Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Regulasi dan Syarat Impeachment

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pemakzulan atau impeachment menguar sejak pengujung Oktober lalu setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai condong sebelah berupaya memenangkan pasangan tertentu dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Politikus PKS Mardani Ali Sera, pihaknya membuka opsi pemakzulan terhadap presiden jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Lantas apa arti pemakzulan atau impeachment ini dan bagaimana regulasinya di dalam peraturan perundang-undangan?

Arti pemakzulan atau impeachment

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pemakzulan berakar dari kata dasar makzul. Artinya, berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sedangkan pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, perbuatan memakzulkan-menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan, meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja, atau berhenti sebagai raja.

Dilansir dari Balaibahasajateng.kemdikbud.go.id, dalam Bahasa Inggris pemakzulan disebut dengan impeachment. Kata impeachment ini bersinonim dengan accusation yang berarti pendakwaan. Karenanya, impeachment juga diartikan sebagai sebuah proses di badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.

Eks Wakil Ketua MK M Laica Marzuki dalam Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Jurnal Konstitusi mengungkapkan, di Amerika, impeachment tidak hanya diberlakukan bagi Presiden atau Wakil Presiden. Tetapi, berdasarkan Article 2, section 4 US Constitution, juga mencakupi pelaku kejahatan terhadap semua warga sipil. Sehingga Laica Marzuki berpendapat, menurut UUD 1945 tidak tepat kiranya menggunakan nomenklatur impeachment bagi pemakzulan Presiden, dan Wakil Presiden.

Pemakzulan diatur dalam undang-undang konstitusi di banyak negara di seluruh dunia, seperti Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, Irlandia, dan termasuk Indonesia. Di Tanah Air, regulasi pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden ada dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Beleid ini menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun syarat seorang presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan yaitu apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Menurut Laica Marzuki, alasan-alasan pemakzulan dimaksud harus berkonotasi hukum (rechtmatigheid) dan bukan berpaut dengan kebijakan (doelmatigheid). Suatu beleid bukan doelmatigheid manakala merupakan bagian modus operandi dari kejahatan.

“Demikian pula halnya dengan perbuatan tercela. Perbuatan tercela yang dimaksud pasal konstitusi itu harus dipahami pula dalam makna perbuatan tercela menurut hukum, artinya perbuatan tercela tersebut berkaitan dengan aturan-aturan hukum tertulis,” tulis Laica Marzuki.

Seorang Presiden atau Wakil Presiden juga dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dinukil dari studi Pemakzulan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Ditinjau dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, alasan pemakzulan yang didasarkan pada tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada dua kategori:

Pertama, alasan pemakzulan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagai mana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu: warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, alasan pemakzulan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Salah satunya ihwal syarat mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Perdebatan sering muncul terkait dengan syarat tersebut. Hal ini karena tidak terdapat ukuran pasti mengenai kapan seseorang dianggap tidak mampu secara jasmani dan rohani.

Selanjutnya: Regulasi Pemakzulan dan Tanggapan Pakar Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo, Gerindra dan PDIP Bilang Begini

15 menit lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo, Gerindra dan PDIP Bilang Begini

Isu Presiden Jokowi cawe-cawe terhadap rencana bergabungnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran mencuat ke permukaan. Apa kata Gerindra dan PDIP?


Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

23 menit lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) menekan tombol saat membuka acara BNI Investor Daily Summit 2024 dengan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan), Menteri Investasi Rosan Roeslani (kanan), (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri), Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar (ketiga kanan) dan Chairman B Universe, Enggartiasto Lukito (kedua kiri) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024. Pada acara tersebut presiden menyampaikan bahwa Indonesia  diprediksi akan menjadi tiga kekuatan ekonomi baru di Asia bersama India dan China. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Enggan Disebut Menteri yang Pelit Anggaran, Sri Mulyani: Saya Pendengar yang Baik

Bekas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memaparkan Sri Mulyani memiliki reputasi sebagai Menkeu yang ketat dalam mengelola anggaran


Pratikno Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo sebagai Presiden

25 menit lalu

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mendatangi wartawan di ruang pers Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pratikno Pastikan Jokowi Hadiri Pelantikan Prabowo sebagai Presiden

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan menghadiri pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden di Senayan.


Anies Baswedan Cerita tentang Awal Mula Julukan Anak Abah

26 menit lalu

Anies menunjukkan Majalah Tempo yang menyebut soal Anak Abah. Foto: Instagram.
Anies Baswedan Cerita tentang Awal Mula Julukan Anak Abah

Politikus Anies Baswedan bercerita awal mula panggilan Anak Abah melekat pada para pendukungnya


Prabowo akan Anggarkan Rp 1,2 Triliun per Hari untuk Makan Bergizi Gratis

28 menit lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto akan anggarkan Rp 1,2 triliun per hari untuk menjalankan program makan bergizi gratis.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo akan Anggarkan Rp 1,2 Triliun per Hari untuk Makan Bergizi Gratis

Prabowo Subianto akan anggarkan Rp 1,2 triliun per hari untuk menjalankan program makan bergizi gratis. Total anggaran Rp 400 triliun per tahun.


Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

40 menit lalu

Ilustrasi bareskrim. Foto: Istimewa
Usman Hamid Sebut Polisi Wajib Usut Ujaran Rasisme, Seksisme dan Misoginis Akun Fufufafa

Usman Hamid menyatakan kepolisian punya kewajiban untuk mengusut ujaran rasisme, seksisme dan misoginis yang ditulis akun Fufufafa.


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

56 menit lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


Menperin: Realisasi Belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk Produk Dalam Negeri Baru 41,7 Persen

56 menit lalu

Calon pembeli kain di toko tekstil Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis 5 September 2024. Kemenperin melalui Badan Standarisasi dan Kebijakan Industri juga menyiapkan sertifikasi dengan harapan pelaku industri bisa memanfaatkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). TEMPO/Tony Hartawan
Menperin: Realisasi Belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda untuk Produk Dalam Negeri Baru 41,7 Persen

Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut realisasi belanja kementerian/lembaga dan Pemda untuk produk dalam negeri tahun ini masih rendah.


Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

1 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Alasan Hakim Tunda Sidang Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun

Sidang gugatan perdata Rizieq Shihab terhadap Jokowi Rp 5.246,75 triliun ditunda hingga dua pekan mendatang.


Gapensi Dukung Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan: Kebutuhan Rumah Rakyat Tinggi

1 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto akan membentuk Kementerian Perumahan Rakyat.. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gapensi Dukung Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan: Kebutuhan Rumah Rakyat Tinggi

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) mendukung Prabowo Subianto bentuk Kementerian Perumahan Rakyat. Apa alasannya?