Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembunuhan Imam Masykur, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Dukung Ide Peradilan Koneksitas

Editor

Febriyan

image-gnews
Jendral TNI Dudung Abdurachman.
Jendral TNI Dudung Abdurachman.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendukung ide pengadilan koneksitas untuk 3 anggota TNI yang terlibat pembunuhan Imam Masykur. Dudung mengatakan TNI bertindak transparan dalam penanganan kasus penculikan berujung maut ini. Ia menyatakan telah memerintahkan agar ketiganya dihukum berat.

“Kalau misalnya ada koneksitas silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung setelah acara peluncuran aplikasi e-stuntad dan e-posyandu di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) di Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023. 

Sebelumnya, kasus pembunuhan ini ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya). Mereka telah menetapkan tiga prajurit sebagai tersangka. Mereka adalah Prajurit Kepala Riswandi Malik alias Praka RM dari kesatuan Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres, Praka J dari kesatuan Kodam Iskandar Muda, dan Praka HS dari Direktorat Topografi TNI AD.

Dudung minta hukuman lebih berat dibandingkan hukuman sipil

Dudung Abdurachman menegaskan telah memerintahkan agar tiga prajurit tersebut dihukum seberat-beratnya. Dudung memastikan prajurit TNI melanggar akan dihukum lebih berat dibandingkan hukuman sipil. 

“Saya sampaikan agar dihukum yang berat sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat perilaku dia,” kata Dudung.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan peradilan koneksitas dalam proses hukum terhadap 3 prajurit TNI yang menculik dan membunuh Imam Masykur. 

"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan resmi, Jumat, 1 September 2023. 

Alasan LPSK meminta peradilan koneksitas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  Dalam perkara koneksitas, menurut pasal itu, maka para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum. 

Maneger menilai peradilan umum ini bisa membongkar pelaku lain dan publik bisa mengakses perkembangan infomasi proses peradilannya. Selain itu, dalam konteks perlindungan saksi dan korban, Nasution menjelaskan LPSK juga akan lebih leluasa dalam memberikan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana berjalan. 

“Ini menyangkut efisiensi dan efektivitas perlindungan,” kata Nasution.

Nasution mengatakan, dalam konteks pencarian fakta, LPSK dan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) akan melakukan investigasi bersama dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur oleh anggota TNI. 

Nasution mengatakan LPSK telah melakukan langkah pro aktif untuk melakukan penjangkauan terhadap keluarga Imam Masykur. Selain itu, LPSK telah melakukan pertemuan pendahuluan dengan Komnas HAM RI pada 30 Agustus 2014 untuk  berkoordinasi berkenaan dengan penanganan perkara dimaksud. 

“Direncanakan LPSK-Komnas HAM akan melakukan joint investigation (investigasi bersama) dalam kasus ini,” kata Nasution.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kekayaan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Capai Rp 52,8 miliar

10 jam lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Kekayaan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Capai Rp 52,8 miliar

Maruli Simanjuntak memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan, Bogor, Bandung, Buleleng, dan Rote Ndao.


Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

10 jam lalu

Maruli Simanjuntak. ANTARA
Presiden Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak Jadi KSAD

Maruli Simanjuntak dilantik menggantikan Jenderal Agus Subiyanto, yang sebelumnya telah dilantik sebagai Panglima TNI.


Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

11 jam lalu

Letjen TNI Maruli Simanjuntak. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Jokowi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD

Presiden Jokowi melantik Letjen Maruli Simanjuntak sebagai KSAD menggantikan Jenderal Agus Subiyanto.


Intip Isi Garasi Kandidat KSAD Letjen TNI Maruli Simanjuntak yang Punya Harta Rp 52 Miliar

12 jam lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Intip Isi Garasi Kandidat KSAD Letjen TNI Maruli Simanjuntak yang Punya Harta Rp 52 Miliar

Menjabat sebagai Pangkostrad, Letjen TNI Maruli Simanjuntak tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 52 miliar, tepatnya Rp 52.889.538.310.


Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Akan Dilantik Jadi KSAD: Pernah Pimpin Pasukan Pengawal Keluarga Jokowi

14 jam lalu

Mayjen TNI Maruli Simanjuntak. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Profil Maruli Simanjuntak, Menantu Luhut yang Akan Dilantik Jadi KSAD: Pernah Pimpin Pasukan Pengawal Keluarga Jokowi

Menantu Menko Marves Luhut Pandjaitan, Letjen Maruli Simanjuntak, dikabarkan akan dilantik sebagai KSAD


Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik Jokowi jadi KSAD Siang Ini

14 jam lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Harta Kekayaan Maruli Simanjuntak yang Akan Dilantik Jokowi jadi KSAD Siang Ini

Presiden Jokowi akan melantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD pada siang hari ini. Berapa harta kekayaan Maruli saat ini?


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

17 jam lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

18 jam lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Jokowi Lantik KSAD Hari Ini, Kandidatnya Maruli Simanjuntak

19 jam lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Jokowi Lantik KSAD Hari Ini, Kandidatnya Maruli Simanjuntak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan melantik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) hari ini. Pangkostrad Maruli Simanjuntak salah satu kandidat.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

1 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?