TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Effendi Simbolon mengatakan proses hukum dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP Ismail Thomas harus tetap berjalan.
"Ya kita normatif. Kami sepenuhnya menyerahkan itu ke proses hukum," katanya Rabu 16 Agustus 2023.
Effendi mengatakan permasalahan ini diserahkan ke hukum pasalnya kejahatan yang dilakukan bersangkutan kejahatan luar biasa. "Itu kan sudah kriminal yang luar biasa ya," katanya.
Sehingga menurut Effendi masalah korupsi tersebut bisa langsung ditindak saja. "Itu monggo. Semua tanpa terkecuali kita berlaku sama, itu langsung take down," ucapnya
Pada lain sisi, Ketu DPP PDIP Said Abdullah enggan mengomentari kasus yang mebjeraat kadernya. Daid lantas menginstruksikan untuk meminta tanggapan dari Sekretaaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
"Tanya pak sekjen saja. Pak Sekjen," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kejagung pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketut menyampaikan peran Ismail yaitu melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.
Setelah menetapkan Ismail sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Ismail di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.