TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung ide peradilan koneksitas untuk 3 anggota TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan Imam Masykur. Apa yang dimaksud dengan peradilan koneksitas?
“Kalau misalnya ada koneksitas silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung setelah acara peluncuran aplikasi e-stuntad dan e-posyandu di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) di Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.
Sebelumnya, ide peradilan koneksitas ini diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, Jumat, 1 September 2023.
Apa itu peradilan koneksitas?
Dilansir dari Tempo, Maneger mengatakan peradilan koneksitas sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam perkara koneksitas, menurut pasal itu, maka para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum.
Maneger menilai peradilan umum ini bisa membongkar pelaku lain dan publik bisa mengakses perkembangan infomasi proses peradilannya.
Selain itu, dalam konteks perlindungan saksi dan korban, Maneger menjelaskan LPSK juga akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berjalan.
“Ini menyangkut efisiensi dan efektivitas perlindungan,” kata Maneger.
Maneger mengatakan, dalam konteks pencarian fakta, LPSK dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) akan melakukan investigasi bersama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota TNI.
Maneger mengatakan LPSK telah melakukan langkah pro aktif untuk melakukan penjangkauan terhadap keluarga Imam Masykur. Selain itu, LPSK telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM RI pada 30 Agustus 2014 untuk berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara dimaksud.
“Direncanakan LPSK-Komnas HAM akan melakukan joint investigation (investigasi bersama) dalam kasus ini,” katanya.
Dudung perintahkan agar pelaku dihukum berat
Selain mendukung ide peradilan koneksitas, Dudung juga mengatakan TNI bertindak transparan dalam penanganan kasus penculikan berujung maut ini. Ia menyatakan telah memerintahkan agar ketiganya dihukum berat.
Dudung menegaskan telah memerintahkan agar tiga prajurit tersebut dihukum seberat-beratnya. Dudung memastikan prajurit TNI melanggar akan dihukum lebih berat dibandingkan hukuman sipil.
“Saya sampaikan agar dihukum yang berat sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat perilaku dia,” kata Dudung.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Imam Masykur ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Mereka telah menetapkan tiga prajurit sebagai tersangka. Mereka adalah Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka J dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD.
Pilihan Editor: Kasus Pembunuhan Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Ide Peradilan Koneksitas
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.