Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Catatan Panelis Usai Tes Wawancara Seleksi Calon Dewas KPK

image-gnews
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, menjadi panelis untuk seleksi tes wawancara calon Dewas KPK. Dia memberi beberapa catatan soal kriteria yang harus dipenuhi jika menjadi dewan pengawas di lembaga antirasuah itu. Terutama perihal fungsi pengawasan dan regulasi etik.

Laode mewawancarai 20 kandidat untuk diuji pengetahuan serta pemahaman mereka soal KPK. Menurut Laode, ada beberapa kandidat yang hanya mendaftar sebagai pekerjaan semata. Walaupun tidak salah, namun pemikiran seperti itu, dianggap Laode, akan berpotensi membuat KPK tidak berkembang dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Yang menonjol dari segi pengetahuan dan pengalaman tentu menjadi catatan kami. Tapi ada juga memang sosok-sosok yang seperti ingin mencari pekerjaan saja," ujar Laode saat ditemui usai seleksi tes wawancara, di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 20 September 2024.

Laode menyampaikan, panelis bisa memberikan penilaian kepada 20 calon Dewas KPK. Kendati begitu, Laode tidak bisa memastikan apakah penilaian dari panelis akan diterima sepenuhnya oleh panitia seleksi dalam memilih kandidat yang cocok menjadi calon Dewas KPK.

"Kami memang bisa memberikan penilaian. Saya memberikan nilai kepada seluruh kandidat sesuai dengan kemampuannya. Namun ada satu kandidat yang tidak saya kasih nilai, karena saya kenal dengan dia dan berasal dari universitas yang sama dengan saya," ujar Laode.

Panelis yang lain, Ningrum Natasya Sirait, turut memberi catatan terhadap pengetahuan calon Dewas KPK ihwal fungsi pengawasan di lembaga antirasuah itu. Dia sangat mewanti-wanti upaya intervensi yang berpotensi terjadi, terutama berkaitan dengan pembagian tugas di lapangan nanti.

Ningrum menilai, menilai masih banyak dari para kandidat yang belum memahami fungsi dari Dewas KPK. "Ada yang miskonsepsi ya. Dia ingin menegakkan pemberantasan korupsi, tetapi sebenarnya fungsi Dewas PK itu untuk mengawasi institusi, bukan ikut dalam penindakan," ujar Ningrum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini menyampaikan bahwa panitia seleksi beserta panelis mencari kandidat yang benar-benar memahami fungsi dari pengawasan KPK. Sebab kalau masih berkutat dalam pemahaman penindakan, artinya tidak ada lagi fungsi dari komisioner atau pimpinan KPK.

Ningrum juga menyinggung latar belakang calon Dewas KPK dari kalangan jaksa hingga polisi. Dia menyampaikan jika jaksa maupun polisi yang terpilih untuk mengawasi lembaga itu, maka diharapkan tidak ada upaya intervensi dari pihak manapun akan kerja-kerja di KPK.

"Itu perlu kami tegaskan berkali-kali, karena kami tidak mau orang miskonsepsi. Kita mencari dewan pengawas, kita bukan mencari komisionernya," ujar Ningrum, sembari menyebut, "Kalau cari komisioner, itu kan sudah dilakukan (seleksi Capim KPK)."

Adapun 20 nama calon Dewas KPK yang telah mengikuti tes wawancara adalah:

1. Achmed Sukendro

2. Benny Jozua Mamoto

3. Bobby Hamzar Rafinus

4. Chisca Mirawati

5. Elly Fariani

6. Gatot Darmasto

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Gusrizal

8. Hamdi Hassyarbaini

9. Hamidah Abdurrachman

10. Heru Kreshna Reza

11. Iskandar Mz

12. Kaspudin Nor

13. Liberti Sitinjak

14. Maria Margareta Rini Purwandari

15. Mirwazi

16. Padma Dewi Liman

17. Panutan Sakti Sulendrakusuma

18. Sri Hadiati Wara Kustriani

19. Sumpeno

20. Wisnu Baroto

Pilihan Editor: Tes Wawancara Calon Dewas KPK Selesai, Pansel Bakal Kirim 10 Nama ke Presiden

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

4 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Janji Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, IM57+ Institute: Komitmennya Tertulis dalam Catatan Publik

IM57+ Institute menanggapi janji Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, yang akan menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri.


Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Sahbirin Noor Minta Status Tersangka Korupsi Batal, Tuding KPK Sewenang-wenang

Sahbirin Noor ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

9 jam lalu

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
KPK Belum Ada Informasi Keberadaan Sahbirin Noor seusai Penetapan Tersangka

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

21 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Tessa menyatakan KPK percaya diri bahwa penetapan tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan secara sah.


Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

22 jam lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto saat ditemui usai salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kapolda Metro Jaya soal Pemeriksaan Alexander Marwata

Ia menyatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Alexander Marwata digelar hari ini, namun harus ditunda.


PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

1 hari lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Sahbirin Noor pada 28 Oktober

Sahbirin Noor atau Paman Birin menggugat keabsahan penentuan status tersangka dirinya oleh KPK.


KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

1 hari lalu

Petugas keamanan melakukan pemeriksaan kepada petugas sebelum bertugas berjaga di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I cabang KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. KPK berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola Rutan KPK melalui kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) rutin serta dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan yang bertujuan untuk mencegah adanya praktik dan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rutin Sidak ke Rutan untuk Cegah Pungli dan Pelanggaran Lainnya

KPK akan rutin melakukan sidak ke rutan untuk mencegah pungli dan pelanggaran lainnya.


Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

1 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh KPK

Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan Sahbirin terdaftar di PN Jakarta Selatan.


Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kasus Alexander Marwata, IM57+ Institute: Integritas Pimpinan KPK Melemah, Pelanggaran Etik Kian Marak

Menurut Praswad, lemahnya penegakan etik di KPK membuka peluang terjadinya pelanggaran yang lebih serius di masa depan.


Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

1 hari lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Pemeriksaan Alexander Marwata Diundur, Satu Pegawai KPK Tetap Diperiksa Polisi Hari Ini

Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata