Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Usai Bahas Kenaikan UKT dengan DPR, Kemendikbud Akan Evaluasi Permendikbud Soal SBOPT

image-gnews
Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajaran dari Kemendikbud dalam raker bersama Komisi X DPR membahas kenaikan UKT dan biaya pendidikan di Gedung Nusantara 1 DRP RI Senayan Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek. Hal ini disampaikan kepada awak media usai menghadiri rapat kerja alias raker dengan Komisi X DPR menjawab kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT pada berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kalau memang dirasa tadi dalam pelaksanaannya mungkin karena ada banyak catatan yang disampaikan oleh Dewan, tentu kami akan meninjau kembali dan juga mengevaluasi masukan-masukan tadi bagaimana implementasi pelaksanaan dari Permendikbud ini di lapangan," kata Haris, Selasa, 21 Mei 2024.

Mantan wakil rektor Universitas Indonesia itu mengatakan, dalam penetapan UKT ini, Kemendikbud mengedepankan azas berkeadilan dan azas inklusivitas. Berkeadilan dengan maksud memberikan ruang UKT agar bisa dijangkau oleh semua kalangan, baik bagi mereka yang memiliki permasalahan secara ekonomi maupun mereka yang mampu.

Berkeadilan ini, menurut Haris, adalah sebagai upaya pemerintah untuk menemukan titik ekuilibrium, yakni keseimbangan antara mereka yang kurang mampu dan mereka yang memiliki kemampuan. "Jadi ruang ini yang kami buka sehingga mereka yang tidak mampu, kami sudah jelas dalam pasal 6 ini, PTN maupun PTNBH, harus memberikan ruang kelas tarif UKT kelas 1 dan 2, kels UKT 1 Rp 500 ribu dan UKT 2 adalah Rp 1 juta," ujarnya.

Haris menekankan Kemendikbud mengimbau kewajiban kelompok UKT 1 dan 2 dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang menuai banyak kontroversi. "Jadi kalau kita hitung Rp 500 ribu dibagi enam (bulan) kurang lebih Rp 89 ribu, ini tentu bisa dijangkau," kata dia.

Haris berharap agar mahasiswa yang memiliki kemampuan bisa mengisi ruang UKT yang berjenjang tadi. "Jadi intinya, ruang UKT ini untuk azas berkeadilan," ujarnya.

Kemudian dia turut menekankan azas inklusivitas. Artinya, mahasiswa dari semua kalangan juga memiliki kemampuan untuk mengakses pendidikan tinggi.

"Dalam penetapan penerimaan mahasiswa baru, kami PTN-BH, maupun PTN untuk tidak menjadikan dasar UKT maupun IPI ini sebagai bentuk upaya kelulusannya sehingga semua mahasiswa dijamin luas untuk bisa mengakses pendidikan tinggi," kata Haris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun soal mengapa penetapannya dilakukan setelah para mahasiswa baru itu diterima, Haris menjelaskan, itu merupakan upaya agar para mahasiswa tidak menjadikan alasan ini untuk penerimaannya saat masuk perguruan tinggi. "Tentu PTN dan PTNBH semuanya harus mengacu Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 ini," kata dia.

Selain itu, Haris mengaku akan secara intensif melakukan koordinasi dengan PTN. Terakhir, kementerian sempat melakukan pertemuan dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri atau MRPTN.

Dalam pertemuan itu, Haris menyatakan bahwa PTN sudah mengeluarkan keterangan bahwa UKT tidak naik. Bahkan menjamin agar mahasiswa tetap punya kesempatan untuk belajar di perguruan tinggi dana jangan sampai ada mahasiswa yang tidak memiliki kemampuan finansial gagal untuk masuk perguruan tinggi.

"Tentu kami akan menerima banyak masukan ini, dari Kementerian yang pertama kami akan lebih mengevaluasi pelaksanaan yang ada di lapangan dan koordinasi," kata Haris.

Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud itu menjadi sorotan karena menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT. Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. 

Raker ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang dilakukan Komisi X DPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI pada Kamis, 16 Mei 2024. Dari rapat itu, DPR menerima keluhan soal kenaikan UKT sejumlah PTN yang berujung pemanggilan Nadiem untuk meminta penjelasan mengenai kenaikan UKT. 

Pilihan Editor: Banyak Kampus Naikkan UKT, Komisi X DPR Sebut Cara Jadul Tambah Pemasukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menko PMK Nilai Aturan Kenaikan UKT Sudah Bagus

1 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menko PMK Nilai Aturan Kenaikan UKT Sudah Bagus

Muhadjir Effendy yakin kampus seharusnya tak menaikkan biaya UKT maupun IPI secara serta merta.


DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Pertanyakan Sri Mulyani Usulkan PMN untuk Badan Bank Tanah yang Pernah Ditolak

Komisi XI DPR RI mempertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kembali mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Badan Bank Tanah.


Pelni Usul PMN Rp 500 Miliar untuk Pembelian Satu Kapal Penumpang

2 jam lalu

Ilustrasi kapal Pelni.. ANTARA/M Risyal Hidayat
Pelni Usul PMN Rp 500 Miliar untuk Pembelian Satu Kapal Penumpang

PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp 500 miliar untuk pembelian satu unit kapal penumpang baru.


TB Hasanuddin Prihatin Serangan Siber Terus Berulang

3 jam lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Oji/nvl
TB Hasanuddin Prihatin Serangan Siber Terus Berulang

BSSN selalu melaporkan ada serangan tetapi tidak ada tindakan yang lebih komprehensif


Aria Bima Mendorong Solusi Pertambangan Timah Ilegal

6 jam lalu

Wakil Ketua Panja Timah Komisi VI DPR RI Aria Bima saat dimintai pandangannya soal pertambangan ilegal di Bangka Belitung, Rabu (26/6/2024). Foto : Husen/Andri.
Aria Bima Mendorong Solusi Pertambangan Timah Ilegal

Panja Timah ingin memitigasi proses penambangan timah ilegal di Bangka setelah melihat langsung perbedaan tambang ilegal dan legal.


Hasil Survey BEM Unpad: Mayoritas Mahasiswa Sebut UKT Masalah Penting Rektor Baru

7 jam lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hasil Survey BEM Unpad: Mayoritas Mahasiswa Sebut UKT Masalah Penting Rektor Baru

BEM Unpad menyatakan, dari hasil suvey mahasiswa, mayoritas menilai soal UKT sebagai masalah penting bagi calon rektor baru kampus ini.


DPR Tak Sepakat Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzili saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1444 H/2023 M dan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Tak Sepakat Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus

Menurut Ace, keputusan pengalihan kuota haji tambahan tak sesuai dengan kesepakatan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag


KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

1 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

KPK mengungkapkan sudah ada 100 orang tersangka kasus korupsi yang diproses selama 2024 berdasarkan data per 31 Mei.


Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

2 hari lalu

BEM Unpad membacakan pernyataan sikap di depan gedung Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, 3 Februari 2024. Civitas akademika Unpad menyatakan sikap Seruan Padjadjaran yang menyoroti masalah hukum, etika berpolitik, dan sikap pemerintah jelang Pemilu 2024. Seruan Padjadjaran ditandatangani 82 guru besar, 1.030 dosen dan alumni, dengan dukungan mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad. TEMPO/Prima mulia
Survei Menjelang Pilrek, Mahasiswa Unpad Soroti UKT dan Jalan Rusak

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) membuat survei terbaru kriteria rektor ideal dan kondisi kampus.


Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

3 hari lalu

ilustrasi serangan virus ransomware. shutterstock.com
Deretan Kritik DPR Atas Serangan Ransomware, Kominfo Diminta Untuk Membentuk Satgas

DPR memberikan kritik terhadap insiden serangan ransomware ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).