Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

Reporter

image-gnews
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai banyak kejanggalan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Kejanggalan pertama dimulai dari pelaksanaan sidang pemeriksaan yang singkat.

“Durasi pemeriksaan dan putusan sangat singkat,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Ahad, 28 Mei 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron selaku penggugat melayangkan uji materi terkait Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke MK pada November 2022. Pasal itu mengatur tentang batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK. MK menyatakan gugatan itu lengkap pada 24 November 2022. Enam bulan berselang, MK membacakan putusan terkait uji materi itu pada 25 Mei 2023.

Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron. MK mengubah kedua pasal itu dengan menambahkan ‘berpengalaman sebagai pimpinan KPK’ pada Pasal 29 huruf e dan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dalam putusan tersebut, MK tidak menjelaskan secara gamblang apakah putusan tersebut berlaku untuk masa periode pimpinan saat ini atau yang akan datang.

Julius Ibrani menilai MK telah melampaui wewenang ketika membuat putusan itu. Dia mengibaratkan MK mempertegas bahwa KPK harus berada di bawah pengawasan presiden, karena itu masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan masa jabatan presiden yakni 5 tahun. “Dengan makna sebagai norma hukum baru yang tidak ada di konstitusi dan bukan mandat UU KPK,” kata dia.

Julius mengatakan kejanggalan putusan itu berlanjut terkait penafsiran kapan putusan tersebut harus diberlakukan. Dia mengatakan meskipun dalam putusannya MK tidak menyebutkan secara lugas mengenai waktu berlaku putusan tersebut, akan tetapi juru bicara MK Fajar Laksono menafsirkan putusan itu berlaku segera, yakni untuk masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk.

“Kemudian ditafsirkan secara brutal oleh juru bicara MK, bahwa putusan itu mengikat dan berlaku surut atau mundur bagi kepemimpinan KPK saat ini,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menilai putusan MK dan penafsiran tersebut menandakan MK telah mengatur hingga ke level persoalan teknis, yakni merevisi Keputusan Presiden 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Menurut Julius, hal itu jelas bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang MK.

“Sekaligus menegaskan bahwa MK adalah Pegawai Pemerintahan, dan KPK dijadikan alat politik untuk 2024 mendatang,” kata dia.

Julius mengatakan tindakan MK menambahkan norma baru dalam sebuah UU atau positive legislation itu bakal merusak sendi-sendi tata negara Indonesia. Dia mengatakan tindakan tersebut bisa jadi akan membuat sistem hukum Indonesia pada titik terendah.

Positive Legislation MK yang brutal dan merusak sendi-sendi tata negara Indonesia seperti ini, merupakan preseden buruk dan keruntuhan sistem hukum pada titik terendah,” kata dia.

Pilihan Editor: Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

18 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

22 menit lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

16 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

19 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

21 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

22 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.