TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan belum menetapkan uang Rp 27 miliar yang diserahkan pengacara Maqdir Ismail sebagai barang bukti kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menyatakan harus menelusuri asal-usul uang tersebut lebih dahulu.
“Kedudukan uang ini harus kami buat terang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung hari ini. Sebelumnya, dia mengatakan uang itu diserahkan kepadanya oleh salah seorang pihak swasta. Maqdir enggan membeberkan pihak swasta yang menyerahkan uang tersebut.
Maqdir adalah pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang didakwa diperkaya Rp 119 miliar dari kasus korupsi BTS. Irwan diduga mengumpulkan Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu diduga dikumpulkan untuk mengintervensi penyelidikan kasus BTS yang dilakukan oleh Kejagung. Salah satu uang yang diduga mengalir untuk klaster pengamanan perkara ini berjumlah Rp 27 miliar.
Kuntadi mengatakan pemanggilan terhadap Maqdir hari ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memperjelas asal-usul uang tersebut. Dia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, Maqdir dan koleganya Handika Honggowongso belum memberikan penjelasan yang terang mengenai asal-usul dan orang yang menyerahkan uang tersebut. “Kami sudah coba tanya, tapi belum terjawab,” kata Kuntadi.
Kuntadi berkata untuk memperjelas asal-usul uang tersebut penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor hukum Maqdir Ismail & Partners hari ini. Dia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengetahui asal muasal duit tersebut.
Dia mengatakan kedudukan uang harus dibuat terang karena berdampak pada proses hukum. “Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan,” kata dia.
Maqdir Ismail dan Handika seusai pemeriksaan juga belum terbuka untuk menjelaskan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut hanya diberikan oleh seseorang yang ingin membantu kliennya dalam menghadapi masalah hukum di Kejagung. “Kami tidak bisa mengatakan sumber uang ini dari mana. Tetapi sekali lagi uang ini adalah untuk kepentingan Irwan Hermawan,” kata dia.
Pilihan Editor: Pilpres 2024, Begini Peta Persaingan Capres Hasil Survei Terbaru LSI