TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga langsung menahan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.
"Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, pada Selasa kemarin, 15 Agustus 2023.
Peran Ismail, kata Ketut, yakni melakukan pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
"Yang bersangkutan melakukan pemalsuan dokumen di tahun 2021, statusnya sebagai anggota DPR RI." kata dia.
Ismail dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan" ujar Ketut.
Profil Ismail Thomas
Menukil laman resmi dpr.go.id, Rabu, 16 Agustus 2023, Ismail dilahirkan di Linggah Melapeh, Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada 31 Januari 1955. Di Kutai Barat, Ismail bukanlah sosok yang asing.
Ismail pernah menduduki posisi di pemerintahan daerah yakni sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 sampai 2006. Kemudian berlanjut sebagai Bupati Kutai Barat selama 2 periode dari 2006 hingga 2016.
Sebelum menjabat posisi di pemerintahan, jebolan S2 Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman ini pernah duduk kursi legislatif DPRD Kutai Barat pada 2000-2001.
Dia juga pernah menjadi Supervisor Transport di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.
Di dunia organisasi, Ismail turut aktif dalam organisasi partai. Dia pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kutai Barat selama 17 tahun, yakni dari 2001 sampai 2018.
Selanjutnya: Duduk perkara