, berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sedangkan pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, perbuatan memakzulkan-menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan, meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja, atau berhenti sebagai raja.

Dilansir dari Balaibahasajateng.kemdikbud.go.id, dalam Bahasa Inggris pemakzulan disebut dengan impeachment. Kata impeachment ini bersinonim dengan accusation yang berarti pendakwaan. Karenanya, impeachment juga diartikan sebagai sebuah proses di badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.

Eks Wakil Ketua MK M Laica Marzuki dalam Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Jurnal Konstitusi mengungkapkan, di Amerika, impeachment tidak hanya diberlakukan bagi Presiden atau Wakil Presiden. Tetapi, berdasarkan Article 2, section 4 US Constitution, juga mencakupi pelaku kejahatan terhadap semua warga sipil. Sehingga Laica Marzuki berpendapat, menurut UUD 1945 tidak tepat kiranya menggunakan nomenklatur impeachment bagi pemakzulan Presiden, dan Wakil Presiden.

Pemakzulan diatur dalam undang-undang konstitusi di banyak negara di seluruh dunia, seperti Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, Irlandia, dan termasuk Indonesia. Di Tanah Air, regulasi pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden ada dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Beleid ini menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun syarat seorang presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan yaitu apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Menurut Laica Marzuki, alasan-alasan pemakzulan dimaksud harus berkonotasi hukum (rechtmatigheid) dan bukan berpaut dengan kebijakan (doelmatigheid). Suatu beleid bukan doelmatigheid manakala merupakan bagian modus operandi dari kejahatan.

“Demikian pula halnya dengan perbuatan tercela. Perbuatan tercela yang dimaksud pasal konstitusi itu harus dipahami pula dalam makna perbuatan tercela menurut hukum, artinya perbuatan tercela tersebut berkaitan dengan aturan-aturan hukum tertulis,” tulis Laica Marzuki.

Seorang Presiden atau Wakil Presiden juga dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dinukil dari studi Pemakzulan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Ditinjau dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, alasan pemakzulan yang didasarkan pada tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada dua kategori:

Pertama, alasan pemakzulan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagai mana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu: warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, alasan pemakzulan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Salah satunya ihwal syarat mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Perdebatan sering muncul terkait dengan syarat tersebut. Hal ini karena tidak terdapat ukuran pasti mengenai kapan seseorang dianggap tidak mampu secara jasmani dan rohani.

Selanjutnya: Regulasi Pemakzulan dan Tanggapan Pakar Hukum

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

17 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Istana Bilang Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk Intervensi Kasus Tak Ada di Agenda Resmi Presiden

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada persamuhan Jokowi dengan eks Ketua KPK Agus Rahardjo pada 2017 dalam agenda resmi.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

22 menit lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Prabowo Bilang Indonesia Pertimbangkan Tambah Bantuan untuk Palestina

31 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan saat serah terima Helikopter Angkut Berat H225M dan Full Flight Simulator H225M di Pangkalan TNI AU Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Bilang Indonesia Pertimbangkan Tambah Bantuan untuk Palestina

Prabowo Subianto mengatakan Pemerintah Indonesia tengah memikirkan upaya untuk menambah bantuan kepada korban konflik di Gaza, Palestina.


Status Jokowi di PDIP, Ganjar Pranowo: Formalitasnya Masih Kader

39 menit lalu

Puan Maharani bersama Presiden Joko Widodo, Ketum PDIP Megawati, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Foto: Istimewa
Status Jokowi di PDIP, Ganjar Pranowo: Formalitasnya Masih Kader

Ganjar mengatakan sikap Jokowi sebagai kader PDIP akan dilihat kembali hadir atau tidaknya pada Hari Ulang Tahun PDIP pada 10 Januari 2024 mendatang.


Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

52 menit lalu

Ketua KPK Agus Rahardjo, merilis sketsa terduga pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 24 November 2017. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Idham Azis, bisa bertugas lebih baik ketimbang dirinya. Dengan kepemimpinan Idham, Tito berharap polisi bisa menuntaskan pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sebut Presiden Intervensi KPK Agar Hentikan Penyidikan Setya Novanto

Menurut Agus Rahardjo, KPK mulai diintervensi oleh pemerintah sejak kasus korupsi pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.


Terkini: Harta Kekayaan Jenderal Maruli 3x Lipat Lebih Tinggi dari Panglima TNI, Penjelasan Unilever Indonesia Setelah 4 Direksi Mundur

1 jam lalu

Letjen TNI Maruli Simanjuntak saat dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2023.  TEMPO/Subekti.
Terkini: Harta Kekayaan Jenderal Maruli 3x Lipat Lebih Tinggi dari Panglima TNI, Penjelasan Unilever Indonesia Setelah 4 Direksi Mundur

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik dua perwira tinggi untuk menempati jabatan strategis di TNI. Lantas, berapa harta kekayaan keduanya?


Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1444 H di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 22 April 2023. Shalat Idul Fitri pertama yang diselenggarakan di Masjid Raya Sheikh Zayed tersebut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Ganjar Mulai Sadar Tak Didukung Jokowi Sejak Ramai Gugatan di MK

"Kalau prosesnya saya kira mulai kelihatan agak berbeda waktu ramai di MK saja," kata Ganjar.


PKS Peringatkan Peretasan Data DPT KPU Bisa Digunakan untuk Mobilisasi Pemenangan Pemilu, Tak Semata Motif Ekonomi

1 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
PKS Peringatkan Peretasan Data DPT KPU Bisa Digunakan untuk Mobilisasi Pemenangan Pemilu, Tak Semata Motif Ekonomi

Terlepas dugaan peretasan karena motif ekonomi, kata politikus PKS, besar kemungkinan data digunakan untuk mobilisasi pemenangan pemilu.


Prabowo Sebut Mesir Belum Beri Izin Masuk Kapal Rumah Sakit Bantuan Indonesia untuk Palestina

1 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan keterangan pers usai penyerahan delapan unit helikopter angkut berat Airbus H225M kepada TNI Angkatan Udara di Lanud Atang Sendjaja, Kemang, Bogor, pada Jumat, 1 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Sebut Mesir Belum Beri Izin Masuk Kapal Rumah Sakit Bantuan Indonesia untuk Palestina

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memastikan Mesir belum memberikan izin kapal rumah sakit Indonesia untuk Palestina.


Ganjar Pranowo Mengaku Pernah GR Bakal Didukung Jokowi jadi Calon Presiden

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo berbincang dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kiri) dan istrinya Siti Atiqoh Supriyanti (kanan) di sela-sela kunjungan kerja di SMK N Jawa Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 30 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo mengapresiasi program sekolah gratis berbasis asrama yang dirintis Pemprov Jawa Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Ganjar Pranowo sejak tahun 2014 dengan tujuan memberikan akses pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu, dan sekolah tersebut telah bekerjasama dengan sejumlah perusahaan dan industri di dalam maupun luar negeri untuk penyerapan tenaga kerja para lulusannya. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ganjar Pranowo Mengaku Pernah GR Bakal Didukung Jokowi jadi Calon Presiden

Dua tahun lalu, kata Ganjar, Jokowi pernah berbicara dengannya terkait sosok calon presiden yang akan meneruskan pemerintahan dan pembangunan.