Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ismail ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam persidangan oleh PT Sendawar Jaya. Kasusnya beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung
Diketahui, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya. Dalam gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung disebut sebagai turut tergugat.
Gugatan perdata itu kemudian dikabulkan oleh PN Jaksel pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel juga memerintahkan agar aset sitaan di skandal Jiwasraya itu dikembalikan.
Dalam putusan itu, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan yaitu dengan menyatakan perusahaan itu adalah pemilik yang sah terhadap lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain itu, hakim juga memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkan kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 834 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.
Namun perkara ini diajukan banding oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan putusan PN Jaksel.
Belakangan, Kejaksaan Agung baru mengetahui ternyata dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh Ismail. Kini Kejagung menjerat Ismail sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.
Pilihan Editor: Profil Ismail Thomas, Politikus PDIP yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang