PP Muhammadiyah: Pemerintah gagal laksanakan mandat konstitusi
Sementara itu, PP Muhammadiyah menuding pemerintahan Presiden Jokowi gagal melaksanakan mandat konstitusi dengan menggusur masyarakat yang telah berada di sana jauh sebelum Indonesia merdeka.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) & Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa masyarakat telah menempati pulau itu sejak 1834, jauh sebelum Indonesia merdeka pada 1945. Karena itu, mereka mengkritik pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, yang menyatakan bahwa wilayah tersebut belum pernah digarap.
"Faktanya, masyarakat di sana telah ada sejak tahun 1834. Menko Polhukam nampak jelas posisinya membela kepentingan investor swasta dan menutup mata pada kepentingan publik, termasuk sejarah sosial budaya masyarakat setempat yang telah lama dan hidup di pulau tersebut," tulis keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 13 September 2023.
PP Muhammadiyah singgung tujuan pendirian negara
Mereka juga berbicara tentang klausul dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa tujuan pembentukan negara adalah untuk melindungi rakyat Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, dan meningkatkan kehidupan bangsa. Mereka menyatakan bahwa penggusuran itu menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi telah melanggar tanggung jawab konstitusi.
Mereka juga menyatakan bahwa negara telah melanggar Pasal 33 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut PP Muhammadiyah, penggusuran paksa itu merupakan tindakan keberpihakan negara terhadap investor yang ingin menguasai Pulau Rempang untuk keuntungan bisnis mereka.