Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Regulasi dan Syarat Impeachment

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah pemakzulan atau impeachment menguar sejak pengujung Oktober lalu setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai condong sebelah berupaya memenangkan pasangan tertentu dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Politikus PKS Mardani Ali Sera, pihaknya membuka opsi pemakzulan terhadap presiden jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.

“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Lantas apa arti pemakzulan atau impeachment ini dan bagaimana regulasinya di dalam peraturan perundang-undangan?

Arti pemakzulan atau impeachment

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pemakzulan berakar dari kata dasar makzul. Artinya, berhenti memegang jabatan atau turun takhta. Sedangkan pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, perbuatan memakzulkan-menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan, meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai raja, atau berhenti sebagai raja.

Dilansir dari Balaibahasajateng.kemdikbud.go.id, dalam Bahasa Inggris pemakzulan disebut dengan impeachment. Kata impeachment ini bersinonim dengan accusation yang berarti pendakwaan. Karenanya, impeachment juga diartikan sebagai sebuah proses di badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.

Eks Wakil Ketua MK M Laica Marzuki dalam Pemakzulan Presiden/Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945 di Jurnal Konstitusi mengungkapkan, di Amerika, impeachment tidak hanya diberlakukan bagi Presiden atau Wakil Presiden. Tetapi, berdasarkan Article 2, section 4 US Constitution, juga mencakupi pelaku kejahatan terhadap semua warga sipil. Sehingga Laica Marzuki berpendapat, menurut UUD 1945 tidak tepat kiranya menggunakan nomenklatur impeachment bagi pemakzulan Presiden, dan Wakil Presiden.

Pemakzulan diatur dalam undang-undang konstitusi di banyak negara di seluruh dunia, seperti Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, Irlandia, dan termasuk Indonesia. Di Tanah Air, regulasi pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden ada dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Beleid ini menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun syarat seorang presiden atau wakil presiden dapat dimakzulkan yaitu apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Menurut Laica Marzuki, alasan-alasan pemakzulan dimaksud harus berkonotasi hukum (rechtmatigheid) dan bukan berpaut dengan kebijakan (doelmatigheid). Suatu beleid bukan doelmatigheid manakala merupakan bagian modus operandi dari kejahatan.

“Demikian pula halnya dengan perbuatan tercela. Perbuatan tercela yang dimaksud pasal konstitusi itu harus dipahami pula dalam makna perbuatan tercela menurut hukum, artinya perbuatan tercela tersebut berkaitan dengan aturan-aturan hukum tertulis,” tulis Laica Marzuki.

Seorang Presiden atau Wakil Presiden juga dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden. Dinukil dari studi Pemakzulan Terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden Ditinjau dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, alasan pemakzulan yang didasarkan pada tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden didasarkan pada dua kategori:

Pertama, alasan pemakzulan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagai mana ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu: warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kedua, alasan pemakzulan dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Salah satunya ihwal syarat mampu secara jasmani dan rohani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Perdebatan sering muncul terkait dengan syarat tersebut. Hal ini karena tidak terdapat ukuran pasti mengenai kapan seseorang dianggap tidak mampu secara jasmani dan rohani.

Selanjutnya: Regulasi Pemakzulan dan Tanggapan Pakar Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi Batal Hadir di Penutupan PON Aceh-Sumut

9 menit lalu

Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni bersama Menpora Dito Ariotedjo saat konferensi pers di media center PON Sumut. TEMPO/ Mei Leandha
Presiden Jokowi Batal Hadir di Penutupan PON Aceh-Sumut

Menpora Dito Ariotedjo menyatakan, Jokowi batal hadir di penutupan PON Aceh-Sumut, akan diwakili Menteri Koordinator PMK Muhajir Effendy.


Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

44 menit lalu

Presiden Jokowi saat berada di pondok pesantren Gus Miftah di Sleman Yogyakarta di sela kunjungan kerja meresmikan tol Jogja-Solo, di Jawa Tengah Kamis 19 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

Presiden Jokowi menyambangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji pada Kamis kemarin di Yogyakarta. Berikut serba-serbi pertemuan keduanya.


Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok Rendah di Pasar Dukuh Kupang Surabaya

46 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat kunjungan kerja ke Pasar Dukuh Kupang Surabaya, Jumat 20 September 2024. Foto: Hanaa Septiana/TEMPO
Jokowi Sebut Harga Kebutuhan Pokok Rendah di Pasar Dukuh Kupang Surabaya

Jokowi terlihat berinteraksi dengan sejumlah pedagang di Pasar Dukuh Kupang Surabaya.


Jokowi Respons 6 Juta Data NPWP Diduga Bocor: Harus Dimitigasi

1 jam lalu

Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Pasar Dukuh Kupang Surabaya, Jumat 20 September 2024. TEMPO/Hanaa Septian
Jokowi Respons 6 Juta Data NPWP Diduga Bocor: Harus Dimitigasi

Presiden Jokowi merespons peretas Bjorka diduga membocorkan 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dark web


Rencana Pertemuan Doanld Trump dan Presiden Polandia Dikabarkan Batal

1 jam lalu

Presiden A.S. Donald Trump dan Ibu Negara Melania Trump tiba di bandara militer Warsawa di Warsawa, Polandia, 5 Juli 2017. REUTERS/Laszlo Balogh
Rencana Pertemuan Doanld Trump dan Presiden Polandia Dikabarkan Batal

Jika rencana ini terwujud, maka ini akan menjadi kejadian langka kepala negara asing muncul bersama calon presiden Amerika Serikat dalam masa kampanye


Tak Hadiri Penutupan PON, Jokowi Pilih Jadi Saksi Pernikahan Anak Khofifah

1 jam lalu

Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Pasar Dukuh Kupang Surabaya, Jumat 20 September 2024. TEMPO/Hanaa Septian
Tak Hadiri Penutupan PON, Jokowi Pilih Jadi Saksi Pernikahan Anak Khofifah

Jokowi mengatakan penutupan PON akan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.


Mengapa Jokowi Tak Kunjung Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN?

1 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Mengapa Jokowi Tak Kunjung Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN?

Jokowi mengatakan penandatanganan Keppres menunggu kesiapan ibu kota baru.


Partai Buruh Beri Waktu 6 Bulan bagi Prabowo Menunaikan Syarat Dukungan, Salah Satunya Cabut UU Ciptaker

2 jam lalu

Sejumlah simpatisan Partai Buruh menyimak rekaman video sambutan presiden RI terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Partai Buruh Beri Waktu 6 Bulan bagi Prabowo Menunaikan Syarat Dukungan, Salah Satunya Cabut UU Ciptaker

Bila syarat-syarat dukungan tersebut tidak dipenuhi, Partai Buruh siap untuk kembali berhadap-hadapan dengan Prabowo.


Gaduh Ekspor Pasir Laut, Jokowi Klaim Hanya Mengekspor Sedimen: Ini Kritik Keras Pemerhati Lingkungan

2 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Gaduh Ekspor Pasir Laut, Jokowi Klaim Hanya Mengekspor Sedimen: Ini Kritik Keras Pemerhati Lingkungan

Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor pasir laut, melainkan hanya mengizinkan ekspor hasil sedimentasi.


Agenda Pertemuan Prabowo dan Megawati, PDIP: Tidak Ada Kaitannya dengan Kursi Menteri

2 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto berbicara hangat ditemani es kelapa muda. Dok. Istimewa
Agenda Pertemuan Prabowo dan Megawati, PDIP: Tidak Ada Kaitannya dengan Kursi Menteri

PDIP mengiyakan agenda pertemuan Megawati dan Prabowo Subianto, benarkah pertemuan ini diadakan karena PDIP mengincar kursi menteri dan siap koalisi?