Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peradilan Koneksitas 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Apa Maksudnya?

image-gnews
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman tiba di Kodam XVII Cendrawasih, Papua, Sabtu 19 Agustus 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman tiba di Kodam XVII Cendrawasih, Papua, Sabtu 19 Agustus 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung ide peradilan koneksitas untuk 3 anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Apa yang dimaksud dengan peradilan koneksitas?

“Kalau misalnya ada koneksitas silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung setelah acara peluncuran aplikasi e-stuntad dan e-posyandu di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) di Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.

Sebelumnya, ide peradilan koneksitas ini diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat, 1 September 2023. 

Apa itu peradilan koneksitas?

Dilansir dari Tempo, Maneger mengatakan peradilan koneksitas sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam perkara koneksitas, menurut pasal itu, maka para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum.

Maneger menilai peradilan umum ini bisa membongkar pelaku lain dan publik bisa mengakses perkembangan infomasi proses peradilannya.

Selain itu, dalam konteks perlindungan saksi dan korban, Maneger menjelaskan LPSK juga akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berjalan. 

“Ini menyangkut efisiensi dan efektivitas perlindungan,” kata Maneger.

Maneger mengatakan, dalam konteks pencarian fakta, LPSK dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) akan melakukan investigasi bersama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota TNI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maneger mengatakan LPSK telah melakukan langkah pro aktif untuk melakukan penjangkauan terhadap keluarga Imam Masykur. Selain itu, LPSK telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM RI pada 30 Agustus 2014 untuk berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara dimaksud. 

“Direncanakan LPSK-Komnas HAM akan melakukan joint investigation (investigasi bersama) dalam kasus ini,” katanya.

Dudung perintahkan agar pelaku dihukum berat

Selain mendukung ide peradilan koneksitas, Dudung juga mengatakan TNI bertindak transparan dalam penanganan kasus penculikan berujung maut ini. Ia menyatakan telah memerintahkan agar ketiganya dihukum berat.

Dudung menegaskan telah memerintahkan agar tiga prajurit tersebut dihukum seberat-beratnya. Dudung memastikan prajurit TNI melanggar akan dihukum lebih berat dibandingkan hukuman sipil. 

“Saya sampaikan agar dihukum yang berat sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat perilaku dia,” kata Dudung.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Imam Masykur ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Mereka telah menetapkan tiga prajurit sebagai tersangka. Mereka adalah Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka J dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD.

Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Ide Peradilan Koneksitas

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tengah Malam, Kejaksaan Agung Titip Uang Sitaan Ratusan Miliar Bos Timah ke BRI

7 jam lalu

Logo Kejaksaan Agung RI
Tengah Malam, Kejaksaan Agung Titip Uang Sitaan Ratusan Miliar Bos Timah ke BRI

Tim penyidik Kejaksaan Agung menitipkan uang sitaan ratusan miliar milik bos timah PT Venus Inti Perkasa ke BRI.


Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

1 hari lalu

Ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Pleidoi Anggota Paspampres Dkk Buat Oditur Militer Tambah Yakin untuk Hukuman Mati

Oditur Militer menyatakan semakin yakin dan percaya atas tuntutan hukuman mati bagi anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Dkk.


Begini KSAD Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Binsar Pandjaitan Mengenang Doni Monardo

2 hari lalu

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, memberi keterangan kepada awak media usai upacara pemakaman Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata,Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2023/TEMPO: Advist Khoirunikmah
Begini KSAD Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Binsar Pandjaitan Mengenang Doni Monardo

KSAD sekaligus menantu Luhut Binsar Pandjaitan, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, mengenang Doni Monardo. Doni meninggal pada lusa lalu.


Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

2 hari lalu

Sidang tuntutan terdakwa tabrak lari pasutri lansia di Bekasi, Jawa Barat anggota TNI Prada Metro Winardo Barasungi dituntut pidana 2 tahun penjara dan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Dituntut 2 Tahun Penjara, Anggota TNI yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Ajukan Keringanan

Anggota TNI yang menabrak pasangan suami istri lansia di Bekasi mengajukan keringanan.


Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

2 hari lalu

Ketiga Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dengan terdakwa 3 anggota TNI, dan Paspampres tersebut menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa. TEMPO/Magang/Joseph
Vonis Anggota Paspampres Cs Pembunuh Imam Masykur Diputuskan Pekan Depan, Tak Ada Replik dan Duplik

Oditur Militer berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa anggota Paspampres dan dua anggota TNI telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.


Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

2 hari lalu

(Kiri ke kanan) Penasihat hukum tiga terdakwa anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur, Kapten CHK Budiyanto, Mayor CHK Daulay, dan Mayor CHK Manang dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

Anggota Paspampres Prajurit Kepala Riswandi Manik menyebut dirinya bukan orang paling berperan dalam kasus kematian Imam Masykur.


Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

2 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Kasus Anggota Paspampres Bunuh Imam Masykur, Pleidoi Ketiga Terdakwa Dibacakan Terpisah

Kuasa hukum anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur menyatakan keberatan atas tuntutan Oditur Militer.


Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU Terbaru

2 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi TNI Akmil, AAU dan AAL melakukan atraksi saat kirab drumband Akademi TNI di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 21 Agustus 2022. Kirab tersebut diselenggarakan dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI. ANTARA/Muhammad Adimaja
Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU Terbaru

Syarat masuk Akmil TNI AD untuk lulusan SMA/MA.


Tembakan Salvo hingga Bunga dari Pejabat dalam Prosesi Pemakaman Doni Monardo

3 hari lalu

Prosesi pemakaman mantan Kepala BNPB Letjen (purn) Doni Monardo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023. Doni Monardo mengepalai BNPB pada 2019-2021. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tembakan Salvo hingga Bunga dari Pejabat dalam Prosesi Pemakaman Doni Monardo

Prosesi pemakaman Doni Monardo telah selesai. Upacara pemakaman tersebut diwarnai dengan tembakan salvo hingga taburan bunga dari beberapa pejabat.


Jenazah Doni Monardo Tiba di TMP Kalibata, Begini Penjagaan Kopassus dan Komentar Mensos Risma

3 hari lalu

Jenazah Doni Monardo tiba di Taman Makam Pahlawan (TMP)Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023./TEMPO: Advist Khoirunikmah
Jenazah Doni Monardo Tiba di TMP Kalibata, Begini Penjagaan Kopassus dan Komentar Mensos Risma

Jenazah Doni Monardo telah tiba di TMP Kalibata, Jakarta Selatan. Simak bagaimana penjagaan Kopassus dan komentar menteri berikut ini.