Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

image-gnews
Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perbincangan tentang Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun semakin ramai. Beberapa pihak kemudian mengutarakan bahwa pemerintah harus menindak tegas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa MUI terhadap pondok pesantren tersebut.

Polemik kegiatan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Indramayu, hari ini dibahas Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam rapat terbatas itu, Mahfud mengatakan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik Al Zaytun ini.

"Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.

Ponpes Al Zaytun sendiri bukanlah kelompok pertama yang dianggap sesat dan membuat masyarakat untuk mendesak MUI mengeluarkan Fatwa Sesat. Berikut beberapa kelompok dan orang yang pernah mendapatkan Fatwa sesat dari MUI.

1.       Islam Jama’ah

Dalam Ensiklopedia Islam, dijelaskan bahwa aliran ini merupakan aliran yang dianggap sebagai kelompok sempalan eksklusif. Sejak tahun 1971, ajaran ini telah dinyatakan terlarang oleh Kejaksaan Agung RI dan mendapatkan Fatwa sesat dari MUI kala itu.

Fatwa tersebut didasari bahwa ajaran Islam Jam’ah, menganggap bahwa umat Islam yang bukan termasuk golongan Islam Jam’ah merupakan golongan yang pasti masuk neraka. Aliran ini juga menganggap bahwa mereka harus memutuskan hubungan dari golongan lain, dan salatnya dianggap tidak sah jika bukan sesama aliran tersebut.  

Dari kepercayaan tersebut kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat terutama umat muslim yang membuat MUI mengeluarkan Fatwa sesat pada Islam Jam’ah pada tahun 1971.

2.       Ahmadiyah

Aliran ini mendapatkan Fatwa sesat sejak 1980. Fatwa tersebut didasari dari kepercayaan Ahmadiyah yang menganggap bahwa Mirza Ghulam Ahmad merupakan Nabi terakhir setelah Nabi Muhammad SAW yang harus diikuti ajarannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pengingkaran tersebut, MUI kemudian memberikan Fatwa sesat karena tidak sesuai dengan akidah dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

3.       Lia Aminudin atau Lia Eden

Ajaran ini bermula dari kelompok pengajian yang dipimpin oleh Ibu Lia Aminuddin yang menyatakan bahwa dirinya mendapatkan Doa Keyakinan atau ajaran tertentu dari Malaikat Jibril. Menanggapi hal tersebut, pada 1997 MUI mengeluarkan Fatwa bahwa ajaran yang diyakini oleh Lia Aminuddin beserta pengikutnya merupakan sesat.

Dalam Fatwanya, MUI menjelaskan bahwa umat Islam meyakini bahwa tugas Malaikat Jibril telah selesai setelah membawa wahyu kepada Nabi Muhammad SAW. Jika ada manusia setelah Nabi Muhammad SAW yang mendapatkan wahyu kembali dari Malaikat Jibril dan memulai ajaran baru, ajaran tersebut dapat dikatakan sesat dan menyesatkan.

4.       Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)

Aliran Gafatar mendapatkan Fatwa sesat pada tahun 2007. Aliran ini menempatkan Ahmad Moshaddeq sebagai guru spiritual sekaligus Nabi yang kemudian dipengaruhi pemahaman Millah Abraham yang mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat al-Quran.

Menurut MUI, aliran tersebut sesat karena selain mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi, ajaran tersebut mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi terakhir dan menganggap Ahmad Moshaddeq sebagai Nabi terakhir.

Itulah ajaran dan orang yang pernah mendapatkan fatwa sesat oleh MUI. Fatwa sesat MUI sendiri didasari dari berbagai faktor, salah satu yang paling menonjol adalah menolak sunnah dan hadis Rasul. Dengan demikian, setiap ajaran yang mengaku Islam tetapi menolak sunnah dan mengingkari Rasul atau tidak sesuai dengan akidah Al-Quran atau As-Sunnah dapat mendapatkan fatwa sesat dari MUI.

Pilihan Editor: 10 Indikator MUI untuk Keluarkan Fatwa Sesat, Ponpes Al Zaytun Masuk Kategorinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

15 jam lalu

Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi saat dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Hasan Nasbi Singgung Megawati dan Mahfud MD Soal Penggunaan Private Jet

Kepala Badan Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi turut soroti dugaan gratifikasi dari Kaesang sambil menyinggung Megawati dan Mahfud Md. Kenapa?


Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

18 jam lalu

Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi saat dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Pihak Istana Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi bela Kaesang soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Kenapa ia bandingkan dengan Megawati dan Mahfud Md


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

4 hari lalu

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid berbincang saat menghadiri deklarasi Program Gotong Royong untuk Ekonomi Sejahtera dan Inklusif (Progresif) di Gedung Smesco, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Perwakilan relawan Progesif dari berbagai daerah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ganjar-Mahfud menang dalam Pilpres 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin, Ini Kilas Balik Penetapannya sebagai Ketua TPN Ganjar-Mahfud

Arsjad Rasjid dilengserkan sebagai Ketua Umum Kadin. Berikut Penetapannya sebagai Ketua Pemenangan Ganjar-Mahfud Md di Pilpres 2024.


Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

4 hari lalu

Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid saat tiba di lokasi debat keempat di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024. Debat keempat Cawapres mengangkat tema pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Keberpihakan Arsjad Rasjid di Pilpres 2024 Jadi Alasannya Didongkel dari Ketua Umum Kadin?

Arsjad Rasjid didongkel dari jabatan sebagai Ketua Umum Kadin. Benarkah lantaran keberpihakannya kepada Ganjar-Mahfud Md dalam Pilpres 2024?


Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

12 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

13 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

15 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

16 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

16 hari lalu

Gambar tangkapan layar Stasiun TV CNN Indonesia yang menayangkan Misa Akbar dipimpin Paus Fransiskus bersamaan dengan notifikasi saat Azan Magrib, Kamis, 5 September 2024. (TEMPO/Yudono)
Azan Berupa Running Text saat Live Paus Fransiskus Pimpin Misa: MUI Membolehkan, Dewan Masjid Tak Setuju

MUI dan DMI beda pendapat soal imbauan agar TV yang siaran langsung Paus Fransiskus memimpin misa di GBK mengganti azan Mahgrib dengan running text